Hukum Terabaikannya Lahan Kosong dalam Pandangan Islam


Oleh: Fatmawati

Pensiunan Guru dan aktivis literasi

"Tanah harus dimakmurkan dan tidak boleh ditelantarkan. Jika ditelantarkan tiga tahun berturut-turut maka tidak ada hak pemilikan lagi atas tanah tersebut bagi pemiliknya itu." (Abu Yusuf di dalam Al-kharaj menuturkan dari Sa'id bin Al Musayyib).

Hal tersebut berbanding terbalik dengan keadaan saat ini yang serba semrawut dan rumit tentang kepemilikan tanah atau lahan. Setidaknya tampak pada kondisi eks Terminal Cileunyi di Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang sudah bertahun-tahun dibiarkan tak terurus sehingga terkesan mengenaskan.

Pantauan Visi.News (Senin, 14 September 2020), di lahan eks Terminal Cileunyi milik Desa Cileunyi Wetan ini tampak "sareukseuk" (tak sedap dipandang, red) yang menjadi pemandangan sehari-hari. Sebagaimana yang disampaikan Dedi Nurendi berikut,

"Kami selaku warga Cileunyi menyayangkan dan prihatin melihat kondisi lahan eks terminal Cileunyi ini, apakah benar lahan ini akan dijadikan mall? Belum ada kabar lagi, yang pasti lahan eks Terminal Cileunyi yang sebagian masih wilayah RW 16 Kampung Andir, Desa Cileunyi Wetan kini jadi TPS," Kata Dedi Nurendi, ketua RW 16 Kampung Andir. Jika eks Terminal Cileunyi masih belum jelas kapan akan dijadikan mall, lebih baik dikembalikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat umum.

Sangatlah disayangkan jika lahan kosong tersebut selama bertahun-tahun tidak dimanfaatkan, padahal masyarakat yang tadinya terbiasa mengadu nasib di tempat tersebut terpaksa harus kehilangan mata pencaharian dan penghasilan. Terkait hal ini pemerintah daerah setempat seharusnya memiliki rencana secara matang untuk merobohkan bangunan yang semula berupa pasar tradisional tersebut.

Sejak awal bangunan ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat, kemudian dibangun kembali dengan maksud bisa menjadi pengganti sehingga tidak terjadi adanya lahan kosong yang terbengkalai begitu saja dan sangat merugikan masyarakat.

Melihat kondisi di atas harusnya upaya maksimal dikerahkan pemerintah setempat dengan berbagai kebijakan yang tentunya memihak rakyat. Selayaknya berbagai kebijakan yang diambil merupakan bagian dari kewajiban dalam mengayomi masyarakat. Begitu pula terkait lahan kosong yang tidak terurus di eks Terminal Cileunyi ini. Seharusnya pemerintah daerah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masalah lahan tersebut, agar kebutuhan masyarakat akan fasilitas umum dapat terpenuhi dengan maksimal. Pemerintah daerah bisa memanfaatkannya untuk membangun pasar, masjid atau mall.  Tidak hanya berpikir dari sisi kemanfaatan dan keuntungan sepihak saja. Walaupun telah menjadi rahasia umum bahwa negeri ini secara pemikiran telah tercekoki oleh sistem kapitalis sekuler yang lebih mengedepankan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal seminim mungkin. Tapi menjauhkan hukum syariat. Tentu hal ini akan sangat berpengaruh pula pada proyek lahan kosong yang serupa Sehingga kondisi terbengkalainya lahan tersebut tidak berlangsung berlarut-larut. Inilah fakta nyata  bahwa sistem kapitalis sangat minim dengan solusi dalam mengatasi semua permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Sementara dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi termasuk tanah hakikatnya adalah milik Allah Swt. semata, Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Hadid [57]:2 yang artinya:

"Milik-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan atas segala sesuatu" .

Maka dalam pandangan Islam bahwa menghidupkan tanah kosong diwajibkan jika tujuannya untuk kemaslahatan umat. Dengan begitu seharusnya tidak ada lahan kosong yang sia-sia, harus diproduktifkan sebagaimana arahan syara  terkait ihya al mawaat. Apakah tanah tersebut akan ditanami atau dibangun sebuah tempat yang dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat jelaslah ini perlu peran negara sebagai pengurus rakyatnya.

Maka dalam Islam tiap tanah mati apabila telah dihidupkan oleh orang, maka tanah tersebut telah menjadi milik yang bersangkutan. Syara' telah menjadikan tanah tersebut sebagai milik orang yang menghidupkan, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Aisyah bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

"Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah yang bukan menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak."

Imam Bukhari juga meriwayatkan hadis dari Umar dari Rasullullah saw. bahwa beliau bersabda:

“Siapa saja yang telah menghidupkan tanah mati, maka tanah itu adalah hak miliknya."

Jelaslah sudah bahwa menghidupkan tanah mati itu sama dengan memanfaatkannya. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakannya untuk bercocok tanam, dengan mendirikan bangunan di atasnya baik untuk tempat tinggal atau untuk keperluan yang lain. Biasanya, sebagai langkah awal adalah dengan memagarinya, lalu menghidupkannya.

Negara memiliki andil yang sangat besar untuk mengoptimalkan fasilitas umum bagi masyarakat agar tercapai kesejahteraan. Termasuk dengan memanfaatkan tanah yang terbengkalai dan tidak terurus.

Semua ini hanya dapat dicapai ketika Islam diterapkan secara sempurna dalam seluruh lini kehidupan masyarakat. Karena itu kaum muslimin wajib berupaya untuk menegakkan kembali aturan-aturan Islam melalui sistem pemerintahan Islam. Semoga ia segera tegak dengan izin-Nya.

Wallahu a’lam bi ash shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post