Oleh : Indah Istanti
(Pemerhati generasi )
BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) menggaungkan kampanye 2125 keren yang mengedukasi para remaja tentang usia ideal menikah, yakni 21 tahun untuk anak perempuan dan 25 tahun untuk laki - laki.
Angka statistik menunjukkan bahwa sekitar 25 % pernikahan dini terjadi di Indonesia. Menurut kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA) mencatat terdapat 1.348.866 anak perempuan telah menikah dibawah usia 18 tahun pada 2018. Bahkan setiap tahun sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia menikah dibawah usia 16 tahun.
Pemerintah menyebut bahwa pernikahan dini akan menyumbang terjadinya kemiskinan. Dikatakan bila anak menikah usia dini maka secara otomatis akan berhenti mengenyam pendidikan atau sekolah. Karena bila dalam perkawinan itu melahirkan anak maka orangtua dari anak yg lahir itu harus bekerja untuk menghidupi anak dan keluarga.
Jika ditelisik lebih dalam, sesungguhnya yang menjadi penyebab tingginya angka perkawinan dini, disebabkan rendahnya tingkat pendidikan, merebaknya rangsangan seksual dan gaya hidup bebas. Sedangkan kemiskinan bukan disebabkan karena nikah dini. Tingginya angka kemiskinan lebih dikarenakan karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Lebih - lebih dimasa pandemi ini.
Penambahan jumlah orang miskin baru dikarenakan penurunan pendapatan rumah tangga serta hilangnya pekerjaan untuk 2,6 - 3,6 juta orang baik karena PHK maupun dirumahkan.
Penurunan pendapatan yang paling tajam terjadi disektor jasa tradisional dan pertanian dan diikuti oleh manufaktur.
Islam menjamin pemenuhan pangan, sandang dan papan dengan memastikan setiap individu berada dalam tanggungjawab penafkahan yang jelas. Karena itu pula islam mewajibkan semua laki - laki mukalaf menjadi pekerja, dan tidak bolah malas.
Ekonomi digerakkan hanya sektor riil saja. Tidak ada sektor non riil yg menarik keuntungan dari mengkomoditaskan uang dalam pasar uang, bank, pasar modal dan sebagainya.
Pemastian angka pengangguran laki - laki mukalaf adalah 0 % merupakan tanggungjawab negara khilafah selaku penerap syariah kaffah.
Islam memberikan aturan ekonomi yang sempurna untuk menciptakan ekonomi yg stabil, produktif dan berkeadilan bagi semua.
Dalam islam, uang dikembalikan kepada fungsinya sebagai alat tukar saja. Sistem mata uang dinar dan dirham yang menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Sistem zakat membuat harta mengalir ke lapisan ekonomi bawah dan sistem keuangan baitul mal membuat kas keuangan negara melimpah, tidak terjerat utang, serta sistem transaksi syariat tidak riba membuat ekonomi produktif dan anti krisis. Wallahu a'lam bishawab
