Oleh : Junari.S.Ikom
Dari awal kemunculan berbagai undang undang dengan kelahiran baru yang sebelumnya bertolak pada harapan masyarakat pada umumnya, akhirnya di sahkan menjadi undang-undang, kritik datang dari berbagai kalangan bahwasannya rancangan undang-undang ini menuai konflik yang berkepanjangan karena undang-undang itu sendiri tidak memihak kepada rakyat kecil melainkan berpihak kepada para investor, dan keuntungan hanya kepada segelintir orang orang yang bermodal maka sistem yang berlaku bertentangan dengan kebutuhan masyarakat sehingga yang di anut terjadi kontroversi antara penerapan aturan dan mentaati kebijakan.
Berbagai undang-undang kontroversial bermunculan serta RUU pun di jadikan UU, seperti sebelumnya penolakan dari masyarakat berbuntut penundaan usai orang no satu di negeri ini melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR, pembahasan revisi UU KPK kembali di tunda usai kesepakatan Presiden dengan DPR, UU Nomor 19 tahun 2019 telah di sahkan pada 17 September 2019, selang sebulan pelantikan priode ke dua, dengan prosesnya yang sangat cepat Usai diketok di paripurna, draf UU tersebut langsung dikirimkan ke presiden di hari yang sama.
Selain itu pasal pasal di sorot public diantaranya pembentukan dewan pengawas pengaduan ijin penyadapan hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Desakan penerbitan Perppu untuk mencabut UU KPK pun mencuat. Pengesahan selanjutnya UU Minerba juga dapat penolakan dari kalangan masyarakat dan menjadi UU Nomor 4 tahun 2009 disahkan pada 13 Mei 2020, ada beberapa poin yang menguntungkan pihak tertentu dengan penghapusan saksi bagi pihak yang mengeluarkan ijin usaha Pertambangan hingga penghapusan kewajiban untuk melaporkan hasil minerba dari kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan.
Serta pengesahan revisi UU MK Pembahasan UU hanya berjalan tiga hari mulai 25-28 Agustus. Perubahan pasal dalam UU ini mengundang kritik pablik sejumlah pasal dihapus seperti masa jabatan hakim yang sebelumnya lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sebagai gantinya, hakim dapat diberhentikan dengan hormat apabila berusia 70 tahun. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201017202718-32-559634/ragam-uu-kontroversial-selama-satu-tahun-jokowi-maruf/2
Selain itu Rancangan undang undang Ciptaker banyak merugikan kaum pekerja buruh dari penghapusan pesangon menghilangkan batas Perjanjian Kerja Tertentu (PKWT) hingga mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA)
Setidaknya ada tiga undang-undang kontroversial yang disetujui pemerintah dan DPR meski menimbulkan polemic, Ketiga undang-undang itu adalah revisi UU Mineral dan Batu Bara, revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK), omnibus law UU Cipta Kerja. Revisi UU Minerba merupakan usulan DPR yang kemudian dibahas dan disetujui bersama pemerintah. RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 12 Mei 2020. Dilansir Kompas.id, Sabtu (13/5/2020)
Selain isinya yang mendapatkan kritik keras, pembahasannya dinilai minim partisipasi publik. Ia pun dianggap sebagai undang-undang yang cacat baik dari segi formil maupun materiil. "Ini praktik yang sangat buruk. Dalam catatan kami, bahkan (UU Cipta Kerja) ini yang terburuk dalam proses legislasi selama ini, terutama pascareformasi," kata pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Sabtu (17/10/2020).
