Pengasuh Majelis Taklim dan Member AMK
"Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keuntungan." (TQS. Al-Maidah [5]: 90)
Ayat di atas, seharusnya menjadi pengingat keras bagi setiap orang atas bahayanya miras. Iranisnya, di negeri mayoritas muslim ini miras menjadi legal dan menjadi pemasukan bagi negara. Bahkan dilindungi di bawah payung Perpres. Pro dan kontra pun bermunculan dari berbagai kalangan.
Dilansir oleh Detik.com, (2/3/2021). Diduga, untuk meredam kegaduhan di masyarakat terkait Perpres, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. Jadi yang dicabut itu bukan Perpresnya tetapi hanya lampirannya yang terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol.
Masyarakat harus memahami, bahwa yang dicabut itu hanya lampiran bidang usaha no. 31 dan no. 32. Ada pun lampiran bidang usaha no. 44 tentang perdagangan eceran minuman keras atau berakohol dan no. 45 tentang perdagangan eceran kaki lima minuman keras dan berakohol tidak dicabut. Artinya, miras masih bebas dikonsumsi, padahal sudah jelas menghancurkan negeri ini.
Pencabutan lampiran Perpres ini mendapat penolakan dari Peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan yang menilai, bahwa masalah moralitas dan masalah regulasi adalah dua masalah berbeda. Menurutnya, peraturan investasi tak serta merta berimplikasi ke konsumsi minuman keras, yang pembatasannya, dan tata cara perjualan hingga standar usia konsumen, sudah diatur melalui sejumlah aturan pemerintah.
"Untuk masalah konsumsi sudah diatur dengan aturan lain. Mengenai moralitas dan agama, ya kembali lagi. Indonesia kan negeri hukum dan agama yang diakui tidak hanya satu, ujarnya. Bbc.com, (3/3/2021)
Dilansir oleh Bbc.com, (3/3/2021). Penolakan juga datang dari Gubernur NTT, Viktor Laiskodat yang menyayangkan hilangnya potensi ekonomi yang lebih besar. Menurutnya, kita melarang produksi alkohol, tapi minuman alkohol dari berbagai negara masuk ke negeri ini begitu banyak, sangat hipokrit.
Lagi-lagi keragaman suku dan agama dijadikan jalan masuk bagi mereka, agar miras tetap legal di negeri ini. Arus moderasi terus menghantam negeri dari berbagai segi. Umat Islam yang menolak dituding tidak toleran terhadap kemajemukan yang ada. Lagi-lagi umat dipaksa untuk menerima sesuatu yang sudah jelas keharamannya.
Dalam sistem kapitalisme, ekonomi menjadi alasan kuat bagi mereka. Industri dan perdagangan miras diklaim memberikan manfaat secara ekonomi, yakni berupa pendapatan negara. Pada 2020, penerimaan cukai dari etil alkohol sebesar Rp 240 miliar dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 5,76 triliun, ccnindonesia.com, (2/3/2021). Sebuah jumlah yang fantastis, sesuai dengan dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
14 abad yang lalu, ketika Islam datang yang dibawa oleh Rasulullah saw. Allah Swt. telah memperingatkan dengan tegas bahwa miras mendatangkan banyak kemudaratan. Pengharaman khamr (miras) disebut secara terang-terangan dan rinci. Allah Swt. menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan salat.
Miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya, tetapi berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain dan lingkungan. Berbagai kejahatan bisa muncul akibat dari miras ini. Pantas jika Rasulullah saw. menyebut khamr sebagai induk dari segala kejahatan.
"Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudara ibunya dan saudara ayahnya." (HR. ath-Thabarani)
Penerapan Islam kafah oleh seorang khalifah adalah solusi hakiki untuk masalah miras. Seorang khalifah akan memberi sanksi yang tegas kepada pelakunya. Sehingga memberikan efek jera kepada orang lain yang melihatnya.
"Rasulullah saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunah. Ini adalah yang lebih aku sukai." (HR. Muslim)
Oleh karena itu, sudah saatnya kaum muslimin mencampakkan sekularisme yang nyata-nyata menimbulkan berbagai kerusakan di muka bumi ini. Selama sistem ini masih diadopsi, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala akibat busuk yang timbulkannya. Umat seharusnya menyadari, bahwa penerapan Islam kafah dalam bingkai khilafah adalah kebutuhan mendesak yang harus segera ditegakkan.
Wallahu a'lam bishshawab

No comments:
Post a Comment