Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UKT Butuh Solusi Sistemik, Agar Tak Semakin Pelik

Saturday, July 11, 2020 | Saturday, July 11, 2020 WIB Last Updated 2020-07-11T15:32:51Z
Bu : Amrina Rosyadah 
(Mahasiswi Jember)

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin menjadi-jadi. Tak bisa dipungkiri lagi, pandemi ini telah menimbulkan berbagai permasalahan di berbagai sektor. Tidak hanya sektor kesehatan dan ekonomi, sektor pendidikan juga terkena dampak dari Covid-19 ini. Seperti yang sedang hangat diperbincangkan dan diperjuangkan di akhir semester atau awal tahun ajaran baru ini, yaitu masifnya gerakan mahasiswa menuntut adanya relaksasi kebijakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, baik swasta maupun negeri.  Permasalahan UKT memang bukan termasuk problem yang terjadi baru-baru ini, namun adanya pandemi Covid-19 menyebabkan pergerakan ekonomi menjadi lumpuh dan pendapatan yang semakin berkurang membuat para orangtua semakin galau mencari jalan keluar untuk melunasi biaya UKT di tengah pendapatan yang turun drastis. 

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, Budi Djatmiko yang dilansir oleh CNN  Nasional (24/04/2020), ia mengungkap bahwa 50 persen mahasiswa PTS tidak mampu membayar UKT atau SPP, yang berimbas pada terancamnya upah dosen dan jajaran staf PTS dalam waktu dekat. Berbagai aksi pun dilakukan mahasiswa seperti menuntut adanya audiensi bersama rektor universitas setempat, hingga puncaknya aksi media yang dipelopori oleh aliansi BEM Seluruh Indonesia yang sempat trending di jagat maya yaitu tagar #MendikbudDicariMahasiswa pada hari Selasa (2/6/2020), disusul trendingnya tagar #NadiemManaMahasiswaMerana yang menduduki urutan kedua dalam trending topik twitter pada hari Rabu (3/6/2020). 

Bagaimana tidak, Mendikbud sudah menyatakan kebijakan SFH (Study From Home) sejak mewabahnya Covid-19 di Indonesia yang bertepatan pada awal perkuliahan semester genap, dimana mahasiswa diharuskan melakukan pembelajaran secara daring (online) baik tatap muka maupun praktikumnya, sehingga mahasiswa tidak dapat mempergunakan fasilitas kampus seperti biasanya. Perkuliahan pun hanya terbatas pada tatap muka secara virtual dan tugas-tugas yang diberikan secara daring tanpa adanya fasilitas buku atau alat peraga yang memadai. Seperti yang disampaikan oleh Koordinator Isu Dikti BEM SI, Lugas Ichtiar yang dilansir oleh Liputan6.com (3/6/2020), ia menyatakan bahwa selama masa pandemi Covid-19, proses pembelajaran dilakukan secara daring. Hal tersebut harusnya mengurangi biaya operasional kampus, namun mengapa tidak diberlakukan kebijakan relaksasi atau penurunan UKT seiring dengan fasilitas yang tidak dipergunakan lagi di kampus? Suara mahasiswa tersebut akhirnya ditanggapi oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim sebulan setelah aksi media yang ditengarai oleh BEM SI, yakni dengan mengeluarkan 4 skema kebijakan UKT dan 5 keringanan bagi para mahasiswa perguruan tinggi negeri yang terdampak Covid-19 diantaranya :

1. UKT dapat disesuaikan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat terdampak pandemi
2. Mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (sks)  
tidak wajib membayar UKT 
3. Pimpinan perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT baru kepada para mahasiswa
4. Mahasiswa di masa akhir studi dapat membayar UKT paling tinggi 50% jika mengambil kurang dari 6 SKS
5. Cicilan UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, beasiswa bagi mahasiswa yang membutuhkan, dan bantuan infrastruktur berupa jaringan internet dan pulsa kuota

Alih-alih memberi solusi, kebijakan ini justru menuai kritik dan kontroversi di kalangan mahasiswa. Bagaimana tidak, untuk mendapatkan penurunan bahkan pembebasan UKT saja, prosedur yang harus dilakukan sangat ketat dan menyulitkan. Ditambah dengan biaya UKT yang ternyata secara tidak langsung tidak diturunkan, hanya saja proses pembayarannya saja yang bisa ditunda, diangsur, dan dicicil. Itu artinya, biaya UKT yang harus dibayarkan sama saja seperti di saat tidak ada Covid-19, padahal fasilitas yang didapatkan mahasiswa tidak lagi sama. 

