Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Ustad Mentawai di Laporkan karena Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Wednesday, June 10, 2020 | Wednesday, June 10, 2020 WIB Last Updated 2020-06-10T14:44:07Z
Foto:( Raja2020) 

MENTAWAI,  (NUSANTARANEWS. NET)  - Seorang Oknum ustad berinisial MS (40) warga sp 1. Desa Sipora Jaya. km 8 kecamatan sipora utara Kabupaten kepulauan mentawai. Ia merupakan pimpinan pesantren hidayatullah km. 8 desa Sipora jaya.

Ia dilaporkan dengan melakukan dugaan kasus pencabulan terhadap anak berinisial E (16) yang merupakan seorang santri di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon kepada jurnalis Nusantaranews. Net, Rabu (10/6/2020) mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum ustad tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Dalam laporannya, kata Irmon,  membenarkan bahwa masyarakat telah melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut ke kantor Pelayanan Polres Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat. hari Senin 8 Juni 2020, pelapor oleh inisial (L).

Korban inisial E (16)Tahun, masih sulit untuk dimintai keterangan, lantaran korban masih mengalami traumatis terhadap kejadian yang dialami. Sehingga menunggu waktu untuk mendampingi korban tersebut dan dapat keterangan pasti.

"Kita menunggu dua alat bukti yang kongkrit dan sah, maka masalah ini akan kita selanjutnya pada tahap sidik".

Ia mengatakan, bahwa pihak keluarga korban dan terlapor sebelumnya telah melakukan perdamaian dan mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke lembaga hukum.

"Yang melapor ini justru orang lain, karena korban sempat bercerita tentang apa yang dialaminya, sedangkan keluarga korban tidak ingin kasus ini dilanjutkan dengan kesepakatan antara keluarga dengan terlapor, karena kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Irmon menambahkan, meskipun dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur telah diselesaikan secara kekeluargaan, tetap di proses hukum tetap dilanjutkan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU Perlindungan Anak. Tegasnya

Sementara itu,  Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor MS (40). Dan tidak dilakukan penangkapan, namun ditunggu di muaro padang dari tuapeijat mentawai karena ada informasi dari masyarakat bahwa terduga untuk diberikan pemahaman bahwa terlapor untuk mengklarifikasi atas laporan masyarakat dugaan pencabulan tersebut.

Irmon mengatakan,  pihak terlapor dibawah kembali dari padang ke tuapeijat kabupaten kepulauan Mentawai untuk dimintai keterangan atas laporan masyarakat dalam dugaan pencabulan. Sebutnya.

Ia mengatakan kasus ini harus diusut tuntas sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelaku kejahatan anak dibawah umur dan tidak memandang siapa orangnya. Pungkasnya. (Lumbanraja).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update