Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Reklamasi Ibarat Fantasi

Saturday, December 26, 2020 | Saturday, December 26, 2020 WIB Last Updated 2020-12-25T21:15:07Z

Oleh : Sumiati 
(Pendidik Generasi dan Member Akademi Menulis Kreatif)


Menjadi orang baik dalam sistem kufur, bukan pilihan terbaik. Karena kekufuran akan terus menggerus sesiapa yang menjadi wayangnya.

Dilansir oleh Bisnis.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diamanatkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta Utara.

Amanat itu tertuang dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Anies atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.

Putusan itu diketok pada 26 November 2020 dengan panitera pengganti Retno Nawangsih, hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, hakim 2 Hary Djatmiko dan hakim 3 Supandi.

“Amar putusan tolak Peninjauan Kembali [PK],” demikian isi putusan MA seperti dilansir dari laman resminya, Kamis (10/12/2020).

Kebijakan Gubernur melarang Reklamasi dibuat berdasar kajian ahli dan mengakomodir aspirasi rakyat, namun dibatalkan oleh yudikatif. Pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam demokrasi, yang diklaim untuk menghindari otoriter, justru salah satu cara memastikan tercapainya korporasi. Dalam demokrasi suara terbanyak hanya dipakai bila sejalan dengan kepentingan korporasi. Jadi jangan heran jika suara terbanyak dimiliki oleh suatu kelompok partai, kemudian tak sejalan dengan cita-cita suatu bangsa yang menjadi korporasi. Maka kemenangan itu tak akan tampak menang. Yang ada, kembali lagi, siapa kelompok korporasi yang akan menjadi pemenang.

Dan sangat nyata, reklamasi ini tidak diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia. Justru yang mampu untuk menghuni pulau tersebut adalah orang-orang asing yang tinggal di negeri ini yang memiliki kepentingan. Ibarat fantasi bagi masyarakat Indonesia, hanya mimpi bisa menikmati hasil dari reklamasi. Terlebih dari itu, dampaknya adalah makin sempitnya lautan, karena daerah yang dekat dengan daratan dibuat menjadi pulau-pulau asing. Hal ini juga menghancurkan kehidupan laut, dari mulai ikan, karang dan kesegaran air laut. Sudah sepantasnya hal ini ditentang, sebagai bentuk kecintaan pada negeri sendiri. Tidak membiarkan cengkeraman asing makin menguat.

Bagaimana Islam mengatur hal demikian? 

Kepemilikan publik adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum Muslim sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama kaum Muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut, namun terlarang memilikinya secara pribadi. Ada tiga jenis kepemilikan publik:

(1) Sarana umum yang diperlukan oleh seluruh warga negara untuk keperluan sehari-hari seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber energi, pembangkit listrik dll.

(2) Kekayaan yang asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan, masjid dll.

(3) Barang tambang (sumberdaya alam) yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat (seperti emas atau besi), cair (seperti minyak bumi), atau gas (seperti gas alam). Rasulullah saw. bersabda:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْكَلأِ، وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim sama-sama membutuhkan tiga perkara: padang, air dan api. (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).

Walaupun akses terhadapnya terbuka bagi kaum Muslim, regulasinya diatur oleh negara. Kekayaan ini merupakan salah satu sumber pendapatan Baitul Mal kaum Muslim. Khalifah, selaku pemimpin negara, bisa berijtihad dalam rangka mendistribusikan harta tersebut kepada kaum Muslim demi kemaslahatan Islam dan kaum muslimin.

Wallaahu a'lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update