Covid-19 Belum Reda, Belajar PJJ di Pemkab Mentawai Diperpanjang Hingga Akhir Tahun



MENTAWAI  (NUSANTARANEWS. NET) - Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kepulauan mentawai memperpanjang masa belajar jarak jauh (PJJ) bagi siswa sekolah hingga pertengahan Desember mendatang. Belum ada pembelajaran tatap muka di sekolah itu lantaran kasus Covid-19 di wilayah mentawai belum mereda.

Saat memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, Bupati mengeluarkan surat edaran (SE) yang salah satu isinya mengatur terkait pembelajaran jarak jauh. Dalam SE itu, pembelajaran jarak jauh diberlakukan tahun ajaran baru hingga 19 Desember 2020.

Sesuai Surat Edaran Bupati Mentawai 
NOMOR: 420/474/BUP-2020 TENTANG PERPANJANGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ) PADA SATUAN PENDIDIKAN TAHUN AJARAN 2020/2021 DI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI.

SE itu berlaku untuk jenjang pendidikan yang berada di bawah kewenangan Disdik kabupaten dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP. "Kami perpanjang lagi untuk pemberlakuan pembejalaran jarak jauh," kata Kepala Disdik Oreste Sakeroe saat Konpers bersama media, Jumat (2/10/2020).

Sehubungan dengan perkembangan dan semakin meningkatnya kasus Suspek Covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai serta dalam rangka mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran Covid-19 tersebut, dengan ini menginstruksikan:

Kepada 
1. Kepala SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Kepulauan Mentawai
2. Kepala MTs Negeri dan Swasta se-Kabupaten Kepulauan
Mentawai
3. Kepala SD Negeri dan Swasta se-Kabupaten Kepulauan
Mentawai;
4. Kepala MI Negeri dan Swasta se-Kabupaten Kepulauan Mentawai;
5. Kepala TK Negeri dan Swasta se- Kabupaten Kepulauan
Mentawai
6. Kepala PAUD (KB/SPS/TPA) se-Kabupaten Kepulauan Mentawai;

UNTUK KE SATU Memperpanjang pelaksanaan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan melalui metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), baik dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring) sampai akhir semester ganjil Tahun Ajaran 2020/2021.

KE DUA :Selama proses PJJ sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, seluruh siswa wajib belajar di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah (berkunjung ke tempat fasilitas umum atau keramalan).

KE TIGA Agar disampaikan kepada orang tua siswa untuk memantau dan mendampingi anak-anak selama pelaksanaan PJJ.

KE EMPAT :Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar mengoordinasikan kepada pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan satuan pendidikan menengah atas/sederajat di bawah naungan Kementernan Agama dan Provinsi Sumatera Barat yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyesuaikan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan masing-masing sesuai Instruksi Bupati ini.

KE LIMA Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Diputuskan memperpanjang PPJ,  terutama didaerah kita,  karena semakin hari bertambah terus kasus positif Covid-19 ini. Maka diambil kesimpulan bahwa untuk pelaksanaaan proses belajar mengajar. Tahun ajaran semester ganjil kita perpanjang  sampai dengan akhir semester ganjil ini, yaitu sampai dengan penerimaan Rapor sampai tanggal 19 desember 2020.

Jadi batasnya, sampai batas 19 desember 2020 tentunya sudah melaksanakan ujian tengah semeater dengan menggunakan jarak jauh juga yang dilaksanakan seluruh sekolah. Pungkasnya. Lumbanraja

Post a Comment

Previous Post Next Post