Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Janji Palsu Bagi Petani Sayur di Tengah Pandemik

Tuesday, June 09, 2020 | Tuesday, June 09, 2020 WIB
Oleh: Dede Ummu Lulu
Ibu Rumah Tangga

BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat impor sayur-sayuran sepanjang tahun 2019 meningkat dari tahun 2018, menjadi 770 juta dollar AS atau setara 11,3 triliun (asumsi kurs RP 14.700 per dollar AS). Merespon hal tersebut, Direktrur Jenderal Pajak Hortikultura kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengatakan, angka tersebut di dominasi oleh komoditas sayur-sayuran yang pasokanya memang masih perlu dibantu oleh impor, seperti bawang putih dan kentang industri, (Kompas.com, 25/05/2020).

Sementara untuk bawang putih dan bawang bombai. Direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wishnu  Wardana mencatat, impor bawang putih yang sudah masuk ke tanah air tanpa Persetujuan Impor (PI) mencapai 28 ribu ton. Hal tersebut mencerminkan importasi bawang putih dapat dilakukan dengan mudah. Dengan demikian, siapa pun dapat melakukan impor bawang putih. Wisnu mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan merugikan petani lokal. Pasalnya, kemudahan importasi hanya berlangsung hingga 31 mei 2020.

Sebagaimana diketahui, aturan relaksasi impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ketentuan impor bawang bombai dan bawang putih dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Namun, kebijakan ini diberlakukan sementara, yaitu 30 mei 2020. (katadata.co.id).

Lonjakan impor saat wabah terjadi karena alasan pertama produksi lokal menurun. Kedua, adanya pelonggaran syarat impor Kementerian Perdagangan dan Pertanian berbeda sikap dalam persoalan impor dimasa wabah. Selain merugikan petani dampak impor pangan yaitu rawan disalah gunakan. Pengaturan impor sering disalah gunakan, sehingga menimbulkan adanya korupsi dan penyuapan.

Kebijakan pelonggaran syarat impor ini tentu saja sangat menguntungkan pihak importir, sedangkan petani dalam negeri hanya bisa gigit jari menyaksikannya. Sebaiknya pemerintah memikirkan bagaimana caranya untuk menggenjot hasil panen petani lokal, agar mampu mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri. Sehingga di pasaran pun tidak dibanjiri sayur-sayuran impor.

Janji presiden saat kampanye untuk stop impor dan akan mewujudkan swasembada pangan nyatanya hanya isapan jempol belaka. Miris bahkan beberapa hari lalu beredar vidio viral petani yang sengaja membuang sayuran hasil panennya karena harga pasaranya jatuh. Selain itu ada juga petani yang sengaja membiarkan buah-buahannya membusuk di pohon karena biaya panen tidak sesuai dengan harga jual dipasaran.

Kejadian ini membuktikan bahwa sebenarnya Indonesia mampu mewujudkan swasembada pangan, denga luasnya lahan pertanian yang ada dan melimpahnya hasil panen petani. Dibutuhkan peran pemerintah untuk membantu pendistribusianya. Namun apalah daya hidup dalam sistem kapitalisme ini, negara hanya memperhatikan kepentingan segelintir individu bukan kepentingan rakyat, hal ini sangat terlihat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang sering tidak berpihak pada rakyatnya. Termasuk memanfaatkan kondisi saat wabah digunakan mendorong pelonggaran syarat impor.

Untuk menghentikan ketergantungan pangan impor dibutuhkan negara yang punya visi jelas, pemerintah yang berperan sebagai pelayan bukan pebisnis serta ekonomi yang adil bukan ekonomi yang pro kapitalis. Dalam Islam negara berkewajiban melindungi kepentingan warga negara dan mencegah ketergantungan pada pihak asing. Terciptanya kemandirian pangan akan menutup celah-celah pintu penjajahan terhadap kedaulatan negara dan mewujudkan kewibawaan di hadapan negara lain. Sistem yang memiliki ketiga hal ini hanyalah sistem pemerintahan Islam.
Wallahu’alam Bi Shawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update