Oleh : Dyan Indriwati Thamrin, S. Pd.
Pemerhati Masalah Sosial dan Politik
Pengamat politik Rocky Gerung mengibaratkan air keras yang digunakan pelaku saat menyiramkan ke mata penyidik KPK Novel Baswedan adalah air keras kekuasaan. Untuk itu, ia meminta agar mata publik tidak buta dengan proses peradilannya.
Apalagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan itu justru menuntut hukuman pidana penjara hanya 1 tahun kepada kedua terdakwa. Hal ini disampaikan Rocky Gerung pasca menyambangi kediaman Novel Baswedan bersama sejumlah tokoh lainnya di Jalan Deposito T8, RT 03/10, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu, 14 Juni 2020. “Saya sengaja datang ke sini, sengaja untuk melihat apa di balik butanya mata Pak Novel ini. Kita tahu Pak Novel sendiri sudah tidak peduli dengan butanya mata dia karena sudah bertahun-tahun. Jadi yang bahaya hari ini adalah tuntutan jaksa ini sebagai air keras baru buat mata publik dan mata keadilan,” jelas Rocky.
Rocky menilai tuntutan 1 tahun oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa pelaku merupakan tuntutan yang irasional.
Di tempat yang sama, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai peradilan yang dilakukan terhadap kedua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak asli. “Kita bisa menilai kalau sesuatu itu genuine. Kalau pengadilannya genuine kita bisa menilai dengan Tekad (tes kadar dungu). Jadi, kalau pengadilannya genuine kita bisa menilai soal logika, soal rasionalitas, dan lain-lain. Kalau kita menilai sesuatu pengadilan yang tidak genuine, kita bisa sesat,” ujarnya. https://www.vivanews.com/berita/nasional/52482-rocky-gerung-mata-publik-harus-dilindungi-dari-air-keras-kekuasaan
Tuntutan hukuman 1 tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan jelaslah sangat tidak adil. Apalagi Novel Baswedan dianiaya dalam kondisi sebagai petugas negara yang sedang berjuang memberantas korupsi selaku penyidik KPK. Inikah keadilan yang diberikan negara bagi abdinya? Sampai-sampai Novel Baswedan mengaku pasrah terhadap kasusnya. Bahkan ia sempat mengatakan di akun Twitter-nya agar pelaku dibebaskan. Ia tidak yakin kedua pelaku adalah pelaku penyiraman air keras ke wajahnya pada 2017 silam.
Keprihatinan dan kesedihan juga meluas di sebagian kalangan masyarakat, dengan beredarnya meme-meme berisi kalimat-kalimat sindiran di media sosial atas ketidakadilan putusan kasus ini.
Mendapatkan keadilan dalam sistem demokrasi memang merupakan kemustahilan. Sistem yang mengandalkan akal manusia semata yang serba lemah dan terbatas dalam menghukumi salah dan benar, serta baik maupun buruk. Sistem yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada manusia untuk membuat hukum yang berimbas pada absurdnya makna keadilan. Adil atas dasar apa? Tergantung yang menilai dan siapa yang berkepentingan.
Adil menurut Islam adalah proporsional, tidak berat sebelah, jujur. Karena keadilan dalam Islam didasarkan pada penilaian Allah SWT sebagai pembuat hukum. Menurut Islam, kerusakan salah satu organ tubuh manusia dikategorikan sebagai sanksi jinayat. Hilangnya penglihatan Novel Baswedan dikategorikan sebagai sanksi jinayat yang mewajibkan diyat sesuai kadar yang ditetapkan syariat Islam.
Untuk 1 biji mata dikenakan ½ diyat. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW : “Pada 2 biji mata dikenakan diyat.” Dalam riwayat Imam Malik dalam Muwattha, Rasulullah SAW juga bersabda : “Pada 1 biji mata, diyatnya 50 ekor unta.” https://www.muslimahnews.com/2020/06/20/keadilan-compang-camping-ala-demokrasi
Begitulah keadilan sistem sanksi dalam Islam, yang berfungsi sebagai Zawajir dan Jawabir. Zawajir yaitu mencegah orang-orang berbuat kriminal dan dosa, sedangkan Jawabir yaitu penebus dosa atas dosa dan siksaannya di akhirat nanti. Inilah bukti betapa Islam sangat menghargai dan menjaga nyawa, jiwa, anggota tubuh, harta, rasa aman, dan keadilan.
Keadilan hukum Islam hanya bisa diperoleh ketika ianya diimplementasikan dalam bingkai negara secara menyeluruh. Pengaplikasian syariat Islam akan menghilangkan kezaliman karena bersumber dari Yang Maha Tahu Allah Azza Wa Jalla atas kebutuhan makhluk-makhluk-Nya yang serba lemah. Sudah saatnya hukum Islam diberi kesempatan untuk diterapkan dalam skala negara sehingga keadilannya bisa dibuktikan.
Sebagai penutup, JPU mengatakan seusai persidangan alasan lain memberikan tuntutan ringan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya. Penulis jadi berandai-andai untuk berkata kepada para terdakwa : “Mohon diyatnya segera dibayar!” https://news.detik.com/berita/5049859/alasan-jaksa-tuntut-penyerang-novel-1-tahun-bui-tak-sengaja-lukai-mata?tag_from=news_mostcomment

No comments:
Post a Comment