Oleh: Fatimah Azzahrah Hanifah
Mahasiswi Universitas
Indonesia
Fenomena lepas-pasang
jilbab dan kerudung bukanlah hal baru di masyarakat. Setidaknya kita pasti
pernah melihat orang yang beranggapan jika menutup aurat merupakan pilihan
masing-masing individu. Baik itu saudara kita, teman kita, tetangga ataupun
publik figur. Miris memang, ketika hukum menutup aurat merupakan kewajiban yang
sudah tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terdahulu, masih ada di
tengah-tengah masyarakat yang menganggap jika hal itu merupakan pilihan
individu semata. Auratku,
pilihanku?
Dari para ulama
pengikut Imam Syafi'i berpendapat, menurut mereka aurat perempuan merupakan
seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan (Al-Majmu’ Syarhil
Muhadzab, (3/122). Minhajuth Thalibin, (1/188)). Pendapat ini tentu saja
berdasarkan dalil. Allah SWT berfirman di dalam QS. an-Nur ayat 31:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ
جُيُوبِهِنَّ ۖ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman,
“Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya;
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya.
Wajib atas mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS. an-Nur [24]:
31).
Kalimat yang dimaksud
‘kecuali yang (biasa)
tampak padanya’
ialah wajah dan telapak tangan. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadits. Salah satunya penuturan
dari ‘Aisyah r.a. yang menyatakan: “Suatu
ketika datanglah anak perempuan dari saudaraku seibu dari ayah ‘Abdullah bin
Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba Rasulullah SAW masuk seraya
membuang mukanya. Aku pun berkata kepada
beliau, “Wahai Rasulullah, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan
tanggung.” Beliau kemudian bersabda, “Apabila seorang wanita telah balig, ia
tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan ini.” Ia berkata
demikian sambil menggenggam pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya
genggaman telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan
yang lainnya.” (HR Ath-Thabari).
Selain berdasarkan
dari kedua dalil tersebut, kewajiban menutup aurat merupakan salah satu bentuk konsekuensi
keimanan seorang Muslimah. Sebagai seorang Muslimah tentu kita telah
mengucapkan dua kalimat syahadat yaitu “Aku
bersaksi tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah
utusan Allah”. Kalimat ini tentu bukan hanya sebatas diucapkan di mulut
saja. Namun, harus dipahami dan diyakini 100% tanpa keraguan untuk menghasilkan
akidah Islam yang
sempurna.
Muslimah yang telah
meyakini 100% tanpa keraguan, otomatis akan meyakini pula hukum-hukum syariat
yang diperintahkan oleh Allah SWT lewat Rasulullah SAW. Salah satunya
kewajiban menutup aurat. Muslimah yang yakin tidak akan mengalami keraguan lagi
untuk menjalankan kewajiban ini, apalagi mencari-cari alasan untuk meninggalkan
kewajiban menutup aurat. Akan tetapi, mereka akan bersegera taat dengan
menjalankan kewajiban tersebut.
Tidak hanya batasan
aurat saja, Al-Qur’an juga telah mengatur pakaian yang digunakan Muslimah saat
keluar rumah, baik itu ke pasar, sekolah, kantor, atau pun sebatas berada di
teras rumah. Islam telah menetapkan, jika seorang Muslimah keluar dari rumahnya
ia harus menggunakan khimar (kerudung) dan jilbab.
Kewajiban menggunakan
(khimar) atau kerudung dijelaskan di dalam QS. an-Nur ayat 31:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ
جُيُوبِهِنَّ ۖ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dadanya,” (QS. an-Nur [24]: 31).
Sementara itu,
perintah menggunakan jilbab dijelaskan di dalam QS. al-Ahzab ayat 59:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل
لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن
جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ
ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab [33]: 59).
Kemudian, Allah juga
telah mengatur secara rinci bagaimana seorang Muslimah berpakaian seperti tidak
menerawang, tidak membentuk tubuh, tidak tabarruj, tidak menyerupai laki-laki,
tidak berpunuk onta dan sebagainya.
Kita sudah mengetahui
bahwa kewajiban menutup aurat sudah jelas diatur di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ditambah lagi
dengan tidak adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama
terdahulu. Maka menjadi sebuah pertanyaan, mengapa saat ini di kalangan
masyarakat masih ada anggapan bahwa menutup aurat adalah pilihan dari
masing-masing individu?
Hal ini tidak lain
karena pandangan hidup yang digunakan saat ini jauh dari agama. Pandangan hidup
yang digunakan di sebagian besar negara termasuk Indonesia adalah Sekularisme
(pemisahan agama dari kehidupan). Dan salah satu buah dari sistem sekularisme adalah paham
kebebasan atau liberalisme.
Para kaum liberal ini sangat menjunjung tinggi kebebasan, mereka beranggapan
bahwa agama tidak bisa mengatur pilihan hidupnya. Aturan agama hanya digunakan
pada saat beribadah saja. Mereka menentukan pilihan hidup berdasarkan akal dan
hawa nafsunya, sehingga keputusan yang diambil bukan karena ridha Allah,
melainkan untung rugi berdasarkan akal manusia.
Anggapan bahwa
menutup aurat adalah pilihan individu merupakan salah satu hasil dari pemikiran
liberal yang sesat dan berbahaya. Dengan dalih kebebasan mereka enggan untuk
diatur dengan aturan agama, bahkan mereka berani mengotak-ngatik dalil agar
sesuai dengan keinginannya. Ketika di tengah masyarakat menjamur anggapan yang
demikian, akhirnya masyarakat akan berlarut di dalam kemaksiatan dan semakin
jauh dari perintah Allah SWT. Seperti inilah kerja sistem sekularisme, sistem ini
tidak akan bisa menjaga akidah
kaum Muslimin. Melainkan, akan semakin menjerumuskan kaum Muslimin untuk
menjauh dari aturan Allah SWT.
Berbeda dengan sistem
Islam. Sistem Islam hadir untuk menjamin setiap ketaatan individu. Sistem Islam
tidak akan membiarkan paham sesat dan berbahaya seperti liberalisme menjamur
dan tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat. Sistem Islam akan berusaha
menjaga kemurnian akidah setiap Muslim dan menjaga kemurnian akalnya dari
macam-macam pemikiran yang bisa menjauhkan kaum Muslim dari aturan Allah SWT.
Sistem Islam juga akan mengondisikan setiap individu untuk tunduk di bawah
syariat Islam sehingga menghasilkan masyarakat yang selalu berlomba-lomba di
dalam ketaatan. []