Berbagainya ragam rancangan undang undang yang di sahkan menjadi undang undang menjadi kan sistem yang diadopsi oleh rezim saat ini ialah sistem rusak yang dimana mudah di rubah dan direvisi ulang sesuai kadar pemikiran manusia dengan menetapkan secara luluasa bahwasannya tanah air telah dikuasai oligarki kekuasaan dan dipermainkan sekelompok orang
Dalam sistem demokrasi yang menjadi rujukan ialah suara terbanyak adalah suara yang dimenangkan, begitupula dalam penetapan undang-undang yang menjadi kebutusan ialah penguasa sesuai kesepakatan segelitir pemeintahan, seperti dalam halnya menetapkan RUU menjadi UU walaupun bertentangan dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri, karena bertolak belakang ralita dalam pemenuhan keberlangsungan yang menjadi kebutuhan rakyatnya, dan menjadi sasaran oleh segelintir orang yang memiliki keinginan untuk berkuasa
Kebijakan penuh kontroversi tidak cukup dievaluasi meanisme lahirnya. namun harus dikoreksi secara mendasar dari sumber lahirnya regulasi tersebut, maka tidak akan ada penemuan kebijakan yang bersumber dari keputusan yang berasal dari manusia, kegagalan dari akar apabila hanya menambah dan merevisi undang undang bukanlah jalan solusi melainkan akan menambah rusaknya peraturan dan semakin Nampak bahwasannya sistem rusak dari akar hingga tidak akan ada ditemukan solusi kecuali kembali kepada sang maha pencipta dengan menegakkan syaria’ agar kedilan semakin adil.
Akan selalu muncul kontroversi dalam sepanjang pemberlakuan sistem demokrasi baik di aspek substansi (isi yang tdk mewujudkan kemaslahatan publik) atau pun di aspek prosedur (nihil rasa keadilan dan mengabaikan aspirasi rakyat), sudah sewajarnya sistem rusak diganti dengan sistem Islam/khilafah melahirkan UU yang selarah fitrah dan memenuhi kemaslahatan seluruh pihak karena bersumber dari Allah yang Maha Tahu dan Maha Adil
Sistem demokrasi yang bersumber dari manuisa aturan maupun kebijakannya tentu akan berbeda dengan sistem islam yang bersumber dari yang maha menciptakan segalanya, maka tidak bisa di pungkiri bahwasannya islam membawa perdamaian dengan mengembalikan syariat pada ranahnya untuk di terapkan dan dijadikan sebagai kebijakan untuk mengatasi berbagai hal, sehingga dalam menerbitkan UU pun tidak salah dan tidak akan ada permasalahan antara penerbit UU dan yang akan mentaati yaitu masyarakat. Karena pada masa khalifah hanya mementingkan kemaslahatan umat.
“apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapa yang lebih baik daripada (Hukum) ALLAH bagi orang yang meyakini (agamanya)”. (QS AL-Ma’idah [5]:50)
Islam agama yang sempuna dengan berbagai kebijakan aturan yang membuat rakyatnya merasakan aman hidup dalam naungannya, seperti pada masa kholifah yang menjamin kebutuhan dan menentramkan seluruh rakyatnya sehingga kebutuhan terpenuhi serta mengelola sumber daya alamnya di kelolah oleh negara sendiri tampa mengaitkan investor untuk ikut andil dalam pengurusan pengelolaaan, dan kebijakan aturannyapun tidak berubah-ubah di setiap masa jabatannya seperti pada sistem sekarang yang dijadikan standar adalah kadar pemikiran manusia, sehingga menetapan aturan masih terlihat banyak kekurangan dalam menetapkan kebijakan , maka wajib hukumnya kembali pada syaria’ yang bersumber dari maha esa ALLAH SWT.
Keberadaan negara islam sebagai pelaksana hukum syara’ kedudukan negara dalam islam adalah untuk selalu memelihara masyarakatnya dan bertindak selaku pemimpin yang mangatur serta mengutamakan kepentingan rakyatnya, keberadaan negara terpenting adalah menerapkan hukum syara’
Wahasil hanya penerapan islam secara kaffah atau menyeluruh tidak ada kebijakan yang melahirkan kontroversi melainkan kebijakan ialah sumber dari solusi, bukan pada sistem saat ini, melainkan kembali pada sistem islam dengan menegakan syariat secara sempurna, maka ketaatan terhadap pemimpin akan menyejahterakan. Wallahu a’lam bi ash-shawab

No comments:
Post a Comment