Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana Wakaf untuk Kepentingan Siapa?

Wednesday, March 03, 2021 | Wednesday, March 03, 2021 WIB Last Updated 2021-03-03T08:25:11Z

Oleh: Lilis Widaningsih

Aktivis Dakwah di Kota Depok

 

Baru-baru ini pemerintah Indonesia meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Gerakan ini diharapkan menjadi salah satu program pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung percepatan pembangunan nasional. Karena Presiden Jokowi menyebut potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar, bisa mencapai Rp188 trilliun.     

Bahkan, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total dana wakaf tunai di Indonesia hingga 20 Desember 2020 senilai Rp328 miliar yang  diperoleh dari dana wakaf tunai yang dititipkan kepada perbankan. Sedangkan project based wakaf mencapai Rp597 miliar. Waw, angka yang sangat fantastik. Seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Sri Mulyani juga menegaskan, bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong sektor ekonomi serta keuangan syariah yang dilakukan dengan terintegritas dan zakat, shodaqoh, infak, serta wakaf merupakan sektor dana sosial yang berpotensi strategis untuk dikembangkan lebih lanjut. Bahkan sektor dana sosial tersebut dapat digunakan dalam mengatasi berbagai permasalahan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemiskinan.

Namun, gerakan wakaf ini menimbulkan banyak penolakan dari masyarakat terutama karena ketidakpercayaan pada sikap amanah penguasa  di tengah ramainya korupsi bansos, Jiwasraya hingga Asabri. Rekam jejak penguasa yang selama ini juga sering memojokkan ajaran Islam khususnya  yang berkaitan dengan syariah yang mengatur wilayah publik dan negara. Kriminalisasi kepada ulama dan aktivis Islam yang tidak sepaham dengan penguasa juga kerap terjadi.

Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mendapat sorotan  dari pakar ekonomi Indonesia, Rizal Ramli. Ia mengatakan bahwa dana wakaf senilai Rp597 miliar yang digunakan untuk infrastruktur tentu saja kontradiktif, mengingat isu Islamophobia digencarkan, namun dana umat/wakaf justru digunakan.

Padahal, di dalam Islam wakaf adalah instrumen untuk kesejahteraan umat yang pertama kali dilakukan oleh Umar bin al Khathab seizin Rasulullah SAW. Pada saat itu, Umar mempunyai sebidang kebun yang subur dan produktif di Khaibar. Lalu karena ada semangat untuk membantu dan demi kesejahteraan umat, maka Umar bin al Khatthab berkonsultasi kepada Rasulullah SAW terkait bagaimana cara mendermakan kebun tersebut. Kemudian Rasulullah SAW pun menganjurkan agar kebun tersebut tetap pokoknya dan dikelola dengan baik serta hasilnya didermakan kepada masyarakat.

Demikian pula ketika Ali bin Abi Thalib serta Utsman bin Affan mendermakan sebagian kekayaannya untuk dikelola dan hasilnya untuk didermakan bagi kepentingan masyarakat. Dari sini  bisa dilihat sesungguhnya wakaf telah mengajarkan umat Islam akan pentingnya sumber ekonomi yang terus menerus guna menjamin berlangsungnya kesejahteraan di masyarakat.

Wakaf adalah instrumen ekonomi yang memberi kehidupan bagi pengelolanya dan masyarakat. Bukan sebaliknya, wakaf hanya menjadi beban pengelola dan menuntut uluran tangan kedermawanan. Pengembangan ilmu pengetahuan, seperti pada masa khalifah Harun al Rasyid dengan perpustakaan Bayt al hikmahnya  dibiayai oleh kakayaan wakaf dan  pada masa keemasannya, Universitas Al Azhar mampu membiayai oprasional Yayasan, gaji dosen dan beasiswa mahasiswa dari seluruh penjuru dunia hanya dari hasil pengelolaan harta wakaf. 

Lain halnya dengan yang terjadi saat ini, terkesan pemerintah hanya mau mengambil syariah Islam yang bersifat pribadi, keluarga dan juga yang memiliki nilai finansial seperti zakat, haji dan wakaf. Namun, pemerintah tidak mau menerima dan bahkan memusuhi syariah Islam dalam penerapan hukum-hukum syariah di bidang sosial, politik, hukum dan pemerintahan. 

Bahkan mereka-mereka yang berdakwah kaffah dianggap intoleran dan radikal. Pada akhirnya kita harus meyakini bahwa bukan hanya zakat dan wakaf saja, melainkan syariah Islam seluruhnya akan menjadi solusi. Bukan hanya atas masalah ekonomi, tetapi juga atas seluruh masalah kehidupan.

Dari kasus wakaf ini kita seharusnya belajar tentang ketaatan total kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Hal ini juga seharusnya menyadarkan kita akan urgensi adanya sistem yang bisa menerapkan syariah secara  kaffah. Itulah khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah sebagaimana yang disyaratkan oleh Rasulullah SAW. []

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update