Zulhardi Z Latif Jelaskan Denda Tentang AKB

Dengan telah disetujuinya Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, maka Pemprov Sumbar kini melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kehadiran Perda ini untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah, dalam penyelenggaraan AKB Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penyelenggaraan Perda No 6 tahun 2020, tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1), dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota.

“Pelaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 oleh pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), berpedoman pada peraturan daerah ini,” ungkap Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Minggu, (3/10).

Mendagri telah menyetujui perda ini dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya, sesuai aturan berlaku. Aturan ini juga sudah diundangkan skeretaris daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, pada Lembaran Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumbar, Nomor 187.

Dalam Perda No 6 Tahun 2020 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas tersebut, ke depan penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin.

Untuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi berdasarkan perda tersebut, dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Sumbar, kepolisian dan TNI. Sehingga, nantinya perda ini benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan.

“Perda ini harus benar-benar ditegakkan, agar bisa memutus mata rantai Covid-19. Kalau tidak ada sanksi, masyarakat tidak taat dan disiplin patuhi protocol. Dengan sanki dan tindakan tegas, tentu kita bersama dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tegas Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno mengajak pemerintah kabupaten dan kota, untuk menyamakan persepsi dan bergerak bersama turun ke masyarakat dalam mensosialisasikan Perda No 6 Tahun 2020 ini. Termasuk juga meminta melakukan sosialisasi, dengan menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Perda ini harus ditetapkan paling lama satu bulan, terhitung sejak diundangkan, 30 September 2020. Setelah tahap sosialisasi selesai, maka diberlakukan sanksi denda, sesuai yang diatur dalam perda tersebut.

Penerapan sanksi dilaksanakan secara bertingkat. Di awali dengan sanksi teguran, sanksi administrasi, terakhir sanksi pidana. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. “Kita berharap masyarakat dapat memahami dan disiplin memakai masker dan menjaga jarak,” tegas Irwan Prayitno.

Dalam Perda AKB No 6 Tahun 2020, pada Pasal 6, disebutkan, “Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19: Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas; Menjaga daya tahan tubuh;

Melakukan wudhu bagi yang beragama Islam; Menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas luar rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan yang meliputi: Cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan lainnya; Wajib menggunakan masker di luar rumah; Menjaga jarak fisik (physical distancing); dan/atau Mengucapkan salam dengan tidak berjabat tangan”.

Menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri selama 14 hari atau sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan dari fasilitas kesehatan bagi: Orang yang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19; dan/atau Orang yang terkonfirmasi Covid-19, tetapi tidak bergejala.

Kewajiban bagi pelaksanaan usaha berdasarkan Perda No 6 tahun 2020, yakni “Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19: Menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada kegiatan/usaha; Wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan

Post a Comment

Previous Post Next Post