Beberapa waktu lalu dunia kembali digemparkan atas kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW tepatnya di Perancis. Kontroversi di Prancis diawali tindakan seorang guru Samuel Paty yang menggunakan kartun terbitan Charlie Hebdo tahun 2015 saat mengajar. Tindakan ini menuai protes dari komunitas dan Paty terbunuh dengan kepala dipenggal oleh salah satu mahasiswanya.
Bahkan presiden Emmanuel Macron menilai kartun atau karikatur Nabi Muhammad di Charlie Hebdo sebagai kebebasan berpendapat. Dia juga mengatakan Islam adalah agama yang sedang mengalami krisis dengan posisi muslim makin sulit. (Detik.com,31/10/20)
Penghinaan terhadap Nabi sebenarnya bukan hanya kali ini saja bahkan ini sudah lebih sering terjadi namun hingga saat ini belum adanya hukum yang mampu memberi efek jera kepada setiap pelaku. Gelombang aksi hampir setiap negara menuntut hukuman mati atas setiap penistaan yang dilakukan oleh orang-orang kafir bahkan hingga memboikot produk dagangan mereka.
Namun sejauh ini, aksi-aksi yang dilakukan oleh umat Islam selalu saja memberi ruang kepada setiap pelaku penistaan baik terhadap syari'at Islam hingga penghinaan terhadap Baginda Rasulullah SAW. Mengapa hal demikian sering terjadi? Tentu hal serupa yang hingga kini masih memberi keresahan kepada umat Islam tak terlepas dari sistem sekularisme-liberal. Paling menyayat hati adalah keberadaan pemimpin-pemimpin muslim di seluruh dunia tak mampu bertindak tegas atas penistaan yang terjadi hingga saat ini.
Dilematik hubungan kerja sama internasional membuat pemimpin-pemimpin muslim ini hanya mampu memberi kecaman. Hasilnya, lagi dan lagi penistaan demi penistaan masih saja menjadi induk permasalahan umat. Seperti apa yang dikatakan oleh presiden Perancis, Emmanuel Macron bahwa penghinaan terhadap Rasulullah saw merupakan bentuk kebebasan berpendapat. Tepat sekali, kebebasan berpendapat dalam demokrasi liberal saat ini menjadi jaminan siapa saja berhak melakukan apa saja sesuka hati.
Ketiadaan payung hukum Islam, membuat orang-orang kafir Barat serasa adem ayem melemahkan Islam dengan proyek radikalismenya. Politik demokrasi Barat semakin perlahan mematikan Islam lewat paham atau ide yang menyesatkan. Inilah musuh umat islam sebenarnya yang harus diberanguskan.
Apa yang ditimbulkan oleh sistem demokrasi liberal adalah kenyataan saat ini penistaan demi penistaan tidak akan pernah berakhir tanpa adanya daulah Khilafah Islamiyyah. Seluruh umat muslim harusnya sadar bahwasanya pemboikotan yang dilakukan saat ini hanyalah solusi minim untuk menghentikan setiap aksi penistaan terhadap Islam. Sebab, kejahatan ini muncul karena adanya sistem yang menaungi dan menjamin adanya setiap aksi penistaan.
Maka, pemboikotan yang seharusnya dilakukan umat Islam seluruh dunia saat ini adalah dengan mencampakkan sistem demokrasi yang melahirkan paham sekularisme liberal. Akibat dari rusaknya sistem ini adalah akan selalu muncul aksi-aksi penistaan. Apalagi tak adanya hukum yang tegas saat ini yang mampu mengentikan aksi-aksi serupa.
Lantas bagaimana Islam menyikapi penistaan terhadap Rasulullah saw?
Para ulama sepakat, orang yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhak mendapat hukuman mati. Keterangan Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul menyebutkan, Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bunuh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk.
Sementara Muhammad bin Syahnun juga mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghina beliau statusnya kafir. dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya menurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.” (As-Sharim al-Maslul).
Diantara dalil yang secara tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Beliau menceritakan, “Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggugurkan hukuman apapun darinya.” (HR. Abu Daud 4362 dan dinilai Jayid oleh Syaikhul Islam)
Dalil di atas secara tegas telah memberi gambaran bagi pada penghina Rasulullah Saw. Maka siapa pun yang secara terang-terangan menghina Rasulullah saw bila ia seorang mukmin maka statusnya adalah murtad atau telah melakukan kekufuran. Namun jika ia seorang kafir maka hukumannya adalah dibunuh.
Hukuman yang diberlakukan didalam Islam sudah sepantasnya dan hal ini hanya berlaku dalam negara khilafah Islamiyyah. Karenanya, sudah seharusnya umat Islam seluruh dunia tidak hanya melakukan pemboikotan terhadap produk-produk dagangan kafir tetapi juga sistem demokrasi liberal yang menjadi picu adanya aksi-aksi penistaan saat ini. Begitu halnya tetap menyerukan penerapan syari'at dan khilafah yang menjadi benteng perlindungan umat serta kemulian Rasulul saw. Wallahu A'lam Bishshowab

No comments:
Post a Comment