Mentawai Keluarkan Surat Edaran ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19 BAGI PELAKU PERJALANAN


MENTAWAI, (NUSANTARANEWS.NET) - Maksimalkan Pencegahan Virus Corona, Bupati Mentawai Terbitkan Surat Edaran dengan upaya memaksimalkan pencegahan penyebaran Virus Corona atau covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bupati Kepulauan Mentawau telah menerbitkan SURAT EDARAN NOMOR: 360/S0S BUP-2020 TENTANG ANTISIPASI PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BAGI PELAKU PERJALANAN KE WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI PADA
LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020

Saat di konpers Di ruang rapat Kantor Bupati juru bicara covid-19 Mentawai, Seriel Bw mengatakan, seluruh langkah-langkah teknis protokol corona sudah dilaksanakan dengan tertib di Kepulauan Mentawai. Hal ini sebagai bentuk ketegasan dalam mencegah dan mempercepat penghentian penyebaran Virus Corona di Mentawai. Maka langkah tegas untuk memantau setiap mobilisasi orang yang keluar dan teristimewa yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Mentawai, karena kasus positif meningkat.

Seriel Bw menjelaskan, pengawasan dan pengendalian untuk warga yang pulang dan datang ke Mentawai perlu untuk dilakukan. Karena status Mentawai yang masih bertambah harus diputus mata rantai covid-19. Oleh sebab itu Masyarakat wajib mendukung kebijakan ini secara sadar dan mandiri, agar Mentawai benar-benar sterir.

“Kita tegas untuk kebaikan masyarakat Mentawai sendiri. Saya harapkan semua pihajk agar memantau masuknya setiap orang masing-masing, dan melaporkan setiap orang yg masuk untuk dicek kesehatannya,” imbaunya.

Sementara itu surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemda Mentawai isinya antara lain sebagai berikut :

a. setiap orang yang akan melakukan perjalanan dari Padang ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai wajib memiliki surat keterangan negatif COVID-19 dengan henunuKan sura KeteriarnRan SwAB yang masih berlaku (14 harn terhitung
surat keterangan diterbitkan;

b. Setiap pelaku perjalanan yang hanya menggunakan surat keterangan bebas
Gejala Covid- 19 berdasarkan hasil RAPID-TEST anti body., dapat diizinkan masuk
ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan melampirkan surat keterangan telah melakukan pengambilan Sampel pada petugas kesehatan /lembaga penyedia layanan pernerikaan Swab di Padang.

Setiap pelaku perjalanan dari Padang diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan
dan pengambilan nampel RT PCR (SWAB) pada hari ke empat Setelah sampai di
wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawal,
penganblan sampel RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan
pada Puskesmas terdekat atau pada posko pemeriksaan yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah. Pungkasnya. (Lumbanraja).



Post a Comment

Previous Post Next Post