Oleh : Hafizatul Dwi Maulida
Sudah jatuh tertimpa tangga pula.Yang artinya kesakitan atau kesialanyang bertubi tubi, itulah istilah yang cocok untuk rakyat Indonesia saat ini bagaimana tidak dengan adanya wabah saat ini Indonesia sudah susah baik segi ekonomi yang mengharuskan keluar rumah di tengah wabah hanya untuk mencari nafkah yang tidak memperdulikan keselamatannya tertular virus corona. Kenyataan yang di hadapi rakyat tidak hanya itu ditambah lagi adanya tagihan listrik yang mahal sehingga membuat rakyat memutar otak kembali untuk mencari uang membayar tagihan listrik.Itulah nasib rakyat saat ini tidak putus-putusnya masalah datang .
Naiknya tagihan listrik membuat masyarakat resah sehingga menimbulkan persepsi bahwa adanya subsidi silang yang diterapkan untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA dan juga adanya manipulasi perhitungan hasil meteran dari PLN itu sendiri. Untuk menjawab berbagai persepsi yang muncul, PT PLN (Persero) angkat suara. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memastikan seluruh anggapan itu tidak benar. PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik karena bukan kewenangan BUMN."Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah.."Kenaikan tarif ini murni disebabkan oleh kenaikan pemakaian dan kenaikan pemakaian ini murni disebabkan oleh banyaknya kegiatan yang dilakukan di rumah " tambahnya.Ia juga membantah tuduhan adanya subsidi silang untuk pelanggan 450 VA maupun 900 VA. Sebab, terkait subsidi, hal itu bukan wewenang PLN."Terakhir, tidak ada cross subsidi (subsidi silang). Kami tidak ada subsidi karena subsidi itu kewenangan pemerintah. Sebenarnya subsidi itu adalah untuk rakyat yang tidak mampu dan PLN hanya menjadi medianya. ujar Bob dalam konferensi pers bertajuk 'Tagihan Rekening Listrik Pascabayar. Sabtu (6/6/2020). FINANCEDETIK.COM
Menjawab tuduhan adanya manupalasi perhitungan meteran maka Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero), Syofvi F. Roekman menegaskan, bahwa pihaknya juga tidak pernah melakukan manipulasi dalam penghitungan tarif. Penghitungan dilakukan berdasarkan hasil meteran yang juga bisa dilakukan oleh pelanggan Prinsipnya kami tidak pernah melakukan adjustment terhadap tarif karena itu domainnya pemerintah, dan bukan domain PLN," ujarnya melalui video conference, Sabtu (6/6/2020).Disisi lain, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan, perhitungan yang dilakukan PLN secara transparan. Sabtu(.6 juni 2020). CNBCINDONESIA
Melihat permasalahan yang saat ini menimpa rakyat Indonesia di tengah wabah ini tentu tidak lepas dari sistem sekuler kapitalis saat ini yang mana didalam sistem ekonomi yang diterapkan Indonesia yaitu sistem ekonomi kerakyatan yang telah mengalami banyak pergantian mulai dari ekonomi liberal, ekonomi campuran, ekonomi demokrasi dan ekonomi kerakyatan yang sampai saat ini diterapkan oleh Indonesia.Sistem ekonomi kerakyatan sebenarnya tidak ada bedanya dengan sistem yang sebelumnya yang menyerahkan kegiatan ekonomi kepada rakyat terutama yang memiliki modal besar dan peran pemerintah hanya sebagian kecil yakni mengontrol jalannya kegiatan ekonomi. Badan Usaha Milik Negara(BUMN) adalah salah satu usaha yang dimiliki pemerintah tapi itupun swasta boleh menanam saham contohnya PLN (persero).
Dengan sistem ekonomi kerakyatan bisa juga disebut sistem ekonomi liberal ini memberikan peluang untuk adanya swatanisasi apalagi PLN yang berbentuk persero ada kemungkinan sebagian saham dimiliki oleh swasta walaupun saat ini saham terbesar adalah milik pemerintah tapi melihat cirinya mencari keuntungan maka tentunya akan berupaya tidak akan depisit.Sedangkan listrik adalah salah satu sumber daya strategis terkait hajat hidup orang banyak dan vital yang dibutuhkan oleh seluruh level masyarakat. Sebab sektor energi listrika dalah sektor yang selain berkontribusi sebagai sumber bahan bakar domestik serta menciptakan efek berantai yang memperkuat pembangunan ekonomi, tetapi juga sebagai salah satu sektor yang dianggap strategis baik secara nasional maupun internasional. Karena itu, pengelolaan dan penentuan kebijakan terhadap sektor ini mesti hati- hati sehingga pentingnya negara menyediakan listrik agar rakyat bisa menikmatinya tanpa harus memberi beban kepada rakyat dengan harga yang tinggi karena fungsi negara itu adalah mengayomi rakyatnya dan negara bukanlah pedagang yang mencari keuntungan dari rakyatnya.