Berbagai fakta yang sudah terjadi seharusnya membuka mata dan hati kita sebagai mahasiswa untuk menyadari bahwa Negara ini sebenarnya tak berdaya untuk memenuhi tuntutan mahasiswa yang sebenarnya sangat pantas dan adil untuk direalisasikan. Sebenarnya dimana letak masalahnya? Apakah pemerintah kekurangan dana? Atau kas APBN saat ini sedang krisis karena banyaknya pengeluaran akibat Covid-19 yang melanda? Lalu pertanyaannya, apakah tambang emas , tambang minyak, gas alam, berbagai keindahan satwa, fauna, dan plasma nutfah serta alam hijau dan birunya lautan yang membentang tidak cukup untuk memenuhi kesejahteraan rakyat Indonesia? Coba kita tengok, apakah selama ini penguasa berpihak pada kesejahteraan dan aspirasi rakyat Indonesia? Menurut data Litbang Kompas, pada tahun 2011 saja pemerintah menyerahkan 70% tambang migas, 75% batubara, bauksit, nikel, dan timah, 85% tembaga dan emas, serta 40% perkebunan sawit kepada PENGUSAHA atau SWASTA ASING. Ditambah lagi kebijakan yang diluncurkan baru-baru ini yaitu dorongan penguasa kepada investor asing untuk melakukan investasi seluas-luasnya di Indonesia. Inilah bingkai dari Negara korporasi yang bekerjasama dengan para pemilik modal dan para kapitalis sehingga seluruh kebijakan yang diluncurkan haruslah menguntungkan dan mampu menghasilkan uang bagi mereka : para pemilik modal.

Sistem korporasi-kapitalisme membuat segala kebijakan harus bernilai bisnis. Pendidikan pun akhirnya digolongkan ke dalam perdagangan jasa yang disamaratakan dengan barang komoditi yang bisa diperjual-belikan. Anggaran dana untuk pendidikan pun dipangkas dengan adanya penambahan dana dari UKT yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa. Semakin bagus universitas atau jurusan yang ditempuh, semakin mahal pula UKT yang dibayarkan. Wacana relaksasi atau penurunan UKT pun akhirnya hanyalah menjadi angan-angan semu, karena sebenarnya penguasa juga bergantung pada uang yang harus dibayarkan oleh mahasiswa melalui UKT. Fakta miris ini jelas-jelas telah menunjukkan bahwa pendidikan saat ini telah dikapitalisasi. Penguasa menjadikan kekuasaan sebagai ajang bisnis sehingga tidak mau merugi. Negara tidak lagi berfungsi untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, sehingga mendorong perguruan tinggi untuk tidak bergantung pada penguasa dan mandiri dalam pendanaannya. Keluhan dan aksi mahasiswa yang berusaha untuk menyuarakan penurunan UKT akhirnya tidak lagi berbuah manis, karena selama paradigma pendidikan saat ini masih bergantung pada komersialisasi bisnis, selamanya tidak akan mungkin dapat memenuhi tuntutan mahasiswa.  

