Oleh : Opa Anggraena
Heboh,
Terjadinya konflik dalam pengelolaan BUMN yang diungkapkan langsung oleh
komesaris utamanya sendiri yakni basuki
tjahaja purnama / Ahok. Dia mengungkap boroknya Pertamina, mulai dari direksi
hobi lobi menteri hingga soal doyan berutang. Pernyataan Ahok itu ada dalam
video yang diunggah akun Youtube POIN seperti dikutip detikcom Selasa (15/9/2020).
"Dia ganti direktur pun bisa tanpa kasih tahu saya, saya sempat marah-marah juga, jadi direksi-direksi semua mainnya lobinya ke menteri karena yang menentukan menteri. Komisaris pun rata-rata titipan kementerian-kementerian," kata Ahok.
Menjabat sebagai komesaris utama pt pertamina, bagaimana bisa ahok
mengungkapkan kebobrokan yang terjadi? Bukankah itu sama saja dengan menunjukan
ketidakmampuannya menjadi komesaris utama. Karena dialah yang bertanggung jawab
mengurusi semua nya, mencegah terjadi nya konflik dalam penanganan BUM . Yang
terjadi sekarang pengelola saling lontar tuduh melepaskan diri dari tanggung
jawab. Tak heran, dalam sistem kapitalis konflik kepentingan akan selalu muncul
karena sumber regulasi adalah akal manusia yang terbatas dan rentan akan
kepentingan pembuatnya . Pertamina masih memiliki keinginan untuk melebarkan
sayapnya di luar negri untuk menasbihkannya menjadi salah satu pemain di sektor
migas kelas dunia, meski makin menipisnya cadang minyak bumi dalam negri dan
pertamina sudah mengalami kerugian sebesar 11.3 triliun dalam semester pertama.
Keinginan pertamina dalam sistem ini tidaklah akan terwujud, Karena tata kelola dalam sistem ini hanya memikirkan keuntungan pribadi dan kelompoknya sementara pengawasan lemah. Negara berlepas diri karena BUMN dikelola dengan paradigma kapitalis neoliberal aset strategis BUMN diperjual belikan dengan mudah siapa yang memiliki modal besar dialah pemiliknya karena nampak adanya kerjasama antara penguasa dan pengusaha. BUMN dikelola hanya untuk menjadi ladang bisnis bukan untuk kepentingan rakyat. Alhasil rakyat harus menikmati BBM dengan harga yang mahal. Lalu bagaimana islam dalam mengelola BUMN ?
Dalam
islam, BUMN dan negara harus bersinergi agar hak publik atas kekayaan alam bisa
dinikmati secara adil dan bijaksana, semua itu bisa diterapkan dalam paradigma
dan pengelolaan SDA berpijak pada sistem islam .
Pertama, dalam syariah islam negara diberi amanah untuk
mengelola 2 aset yaitu harta kepemilikan negara dan harta kepemilikan umum
semua aset diberikan kepada masyarakat luas sebagai pemilik hakiki aset aset
yang diciptakan Allah dipermukaan bumi, sehingga hubungan antara negara dan
rakyat bukan hubungan korporasi dan konsumen. Maka tidak boleh mengambil keuntungan karena ini adalah wakalah /
mengamanahkan kepada seseorang dalam hal ini negara untuk mengelolanya.
Kedua, syariah islam mengklasifikasikan kategori kepemilikan
umum yang menjadi milik rakyat
Rasulullah salallahu'alaihi wasalah bersabda : "
manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api" (HR Abu
Dawud) . Aset kepemilikan ini mencakup 3 hal :
Pertama, Fasilitas umum meliputi semua fasilitas yang
dibutuhkan oleh publik yang jika tidak ada akan menyulitkan publik dan dapat menimbulkan persengketaan.
Kedua, barang tambang dalam jumlah besar haram jika dimiliki
secara pribadi contohnya: minyak bumi, emas, perak, besi, tembaga.
Ketiga, benda-benda
yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki secara pribadi seperti
jalan, sungai, laut, danau, tanah umum, teluk, selat. Untuk barang tambang akan dimanfaatkan
masyarakat secara tidak langsung sebab membutuhkan teknologi, tenaga ahli dan
biaya besar dalam pengelolaannya maka hal ini akan diurus oleh departemen kemaslahatan khilafah
dibawah kontrol khalifah keterlibatan swasta hanya sebagai pekerja dengan akad
ijaroh/ kontrak . Hasil pengelolaan ini dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk
pembiayaan pendidikan, kesehatan yang akan diperoleh masyarakan secara
berkualitas dan bebas biaya . Dan hasilnya negara mampu membiayai pendidikan,
negara juga akan mampu memadai fasilitas kesehatan yang memadai. Ini tentu akan
meningkatkam kualitas hidup masyarakat .
BUMN adalah milik negara jika dikelola dalam bentuk korporasi maka dalam keadaan rugipun gaji yang di berikan tetap dalam jumlah besar . Inilah ketidakadilan yang nampak dari aturan yang tidak berasal dari Sang Khaliq.
Wawlohu'alam bishawab

No comments:
Post a Comment