Oleh: Adekha Kurnia Sari
(Mahasiwa Jurusan Teknik Sipil Universitas Negeri Malang)
Perkembangan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir hingga saat ini. Dari mulai diisukan bangkrut hingga kasus gagal bayar. Nampaknya, pemerintah terus melakukan upaya agar kasus gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya bisa diselesaikan. Dilansir dari CNN Indonesia Kementerian BUMN mengatakan terdapat peluang bagi pemerintah untuk menutup PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ini merupakan konsekuensi dari pembentukan perusahaan asuransi baru, yaitu PT Nusantara Life.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa penutupan perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu dilakukan apabila semua nasabah Jiwasraya sudah memindahkan polisnya ke Nusantara Life. Namun, pemindahan polis dari Jiwasraya ke Nusantara Life menunggu suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah. Ia juga mengatakan bahwa pemegang polis yang ingin memindahkan kepemilikannya ke Nusantara Life, maka mereka harus bersedia menyesuaikan tingkat imbal hasil. Selama ini imbal hasil yang ditawarkan oleh Jiwasraya terbilang sangat tinggi dibandingkan tingkat suku bunga di pasar,yaitu sebesar 12 persen-13 persen.
PT Asuransi Jiwasraya mengalami kasus gagal bayarnya ini mulai terendus sejak Oktober-November 2018 oleh publik. Perseroan mengumumkan bahwa tidak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo nasabah saving plan sebesar Rp 802 miliar.
Lebih mengejutkan lagi bahwa nilai gagal bayar nasabah Jiwasraya mengalami kenaikan sebesar 16 triliun. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron. Namun, gagal bayar yang terjadi ternyata sudah terjadi sejak tahun 2008, kemudian terungkap dalam sidang umum pengadilan dugaan korupsi perusahaan ini.
Korupsi merupakan tindakan kriminal yang membuat negara merugi dan penyalahgunaan jabatan seharusnya tidak boleh terjadi. Apabila pemerintah mengalihkan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya ke asuransi baru, yaitu Nusantara Life akan memungkinkan kembali terjadinya kasus korupsi. Hal ini bisa saja terjadi, karena pemerintah yang memberikan malah hadiah grasi dan vonis ringan bagi pelaku korupsi yang telah terbukti bersalah dalam pengadilan pada tahun 2019 lalu.
Berbeda halnya dengan rakyat jelata yang melakukan tindakan kriminal, pemerintah bahkan sangat tegas dalam menindak kasus tersebut. Terbukti dengan adanya kasus yang menjerat Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2009, karena telah mencuri tiga buah Kakao yang harganya tidak lebih dari Rp 10.000. Hal yang sama juga dialami oleh AAL pelajar SMK 3, Palu, Sulawesi Tengah yang telah dituduh mencuri sandal jepit yang dimiliki oleh Brimob Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Hanya karena sendal jepit butut, AAL harus terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Tidak akan menjadi aneh bila hal semacam ini terjadi. Pasalnya, rezim ini dibangun atas dasar meniadakan aturan yang dibuat oleh Sang Pencipta dalam mengatur sistem kehidupan. Maka, bisa dilihat bahwa banyak deretan aturan yang dibuat oleh manusia yang mengikuti kesepakatan bersama dan mudah saja bila ingin dirubah. Alhasil, standard baik maupun buruk akan dtinggalkan begitu saja, selama bisa mendapatkan keuntungan materi yang diperoleh.
Seharusnya skandal BLBI, Bank Century, Korupsi PLN dan kasus-kasus korupsi besar lainnya ditambah lagi dengan adanya kasus Jiwasraya bisa memberikan bukti bahwa korupsi dalam rezim demokrasi sekuler akan semakin menjadi dan tidak akan pernah bisa berhenti. Seharusnya kita sadar untuk kembali kepada aturan yang sudah dibuat oleh Sang Pencipta dan juga Sang Pengatur kehidupan, yaitu Allah SWT.
Allah telah menjamin keselamatan, kebaikan dan kesejahteraan bagi kita semua, apabila Islam diterapkan secara menyeluruh dalam sistem Khilafah. Sehingga kebijakan yang diterapkan juga berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-sunnah. Dalam sistem sanksi Islam, tindakan korupsi termasuk ke dalam golongan ta’zir karena telah merugikan negara. Pelaku tidakan kejahatan akan diberikan sanksi sesuai dengan apa yang telah dilakukan, bisa dalam bentuk peringatan, menyitaan harta, pengasingan, hukuman cambuk bahkan bisa dihukum mati.
Jika kasus pencurian dengan alasan kelaparan dan tidak mencapai 1 nisab maka peradilan Khilafah tidak akan memberikan hukuman. Bahkan negara akan bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk pencegahan tindakan korupsi, maka Khilafah akan melakukan usaha, yaitu Badan Pengawasan atau Pemeriksa Keuangan akan meneliti apakah pejabat dalam instansi pemerintah telah melakukan kecurangan atau tidak secara teliti. Sebelum menjabat dan setelah menjabat pegawai Khilafah akan dihitung seluruh kekayaannya, sehingga apabila ada penambahan harta yang mencurigakan maka akan dilakukan verifikasi. Jika terbukti melakukan korupsi, maka harta tersebut akan disita dan dimasukkan ke dalam kas negara. Kemudian, pejabat tersebut nantinya akan diproses secara hukum.
Selain itu, di sistem Khilafah juga akan menggaji dengan cukup kebutuhan hidup. Di dalam ekonomi Khilafah pula kebutuhan pokok seperti pangan, sandang dan papan akan diperoleh dengan harga yang cukup terjangkau. Kemudian, untuk kebutuhan kolektif seperti pendidikan, jalan, birokrasi, kesehatan dan keamanan akan digratiskan oleh pemerintah.
Selain syarat profesionalitas dalam mengangkat pejabat negara, Khilafah juga menetapkan syarat takwa. Karena jabatan merupakan suatu amanah yang harus dimintai pertanggungjawaban di dunia dan di akhirat. Ketakwaan individu juga mendorong seorang muslim tidak akan memberi nafkah dari harta yang haram. Dengan metode seperti ini maka kasus korupsi dapat berkurang.
