Oleh : Yanti Nurhayati, S.IP
(Muslimah Peduli Umat)
Pengertian minuman keras menurut Islam adalah minuman yang mengandung alkohol, memabukkan, dan dapat membuat seseorang yang mengonsumsinya kehilangan akal sehat. Islam melarang minuman keras karena minuman keras lebih banyak memberikan efek buruk terhadap seseorang yang mengonsumsinya. Minuman keras yang mengandung alkohol ini lebih banyak merugikan daripada menguntungkan.
Oleh sebab itu Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi minuman keras tersebut.
Minuman keras dapat dibuat secara alami maupun kimiawi. Miras yang dibuat secara alami misalnya dari gandum, anggur dan buah-buahan lain yang difermentasi.
Adapun kerugian-kerugian meminum miras yaitu merusak kesehatan, menghilangkan kesadaran, menurunkan produktivitas, bisa menjadikan kecanduan, merusak generasi bangsa. Dampak buruk dari meminum miras terbukti banyak tingkahlaku orang menjadi tidak terkendali sehingga bisa melakukan tindakan kriminalitas.
Menenggak miras telah membuat keberanian pelaku kriminal meningkat, rasa takut hilang, akal sehat menjadi lemah bahkan hilang, sehingga perbuatan menjadi lepas kendali.
Sementara itu situasi yang masih ditengah pandemi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu.
Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi miras atau minuman beralkohol di beberapa wilayah. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, dibukanya investasi miras akan membuat wajah Indonesia di mata investor asing kurang bagus. Utamanya adalah investor dari negara-negara muslim.
Pelonggaran aturan investasi di sektor minol tidak berdampak besar bagi ekonomi masyarakat. Justru pelonggaran minol ini akan berefek negatif ke depannya.
Penerbitan Perpres ini jelas menimbulkan kontroversi, mengingat negara kita penduduknya bermayoritas muslim. Salahsatunya kebijakan tersebut mendapat kritik keras dari Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dengan mengatakan bahwa negara telah kehilangan arah.
“Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah, karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/2/2021). (tribunnews.com)
Namun, Alhamdulillah setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain Jokowi menyampaikan bahwa lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol dinyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).
Kalau kita perhatikan dengan dikeluarkan Perpres investasi miras dan dicabut kembali oleh pemerintah, hal ini menunjukkan plin plannya penguasa dalam membuat suatu keputusan, dalam pengambilan keputusan tidak dipikirkan dampak buruknya bagi masyarakat.
Inilah dampak pemerintahan yang sekuler, tidak menjadikan agama sebagai aturan dalam pegangan hidupnya.
Kenapa peraturan ini bisa keluar, karena sesungguhnya Indonesia menerapkan sistem kapitalisme yang telah mengemban konsep ekonomi rusak dan berbahaya. Konsep inilah yang melandasi keluarnya ketetapan membuka keran investasi untuk industri miras.
Dalam sistem kapitalisme minuman keras (khamr) sebagai barang yang bernilai ekonomi karena bisa memuaskan kebutuhan. Industri khamr adalah pemberi jasa yang juga memiliki nilai ekonomi karena bisa memuaskan kebutuhan individu.
Jika dibiarkan aturan yang diterapkan seperti ini terus, jelaslah sangat berbahaya. Dengan konsep ekonomi kapitalis ini, tak hanya miras, tapi barang dan jasa haram lainnya juga akan dibiarkan di tengah-tengah umat, bahkan difasilitasi produksi dan distribusinya karena dianggap bernilai ekonomi.
Wajar bisnis pelacuran, perjudian, riba, dan lainnya yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam, sangat marak di negeri ini.
Kapitalisme memandang miras hanya berdasarkan kacamata ekonomi. Sementara Islam memandang miras adalah barang haram, sehingga tak memiliki nilai guna (utility) sama sekali.
Keharaman miras sangat jelas, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Dalilnya adalah firman Allah Swt. dalam QS Al Maidah [5] : 90.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Nabi Muhammad saw. juga menyatakan khamr adalah ummul khaba ‘its (induk dari segala kejahatan) sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas, “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabrani).
Tak hanya itu, Islam pun mengharamkan semua yang ikut terlibat dalam aktivitas ini.
Diriwayatkan Abu Dawud bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Khamr itu telah dilaknat zatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya.” (Diriwayatkan Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).
Dalam sistem Islam , tidak ada tempat bagi barang haram. Ia wajib dimusnahkan. Semua aktivitas yang berkaitan dengan khamr akan dilarang dan akan diberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Industri miras tidak akan pernah bisa didirikan. Demikian juga berbagai usaha jual beli miras, jasa pengangkutan miras, dll.
Di dalam sistem Islam jika nonmuslim menganggap meminum khamr tidak haram, mereka diperbolehkan untuk meminumnya. Mereka pun diperbolehkan melakukan transaksi khamr di antara sesama mereka yang dilakukan hanya di daerah pemukiman mereka atau di rumah-rumah mereka. Tak boleh mereka tampakkan di tempat umum yang bercampur dengan umat muslim.
Seperti itulah Islam menjaga umatnya hingga tak akan dibiarkan melanggar hukum Allah sedikit pun. Umat didorong dan diarahkan untuk selalu taat dan beribadah hanya kepada Allah Swt, Rabb dan Ilah-nya.
Arah pengelolaan sistem Islam yang berada dalam naungan khilafah adalah jelas, yaitu untuk menerapkan semua hukum Allah dengan keyakinan bahwa hanya itulah satu-satunya jalan keselamatan. Jalan meraih bahagia dan sejahtera di dunia, juga di akhirat.
Wallohu'alam bishowab.

No comments:
Post a Comment