Tim Gabungan Kembali Gelar Razia Masker


N3,SAROLANGUN - Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, BPBD, Dishub, Dinkes, Kesbangpol dan Damkar kembali lakukan razia masker tindaklanjut dari Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 70 Tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker dalam Pandemi Covid 19 saat ini.

Razia yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 10.30 WIB tersebut mengambil lokasi di Jalan Lintas Sumatera Simpang Raya, Kecamatan Sarolangun, Sabtu (03/10/2020).

Usai menggelar razia masker, melalui Tim Satgas Covid 19 Sarolangun dari BPBD, Yen Iswandi mengatakan, jika kegiatan razia ini merupakan hari ke 19 yang digelar oleh tim gabungan.

" Hari ini merupakan giat hari Ke 19 yang kita gelar," sebut Yen Iswandi.

Dijelaskannya, dari razia yang digelar ini, tim menjaring sebanyak 69 orang pelanggar tidak menggunakan masker. Yang mana diberikan Sanksi sosial seperti, Push up, menyanyikan lagu nasional dan membaca Pancasila.

" Ada 69 orang pelanggar yang kita jaring tidak menggunakan masker, semuanya kita berikan sanksi sosial," jelasnya.

Ditambahkan Yen Iswandi jika kegiatan razia masker ini akan digelar setiap hari sampai dengan Dua bulan kedepan. Ini merupakan salah satu giat Pemkab Sarolangun guna mencegah dan memutus rantai penyebaran covid 19 di Sarolangun.

" Sesuai dengan hasil rapat kemarin, razia ini akan kita gelar setiap hari sampai dengan dua bulan kedepan," tandasnya.
(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post