Permasalahan pendidikan ini merupakan permasalahan yang sangat kompleks. Permasalahan UKT hanyalah satu dari sekian banyak problematika pendidikan yang hingga saat ini belum menuai solusi, justru semakin memperpanjang rantai permasalahan baru yang tak kunjung henti. Mulai dari UKT pendidikan yang semakin tinggi di tengah pandemi, hingga perkuliahan online yang diperpanjang namun mall dan bioskop terbuka lebar, semua terasa tak masuk akal lagi. Maka dari itu, aksi atau perjuangan yang semestinya digencarkan saat ini tidak boleh  berhenti pada persoalan teknis semata. Komersialisasi pendidikan merupakan persoalan sistemik yang harus dilawan dengan solusi sistemik pula. Mahasiswa harus menyadari bahwa telah terjadi ketidakberpihakan sistem saat ini dengan mayoritas rakyat kecil yang menuntut kesejahteraan di Indonesia, bahkan dunia pun merasakan hal serupa. Sikap abai dari penguasa harusnya menjadi bukti bahwa kita tidak bisa lagi bertahan dengan sistem rusak cikal bakal dari akal terbatas manusia dan berasaskan untung rugi semata. Tak ada sedikitpun yang bisa kita harapkan dari sistem fasad ini.

Sudah semestinya kita beralih dari system cacat buatan tangan manusia menuju system yang fitrah, yang berasal dari Allah ta’ala. Al Qur’an dan al-hadits serta sejarah kegemilangan peradaban islam menjadi bukti bahwa dalam system pendidikan, khilafah Islamiyah mampu menjamin pendidikan gratis dan berkualitas serta mencegah pendidikan sebagai komoditas dan menjadi alat penjajahan. Mekanisme pembiayaan pendidikan secara gratis bukan berasal dari UKT individu ataupun pajak, melainkan dari sumber pendapatan baitul maal yang didapat dari ghanimah atau harta rampasan perang, jizyah, dan dharibah yang merupakan kepemilikan Negara, dan segala rupa SDA seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan tanah yang subur yang merupakan kepemilikan umum. Visi pendidikan tinggi dalam naungan khilafah yaitu membangun kepribadian islami, dan mempersiapkan generasi muslim menjadi ulama yang ahli tidak hanya dalam ilmu-ilmu keislaman, melainkan juga ilmu-ilmu saintis dan terapan, sehingga generasi penerusnya menjadi intelektual yang mengamalkan ilmu untuk kemaslahatan umat, menjadi generasi terbaik yang mampu mengantarkan Islam kepada puncak peradaban yang gemilang. Lalu darimana semua hal itu dapat terwujud? Sejarah membuktikan, bahwa ilmuwan-ilmuwan peletak dasar ilmu sains dan terapan mayoritas berasal dari peradaban Islam. Abbas Ibnu Firnas seorang ilmuwan peletak dasar ilmu penerbangan yang saat ini kita kenal dengan pesawat, Ibnu al Haitsam seorang ilmuwan yang ahli di bidang optik, Ibnu Sina seorang dokter ahli bedah dan penyakit dalam, serta sangat banyak ilmuwan yang semuanya mendedikasikan hidupnya untuk Allah dan kejayaan peradaban di masa mendatang. Darimana lagi semua itu berasal kalau bukan dari system pendidikan Islam yang menjadikan aqidah sebagai falsafah dan tradisi kelimuannya? Seorang ahli filsafat dari Universitas Cambridge, Oliver Leaman mengatakan, “… pada masa peradaban agung (kekhilafahan) di Andalus, siapapun di Eropa yang ingin mengetahui sesuatu yang ilmiah harus pergi ke Andalus. 

Saat itu sangat banyak problem dalam literatur Latin yang masih belum terselesaikan, dan jika seseorang pergi ke Andalus maka sekembalinya dari sana dia pasti mampun menyelesaikan masalah tersebut. Islam di Spanyol memiliki reputasi selama ratusan tahun dan menduduki puncak tertinggi dalam pengetahuan filsafat, sains, teknik, dan matematika. Ia mirip seperti posisi Amerika saat ini, dimana beberapa universitas penting berada”, bisa dibayangkan bagaimana Islam pernah menjadi Negara adidaya yang memimpin seluruh aspek tatanan Negara di seluruh dunia.  Tidak inginkah kita mengulangi sejarah emas tersebut? Masihkah tersisa harapan kita kepada sistem pendidikan cacat saat ini yang tinggal menemui gerbang kehancurannya? Masihkah kita mengharapkan penguasa dzalim yang untuk menurunkan UKT pendidikan saja enggan? Wallahu a’lam bisshawab.
×
Berita Terbaru Update