Kerumunan lebah akan menghasilkan madu yang penuh manfaat. Begitupun kumpulan kegiatan kebaikan yang akan menghasilkan manfaat pula. Sayangnya di era pandemi kini, kegiatan berkerumun atau berkumpul tersebut merupakan tindakan kriminalitas walaupun dilakukan dalam rangka kebaikan. Publik pun dihadapkan pada berita penangkapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rezieq Shihab (HRS) dikarenakan pelanggaran UU tentang pelarangan berkumpul dan berkerumun banyak orang.
Habib Rizieq Syihab memenuhi panggilan yang ditujukan kepada beliau dari Polda Metro Jaya. Hal ini membuktikan bahwa sang habib adalah warga negara yang taat pada hukum . Beliau pun ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, standar hukum ganda berlaku di negeri tercinta ini. Sang habib dikriminalisasi karena pasal larangan berkumpul dan berkerumun, sedangkan pilkada (pemilihan kepala daerah) dan pemilihan walikota yang mendatangkan banyak massa tetap berjalan.
Hukum tabur tuai pun berjalan. Acara pilkada dan pemilihan walikota justru mengakibatkan banyak masyarakat dan pejabat terinfeksi virus Covid-19. Sedangkan kriminalisasi terhadap sang habib ternyata tidak terbukti membawa dampak bertambahnya pasien reaktif Covid-19 karenanya. Kasus berkerumun yang dikriminalisasi oleh negara ternyata dilakukan pula oleh negara. Mungkinkah keadilan di negeri ini sudah mati? Mungkinkah kriminalisasi hanya untuk tokoh ulama namun kebal hukum terhadap petinggi negeri?
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap, aparat kepolisian dapat berlaku adil dan transparan dalam memproses hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Karena itu, PKS berharap agar orang nomor satu di FPI itu tidak ditahan dalam rangka menjaga keseimbangan penegakan hukum. Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Sabtu (12/12/2020).
PKS juga berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan karena HRS pun punya hak untuk diperlakukan setara di depan hukum. Sayangnya keadilan itu seolah telah padam di negeri ini. Pemilihan walikota dan pilkada yang nekad dilakukan di tengah pandemi pun tidak abaikan terhadap keselamatan nyawa rakyat. Alhasil, mengakibatkan semakin Melonjaknya pasien Covid-19. Lantas, kenapa pemerintah tetap memaksa terselenggaranya pilkada dan pemilihan walikota jika kondisinya berbahaya? Jawabannya tidak lain karena ada kepentingan penguasa di dalamnya.
Pilkada dan pemilihan walikota menjadi alat untuk naik kursi jabatan. Sistem Demokrasi telah mengajarkan secara fasih bagaimana para elite politik berebut posisi jabatan tanpa rasa sungkan. Jabatan menjadi jalan meraih kekuasaan, kekayaan dan popularitas diri. Tentu kita tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Semoga niat utama para elite politik meraih posisi-posisi jabatan publik yang penting dan strategis itu benar-benar bermotif mengabdi pada negeri dan mengurus hajat hidup rakyat. Sebab, setiap posisi jabatan publik selain dibayar dengan uang rakyat, seluruhnya memang untuk mengurus hajat hidup orang banyak sehingga negeri ini semakin maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat.
Jabatan memang menjadi sesuatu yang cukup menggiurkan. Jabatan menjadi jalan untuk memenuhi kepopuleran, penghormatan dari orang lain, kedudukan atau status sosial yang tinggi di mata manusia. Tidak mengherankan bila kemudian untuk mewujudkan ambisi tersebut, banyak elit politik yang tidak segan-segan melakukan politik uang dengan membeli suara masyarakat pemilih atau mayoritas anggota dewan. Jabatan-jabatan penting itu malah dijadikan "bancakan" untuk bagi-bagi uang dan posisi, sekaligus memperkaya diri dan kroni. Mereka lupa posisi yang ditempati bukanlah miliknya sendiri, melainkan sekadar titipan rakyat untuk ditunaikan sebagai amanah terpuji.
Rasulullah SAW dengan sabdanya:
إِنْ شِئْتُمْ أَنْبَأْتُكُمْ عَنِ الإِمَارَةِ وَمَا هِيَ؟ أَوَّلُهَا مَلامَةٌ، وَثَانِيهَا نَدَامَةٌ، وثَالِثُهَا عَذَابٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلا مَنْ عَدَلَ
“Jika kalian mau, aku akan memberitahu kalian tentang kepemimpinan (al-imârah), apakah itu? Awalnya adalah celaan. Yang kedua adalah penyesalan Yang ketiganya adalah azab pada Hari Kiamat kecuali orang yang berlaku adil,” (HR. al-Bazar dan ath-Thabrani)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِي ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا
Artinya: "Dari Abdullah ibn Amr ibn Ash dari Nabi saw. : Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil menurut pandangan Allah, akan di tempatkan di atas mimbar dari cahaya sisi kanan Tuhan Yang Maha Pengasih. Mereka itulah orang-orang berlaku adil dalam keputusannya, di keluarganya, dan pada apa-apa yang mereka pimpin (mereka tidak bergeser dari keadilannya)." (HR. Muslim no.4825)
Standar ganda hukum yang berlaku pada habib rizieq syihab dan pemerintah pelaksana pilkada menunjukkan bahwa letak keadilan itu telah tumpul jika berhadapan dengan pejabat dan petinggi negeri. Keadilan tidak lagi berpihak pada rakyat, terutama pada ulama. Keadilan di negeri ini jauh dari Pancasila sila ke 5 yakni "keadilan bagi seluru rakyat indonesia". Pancasila yang diagungkan pun terasa simbolik belaka, tanpa ada penerapan riil.
Beberapa ayat Al-Quran menunjukkan betapa pentingnya keadilan. Berlaku adil adalah perintah Allah. Karena itu, jika kita tidak berlaku adil, itu menyalahi perintah Allah. Disebutkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 58, yang artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”(Q.S An-Nisa: 58)
Selain ayat tersebut, masih banyak ayat-ayat yang memerintahkan untuk berlaku adil. Misalnya, Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 42 dan Al-Quran Surat An-Nahl ayat 90. Kedua ayat ini senada dengan ayat di atas.
Berlaku adil itu terhadap semua orang. Tanpa pandang bulu, apakah itu terhadap orang kaya atau orang miskin, pejabat atau rakyat kecil. Disebutkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 135 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tua dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (untuk kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan untuk menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Maha teliti terhadap segala sesuatu yang kamu kerjakan.” (Q.S An-Nisa: 135)
Mengadili sesuatu juga tidak boleh terpengaruh unsur kebencian. Kebencian terhadap salah satu pihak atau kedua pihak. Sehingga, hakim memberikan hukuman lebih berat dari yang seharusnya. Atau sebaliknya, menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari yang seharusnya. Tidak mengadili berdasarkan kebencian, ini juga perintah Allah dalam Al-Quran.
Disebutkan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (Q.S Al-Maidah: 8)
Wallahu'alam bi shawab.

No comments:
Post a Comment