Kebijakan Islam dalam Barang-barang Publik
Sebenarnya sejumlah permasalahan yang mengemuka tanpa berkesudahan tersebut terjadi akibat ketidakjelasan batas-batas kepemilikan. Islam dengan jelas mendudukkan konsep yang tepat tentang kepemilikan (al-milkiyah). Kepemilikan (property) hakikatnya seluruhnya adalah milik Allah secara absolut. Allahlah Pemilik kepemilikan dan kekayaan. Allah SWT berfirman:
وَِللهِ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا
Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi serta apa saja yang ada di antara keduanya. (QS al-Maidah [5]: 17).
Kemudian Allah SWT memberikan wewenang kepada manusia untuk menguasai (istikhlaf) hak milik tersebut dan memberikan izin kepemilikan pada orang tertentu yang sifatnya real. Allah SWT berfirman:
وَءَاتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللهِ الَّذِي ءَاتَاكُمْ
Berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. (QS an-Nur [24]: 33).
Pada kepemilikan di tangan manusia inilah konsep kepemilikan dibedakan kepemilikan yaitu harta bergerak (tidak tetap/individu), dan kepemilikan harta tidak bergerak (tetap/bersama).Kepemilikan bersama/publik adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum Muslim sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama kaum Muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut, namun terlarang memilikinya secara pribadi. Ada tiga jenis kepemilikan publik:
(1) Sarana umum yang diperlukan oleh seluruh warga negara untuk keperluan sehari-hari seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber energi, pembangkit listrik dll.
(2) Kekayaan yang asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan, masjid dll.
(3) Barang tambang (sumberdaya alam) yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat (seperti emas atau besi), cair (seperti minyak bumi), atau gas (seperti gas alam). Rasulullah saw. bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْكَلأِ، وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Kaum Muslim sama-sama membutuhkan tiga perkara: padang, air dan api. (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).
Walaupun akses terhadapnya terbuka bagi kaum Muslim, regulasinya diatur oleh negara. Kekayaan ini merupakan salah satu sumber pendapatan Baitul Mal kaum Muslim. Khalifah, selaku pemimpin negara, bisa berijtihad dalam rangka mendistribusikan harta tersebut kepada kaum Muslim demi kemaslahatan Islam dan kaum Muslim.
Fungsi Negara dalam Perekonomian
Khalifah akan menjalankan fungsinya dalam menjalankan ekonomi negara, dengan optimalisasi tiga fungsi negara, yaitu: fungsi alokatif: fungsi distributif; dan fungsi stabilitatif. Fungsi alokatif yaitu negara mengalokasikan anggarannya dengan tujuan menyediakan secara memadai barang-barang (kepemilikan) publik kepada masyarakat. Tanggung jawab penyediaan barang-barang publik ini diserahkan kepada negara karena sangat dibutuhkan publik. Negara tidak akan pernah membiarkan sumberdaya alam dimiliki oleh individu, apalagi dijual kepada pihak asing.
Fungsi distributif ditujukan untuk mensirkulasikan kekayaan kepada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Allah Swt. berfirman:
كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Hendaklah harta itu tidak beredar di kalangan orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59]: 7).
Adapun melalui fungsi stabilitatif, negara melakukan tindakan-tindakan antisipasi terhadap instabilitas ekonomi. Ancaman dan intervensi asing tidak akan ditoleransi oleh negara. Dengan potensi sumberdaya alam yang luar biasa besar dan kemandirian ekonomi negara, maka ancaman sabotase dan boikot ekonomi pihak asing tidak akan berarti apa-apa. Perekonomian yang kuat akan menjadikan negara mampu membiayai infrastruktur pertahanan dan keamanan negara hingga perlengkapan industri dan militer yang mendukungnya. Alhasil, negara tidak akan gentar sedikitpun terhadap ancaman invasi militer pihak asing.

No comments:
Post a Comment