Oleh: Nuraminah, S.K.M
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan tidak akan memberangkatkan jamaah haji untuk tahun 2020. Alasannya, otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi COVID-19. Kemenag pun tak punya waktu lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji. "Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaat haji. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaat Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2020).
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj turut mempertanyakan pembatalan pemberangkatan haji 2020 oleh Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan haji 2020 batal atau tidak.
"Mendadak kemarin Kemenag membatalkan haji tanpa menunggu keputusan Saudi Arabia. Saudi Arabia belum memutuskan haji terselenggara atau tidak terselenggara, tahu-tahu Kementerian Agama sepihak membatalkan, katanya sampai batas akhir Mei ini mendesak," ujar Said di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (3/6/2020)
Menurutnya, pemerintah seharusnya sudah memiliki perencanaan dalam pelaksanaan haji dalam situasi terdesak sekalipun. Sebab, kata Said, pelaksanaan haji merupakan agenda tahunan.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yang menilai pembatalan haji oleh Kementerian Agama terlalu terburu-buru. Wakil Ketua MPY Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan pelaksanaan ibadah haji dibatalkan meski belum ada pernyataan resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
"Saya kira pemerintah Indonesia ini agak terlalu cepat mengambil tindakan dengan meniadakan haji," kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/6). Ia mengatakan jika memang Arab Saudi sudah memutuskan haji dibatalkan tahun ini, memang sudah seharusnya Indonesia juga tidak mengirimkan jemaah haji.
Keputusan tersebut kemudian mendapat banyak kritikan, khususnya dari DPR karena dinilai tak merasa dilibatkan. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai keputusan Menag itu tanpa konsultasi dan meminta persetujuan dengan mengadakan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR-RI. Menurutnya, Kemenag harusnya membaca UU secara saksama sebab tindakannya telah melanggar UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pemerintah Nampak sangat terburu2 menetapkan pembatalan haji 2020 di saat pemerintah Saudi belum memutuskan ada tiadanya musim haji 1441H. Ini bisa berdampak besar baik bagi tertunda berangkatnya jamaah yang daftar tunggunya makin panjang.
Keputusan pemerintah untuk menunda pemberangkatan jamaah haji Indonesia karena adanya pandemi Covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan keputusan yang diambilnya memang pahit bagi semua pihak.
Keputusan pembatalan keberangkatan haji oleh Kemenag yang terkesan terburu-buru memunculkan banyak dugaan, ada apa di balik itu semua? Sebab, jika alasannya adalah untuk menghindari penularan Covid-19, tentu hal demikian tak sesuai dengan kebijakan “new normal” yang akan diberlakukan.
Ternyata inilah alasan terbesar yang ingin dialakukan Seperti yang dilansir dari vivanews (2/6/2020), BPKH menyatakan bahwa akan memanfaatkan dana simpanan yang dimiliki penyelenggaraan haji 2020(US $600 juta) untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar Rupiah. Hal ini tentu saja mengundang kritik dari berbagai pihak. Kepala Badan BPKH, akhirnya menyampaikan klarifikasi, di detikfinance live TV, 5/6/2020, Kepala Badan BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, ketika dana haji tahun 2020 tidak terpakai karena pembatalan keberangkatan maka BPKH memiliki dua opsi untuk tetap menyimpan dalam bentuk valas atau menjual ke Rupiah. Beliau mengatakan bahwa pilihannya adalah mencari portofolio yang memberikan nilai optimal untuk jemaah, bukan mengunakannya untuk memperkuat nilau rupiah.
"Jadi kalimat yang mengatakan dipakai untuk penguatan rupiah itu miss leading," tegas Anggito. Apabila dalam pengelolaan dana haji ini berimbas pada penguatan rupiah, menurutnya hal itu adalah kebijakan moneter di Indonesia, bukan BPKH."Itu kebijakan moneter," pungkasnya.
Padahal, masih banyak cara untuk menguatkan rupiah yaitu salah satunya dengan stop impor. Karena besarnya impor yang membutuhkan banyak Dolar sebagai alat pembayaran berdampak pada pelemahan rupiah. Kenapa dana haji dipakai sedangkan impor masih tinggi?
Sebenarnya pemerintah tidak berhak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan investasi nasional dalam bentuk surat berharga. Karena itu artinya pemerintah sedang memakai dana ibadah untuk utang yang berbasis ribawi. Karena kita tahu bersama walaupun SBSN adalah surat berharga yang berlabelkan syariah. Namun tetap saja masih mengandung riba, haram untuk dilakukan.
Pernyataan, beberapa opsi untuk klarifikasi adalah sesuatu yang sudah terbiasa lumrah terjadi di negeri ini, kenapa tidak lebih ditingkatkan pemikiran dan tanggung jawab pribadi dan negara kepada Allah atas amanah penjagaan dana suci ini terhindar riba?
Lalu sampai kapan semua akan menyadari betapa penting jual beli dengan Allah di atas segalanya, sebagaimana firman Allah Swt, yang artinya: "Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, baik diri maupun harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah; sehingga mereka membunuh atau terbunuh, (sebagai) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah? Maka bergembiralah dengan jual-beli yang telah kamu lakukan itu, dan demikian itulah kemenangan yang agung.(QS at-Taubah [9]:111).
Haji adalah sebuah kewajiban seorang hamba, maka bentuk pengaturan negara terhadap penyelenggaraan Haji semata untuk memfasilitasi seseorang untuk beribadah. Bukan untuk bisnis apalagi menjadi ajang perburuan rente penguasa.
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali ‘Imran: 97)
Pengaturan kuota bisa berdasarkan dalil bahwa kewajiban haji dan umrah hanya sekali seumur hidup. Khilafah akan memprioritaskan jamaah yang belum pernah pergi ke Makkah.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhotbah di hadapan kami dan berkata, “Allah telah mewajibkan haji pada kalian.” Lantas Al Aqro’ bin Habis, ia berkata, “Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?” Beliau berkata, “Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunah.” Dikeluarkan oleh yang lima selain Imam Tirmidzi. (HR Abu Daud no. 1721, Ibnu Majah no. 2886, An Nasai no. 2621, Ahmad 5: 331. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini sahih). Wallahu'allam
