Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MAKNA MERDEKA BELAJAR TANPA MERDEKA MENGKRITIK REZIM

Friday, November 06, 2020 | Friday, November 06, 2020 WIB Last Updated 2020-11-06T03:19:13Z


Oleh : Ana Mardiana

Buntut dari pengesahan UU ciptaker menimbulkan banyak protes dari kalangan masyarakat, buruh termasuk mahasiswa dan pelajar. Mahasiswa dari berbagai kampus melakukan unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar mahasiswa tidak ikut demonstrasi. Hal ini tertuang dalam surat edaran Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 perihal 'Imbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja'. Surat ini diteken oleh Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam pada Jumat (9/10).

Surat itu ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi serta ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Dirjen Pendidikan Vokasi Kemdikbud Wikan Sakarinto, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.
"Betul, surat edaran Dirjen Dikti," kata Nizam saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (10/10/2020).

Dalam surat itu, Kemendikbud mengimbau mahasiswa tidak berpartisipasi dalam kegiatan penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan kesehatan mahasiswa, seperti demonstrasi atau unjuk rasa. Sebab, pandemi di Tanah Air belum mereda. "Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi," tulis Nizam.

Di waktu lain, seakan diarahkan oleh satu komando, lahir pula kebijakan dari kepolisian yang mempersulit pembuatan Surat Catatan Kepolisian (SKCK) kepada para pelajar yang terbukti melanggar hukum dalam demonstrasi anti UU Cipta Kerja. Meskipun memanen kritik dari sejumlah pihak. Mengingat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya menjadi semacam prasyarat untuk digunakan ketika anggota masyarakat melamar pekerjaan terutama di sektor formal atau ingin menempuh suatu jalur pendidikan yang menyaratkan adanya SKCK.

Tujuannya sama, yaitu memusnahkan hambatan pelaksanaan kebijakan penguasa yang dilatari oleh tirani minoritas dengan menggandeng segala kepentingannya.

Meskipun dikecam sejumlah pihak termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI), penangkapan dan pendatabase-an tetap dilakukan dengan dalih ingin memberi ‘efek jera’ kepada pelajar yang ikut berdemonstrasi mengkritik kebijakan pemerintah UU Omnibus Law. Parahnya dengan database tersebut, si pelajar kelak akan kesulitan mendapatkan SKCK.

Meskipun mendapatkan SKCK, akan terdapat keterangan ‘perusuh’. Hal ini membuat SKCK menjadi tidak berguna dan ujungnya akan mengacaukan masa depan si anak. Tak peduli ikut demonstrasi sekedar ikut ajakan di media sosial atau atas keinginan sendiri.

Mahasiswa/ pelajar dibiarkan merdeka dalam hal pendidikan sesungguhnya adalah untuk mencetak generasi penerus kapitalisme. Memperkaya kaum kapitalis. Di satu sisi, kemerdekaan belajar berbanding terbalik ketika mahasiswa/pelajar mengkitik kebijakan rezim, mereka justru di benamkan dengan dalih untuk menutupi kebusukan rezim. 

Seharusnyalah, mereka diizinkan bukan malah dibatasi untuk berinteraksi dengan fakta-fakta masyarakat dan menghubungkan dengan apa yang mereka pelajari dan ‘slogan’ yang mereka pegang, termasuk berinteraksi dengan pemikiran yang jauh lebih mulia dari sekedar slogan kebebasan belajar, yaitu kebebasan dari pemikiran kufur dan sistem kufur, kebebasan dari budaya hedonis, materialis yang selama ini diajarkan oleh lingkungan dan mungkin tempat mereka menuntut ilmu dunia. Yaitu berinteraksi dengan Ideologi Islam lebih dalam yang telah menjadi agama yang mereka pilih.

Dalam Islam, pemuda mendapat posisi istimewa. Itu karena masa muda adalah sebaik baik usia untuk pembentukan kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah), sebaik baik masa untuk memupuk semangat juang membela kebenaran dan meraih perubahan.

Islam memerintahkan untuk menghilangkan kemungkaran. Baik dengan tangan, dengan lisan, maupun dengan hati. Pemuda pelajar Muslim sudah seharusnya memanfaatkan potensi yang dimilikinya untuk mengubah kemungkaran yang ada di hadapan mata, baik dilakukan individu maupun yang dilakukan oleh penguasa, yang dampak kemungkarannya lebih luas.

Sementara kemungkaran itu sendiri adalah apa saja yang dinyatakan buruk oleh syariah seperti meninggalkan yang wajib dan mengerjakan yang haram. Mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakat adalah kemungkaran yang nyata, menerapkan system kufur yang tidak di Ridhoi Allah adalah kemungkaran yang harus dikritik dan diingatkan bagi pelakunya.

Para pemuda sendiri, jika lahir dari sebuah system pendidikan yang benar, seharusnya diarahkan untuk menjadi manusia seutuhnya, yang menyadari bahwa dia diciptakan untuk mengabdi kepada Allah SWT. Di mana masa muda adalah salah satu yang akan ditanyakan pada hari penghisaban. Karena itu sudah seharusnya digunakan untuk kegiatan yang diridhoi Allah SWT. Beribadah menyembah-Nya, dan memperjuangkan tegaknya syariah-Nya di bumi.

Jadi, pemuda jangan dibiarkan hanyut terbawa arus kerasnya kehidupan jahiliyah (sekuler). Sebaliknya biarkanlah mereka berteriak lantang menyuarakan perjuangan Islam dengan terus terang sehingga risalah Islam tegak dan kebaikan atau rahmat terwujud nyata. Itulah pilihan satu satunya bagi kaum muda Islam. Yaitu jalan dakwah, yang ditunjukkan oleh Baginda Rasulullah Saw. Teladan kita semua dan Guru bagi semua pejuang sepanjang masa.

Perjuangan untuk merubah kemungkaran menjadi kebaikan, merubah system kufur menjadi sistem Islam yang berlandaskan syariah.

Wallahu'alam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update