Kaum Buruh Sejahtera Dengan Khilafah

Oleh :
Mimin Mintarsih
Muslimah Peduli Umat

Rapat Paripurna DPR RI yang di gelar Senin (5/10) di Komplek DPR secara resmi mengesahkan Omnibus Law sebagai Undang-undang. Sementara itu di depan Komplek DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demontrasi elemen buruh dan masyarakat sipil. Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja, di gelar langsung di gedung DPR, dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari protokol kesehatan sebagian lagi mengikuti secara daring, berdasar kan pantauan CNN Indonesia.com mayoritas dari sembilan Fraksi DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptakerja ini. RUU Ciptakerja mulai di bahas DPR dan pemerintah pada April 2020, sepanjang pembahasannya RUU Ciptaker mendapat banyak penolakan dari masyarakat sipil.
 
Kenekatan pemerintah dan anggota dewan untuk tetap mengesahkan RUU tersebut, di tengah gelombang kecaman masyarakat tidak bisa lepas dari keuntungan yang diperoleh korporasi. Kebutuhan menciptakan kan iklim yang menguntungkan asing itulah yang mendasari pemerintah segera mengesahkan RUU Ciptakerja dengan DPR. Kabar nya 143 perusahaan AS, Taiwan, Korsel, Hongkong, Jepang dan China tengah berencana merelokasi Investasi di Indonesia. Dengan di sahkan nya RUU ini,UU Umnibus Law Ciptakerja akan meringkas 1.244 pasal dari 79 Undang-undang yang akan menarik Investasi Asing di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk merampingkan dari sejumlah dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. Menurut Kapitalisme negara yang baik yaitu membatasi perannya hanya sebagai legulator, disaat yang sama menyerahkan kepengurusan hajat publik termasuk buruh kepada swasta, kemudian negara memerintahkan beban jaminan sejahtera buruh kepada pengusaha bukan menjadi tanggung jawab negara.
 
Sangat berbeda sekali dalam Islam,negara wajib turun tangan menyelesaikn perselisihan antara buruh dengan pengusaha, negara tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak, akan tetapi negara harus menimbang dan menyelesaikan permasalahan kedua pihak secara adil sesuai dengan ketentuan Syariah Islam. Khilafah adalah negara yang bertanggung jawab penuh atas nasib rakyatnya, Khilafah yang menerapkan Syariat Islam wajib menjamin kebutuhan hidup rakyat nya,  memberi lapangan pekerjaan, menjamin kebutuhan hidup seperti pendidikan dan kesehatan, serta menjaga keamanan mereka. Khilafah juga akan menertibkan para pengusaha yang berlaku zolim kepada para pekerja, bagi Khilafah kesejahteraan rakyat di atas kepentingan pengusaha. Sudah saatnya kaum buruh mengambil solusi Islam dan tidak berharap lagi kepada Sistem Demokrasi yang telah menyengsarakan mereka dengan perbudakan modern yang para penguasa dan pengusaha adopsi saat ini. Dengan bersama-sama memperjuangkan tegaknya Intitusi Negara Khilafah yang akan menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Wallahu'alam Bi Shawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post