DENGAN ISLAM MASALAH PERBURUHAN DAPAT DITUNTASKAN


By : Muntaslimah

Ijarah adalah perburuhan dalam Islam aqd[un] 'ala manfa'at[in] bi 'iwadh[in] (akad kesepakatan atas suatu jasa dengan adanya imbalan kompensasi tertentu).

Hukumnya mubah (boleh)

Dalilnya antara lain Firman Allah SWT:

TQS ath-Thalaq (65) :[6]

Jika mereka (mantan istri) menyusui (anak-anak) kalian demi kalian maka berikanlah kepada mereka upahnya.

Penjelasan dari Al 'allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani.

Bahwa Nabi saw dan Abu Bakar ash-Siddiq pernah mempekerjakan seorang musrik Qurais dari Bani Dayl sebagai petunjuk jalan saat keduanya hijrah dari Mekkah ke Madinah.

Dalil lainya Nabi saw juga bersabda:

Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering( HR Ibnu Majah)

 

Dengan demikian ijarah (perburuhan) adalah salah satu cara kepemilikan harta yang sah/halal menurut syariah Islam.

 Beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan

 dalam akad ijarah:

1.Dua pihak yang berakad yakni buruh dan majikan/perusahaan.

2.Ijab kobul dari dua pihak yakni buruh sebagai pemberi jasa dan majikan/perusahan sebagai penerima jasa/manfaat.

3.Upah tertentu dari pihak majikan/perusahaan.

4.Jasa manfaat tertentu dari pihak buruh/pekerja.

Boleh di ijarahkan semua jasa yang halal dalam Islam. Misal jasa dalam industri makanan. Sebaliknya Islam pun melarang jasa-jasa yang di haramkan untuk di ijarahkan, membuat minuman keras seperti jasa bartender, pengangkutan kemasan. Riba dan jasa yang berhubungan dengan ribawi seperti pegawai perbankan.

Allah SWT berfirman:

TQS a -Maidah (5) :[1]

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.

Dengan kesepakatan antara buruh dan majikan. Ia pun terikat dengan jam/hari kerja maupun jenis pekerjaanya serta besaran upah dan hak-hak mereka.

Nabi saw bersabda

Siapa saja yang mempekerjakan seorang buruh hendaklah memberikan upahnya tersebut (HR Abdur Razak dan Ibnu Abi Syaiban)

Mengurangi hak buruh mengubah kontrak kerja secara sepihak atau menunda-nunda pembayaran hukumnya haram.

Syariah Islam memberikan  perlindungan terhadap hak-hak buruh yaitu

1.Mempekerjakan pekerjaan tanpa kejelasan itu merupakan kefasadan.

2.Upah buruh tidak diukur dari standar hidup minimum sehingga gaji buruh tidak mencukupi kebutuhan hidup mereka. Inilah kapitalis.

3.Perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak buruh.

Semua ini bentuk kezaliman Nabi saw bersabda

Allah telah berfirman. Ada 3 golongan yang Aku musuhi pada hari Kiamat .

Seseorang yang janji atas namaKu dia ingkar. Seseorang yang menjual orang merdeka kemudian menikmati hasilnya.

Seseorang yang mempekerjakan buruh dan buruh itu telah menyempurnakan pekerjaanya namun ia tak memberikan upahnya (HR al-Bukhari)

Dalam masalah perburuhan negara wajib turun tangan menimbang menyelesaikan antara buruh dan majikan, tidak boleh memihak kepada salah satu pihak secara adil sesuai dengan ketentuan syariah Islam.

Negarapun wajib melindungi rakyatnya.

Para kapitalis yang rakus akan membuka usaha di negara-negara berkembang memiliki bahan baku murah, tenaga kerja yang juga dibayar semurah-murahnya.

Akibatnya terjadilah kesenjangan sosial yang amat dalam, para pengusaha kaya raya sedangkan buruh menderita.

BPS (Badan Pusat Statistik) Rata-rata upah per Februari 2020 sebesar Rp 2,92 per bulan. Jumlah itu tentu jauh dari pemenuhan kebutuhan pokok di tanah air.

Terlebih dengan disyahkanya UU Omnibus Law cipta kerja bener merugikan buruh, akan semakin terpuruk lah nasib mereka di tanah air.

Inilah bedanya dengan negara dalam Islam.

Khilafah Islam hadir untuk mengurusi dan melindungi kepentingan semua anggota masyarakat, baik pengusaha maupun pekerja.

Khilafah adalah negara yang bertanggung jawab penuh. Khilafah yang menerapkan syariah Islam wajib menjamin kebutuhan hidup rakyat, memberikan lapangan pekerjaan, menjamin kebutuhan hidup seperti pendidikan, kesehatan serta menjaga keamanan mereka.

Khilafah juga akan menertibkan penguasa yang berlaku zalim kepada para pekerja mereka.

Bagi Khilafah kesejahteraan rakyat di atas kepentingan para penguasa.

Wallahu 'alam bi ashawab

Post a Comment

Previous Post Next Post