Oleh: Lilis Widaningsih
Aktivis Dakwah di Kota Depok
Baru-baru ini pemerintah
Indonesia meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Gerakan ini
diharapkan menjadi salah satu program pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung
percepatan pembangunan nasional. Karena Presiden Jokowi menyebut potensi wakaf
uang di Indonesia sangat besar, bisa mencapai Rp188 trilliun.
Bahkan, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani
mengatakan, total dana wakaf tunai di Indonesia hingga 20 Desember 2020 senilai
Rp328 miliar yang
diperoleh dari dana wakaf tunai yang dititipkan kepada perbankan. Sedangkan project based wakaf mencapai Rp597 miliar. Waw, angka yang
sangat fantastik. Seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Sri Mulyani juga menegaskan, bahwa
pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong sektor ekonomi serta keuangan syariah yang dilakukan dengan terintegritas dan zakat,
shodaqoh, infak,
serta wakaf merupakan sektor
dana sosial yang berpotensi strategis untuk dikembangkan lebih lanjut. Bahkan
sektor dana sosial tersebut dapat digunakan dalam mengatasi berbagai
permasalahan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemiskinan.
Namun, gerakan
wakaf ini menimbulkan banyak penolakan dari masyarakat terutama karena ketidakpercayaan
pada sikap amanah penguasa di tengah
ramainya korupsi bansos, Jiwasraya hingga Asabri. Rekam jejak penguasa yang
selama ini juga sering memojokkan ajaran Islam khususnya yang berkaitan dengan syariah yang mengatur
wilayah publik dan negara. Kriminalisasi kepada ulama dan aktivis Islam yang
tidak sepaham dengan penguasa juga kerap terjadi.
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mendapat
sorotan dari pakar ekonomi Indonesia, Rizal Ramli. Ia
mengatakan bahwa
dana wakaf senilai Rp597 miliar
yang digunakan
untuk infrastruktur tentu saja kontradiktif, mengingat isu Islamophobia digencarkan, namun dana
umat/wakaf justru digunakan.
Padahal, di dalam
Islam wakaf
adalah instrumen untuk kesejahteraan umat yang pertama kali dilakukan oleh Umar bin al Khathab seizin Rasulullah SAW. Pada saat
itu, Umar mempunyai sebidang kebun yang subur dan produktif di Khaibar. Lalu
karena ada semangat untuk membantu dan demi kesejahteraan umat, maka Umar bin
al Khatthab berkonsultasi kepada Rasulullah SAW terkait bagaimana cara mendermakan kebun tersebut. Kemudian
Rasulullah SAW pun menganjurkan
agar kebun tersebut tetap pokoknya dan dikelola dengan baik serta hasilnya
didermakan kepada masyarakat.
Demikian pula ketika Ali bin Abi Thalib serta Utsman bin
Affan mendermakan sebagian
kekayaannya untuk dikelola dan hasilnya untuk didermakan bagi kepentingan
masyarakat. Dari sini bisa dilihat
sesungguhnya wakaf telah
mengajarkan umat Islam akan pentingnya sumber ekonomi yang terus menerus guna
menjamin berlangsungnya kesejahteraan di masyarakat.
Wakaf adalah instrumen ekonomi yang
memberi kehidupan bagi pengelolanya dan masyarakat. Bukan sebaliknya, wakaf hanya menjadi
beban pengelola dan menuntut uluran tangan kedermawanan. Pengembangan
ilmu pengetahuan, seperti pada masa khalifah
Harun al Rasyid dengan perpustakaan Bayt al hikmahnya dibiayai oleh kakayaan wakaf dan pada masa keemasannya, Universitas Al Azhar mampu membiayai
oprasional Yayasan, gaji dosen dan beasiswa mahasiswa dari seluruh penjuru
dunia hanya dari hasil pengelolaan harta wakaf.
Lain halnya dengan
yang terjadi saat ini, terkesan pemerintah hanya mau mengambil syariah Islam
yang bersifat pribadi, keluarga dan juga yang memiliki nilai finansial seperti
zakat, haji dan wakaf. Namun, pemerintah tidak mau menerima dan bahkan memusuhi
syariah Islam dalam penerapan hukum-hukum syariah di bidang sosial, politik,
hukum dan pemerintahan.
Bahkan
mereka-mereka yang berdakwah kaffah dianggap intoleran dan radikal. Pada
akhirnya kita harus meyakini bahwa bukan hanya zakat dan wakaf saja, melainkan
syariah Islam seluruhnya akan menjadi solusi. Bukan hanya atas masalah ekonomi,
tetapi juga atas seluruh masalah kehidupan.
Dari kasus wakaf
ini kita seharusnya belajar tentang ketaatan total kepada Allah SWT dan
Rasul-Nya. Hal ini juga seharusnya menyadarkan kita akan urgensi adanya sistem
yang bisa menerapkan syariah secara kaffah. Itulah khilafah ‘ala minhaj an nubuwwah sebagaimana yang disyaratkan oleh
Rasulullah SAW. []

No comments:
Post a Comment