Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disnakertrans Minta Pihak PT.APTP Berikan Pesangon Untuk Pekerja Yang Di PHK Sesuai Ketentuan Undang-Undang

Thursday, June 11, 2020 | Thursday, June 11, 2020 WIB
N3,Sarolangun - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Pihak perusahaan PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) kepada Karyawan Security beberapa waktu lalu dengan alasan Efisiensi berbuntut dimeja klarifikasi Disnakertrans Sarolangun, Kamis (11/6/2020).

Klarifikasi ini terjadi bukan sebuah penolakan PHK yang diberikan oleh pihak perusahaan PT.APTP kepada 25 Orang personil Security yang tergabung pada Serikat Buruh Sejahtera Sarolangun (BSS). Akan tetapi terkait nominal pesangon yang tidak relevan yang diberikan pihak perusahaan kepada para pekerja yang di PHK.

Para pekerja yang di PHK menuntut nominal pesangon tersebut berlaku sepihak dan tidak berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku yang tertulis pada pasal 164 ayat 3 tentang Ketentuan Nominal Uang Pesangon dan Permen Nomor 150 pasal 27 ayat 3.

Pada pertemuan klarifikasi tersebut ditengahi oleh Kadis Nakertrans Solahuddin Nopri yang dihadiri oleh kedua belah pihak yakni dari perwakilan perusahaan PT.APTP ROM Jambi Mashadi bersama Askepnya Abdul Rahman, sementara dari pihak pekerja yang di PHK diwakili dengan Ivo Krisnadi, Rizki Akbar dan Adurrahman.

Adurrahman, salah satu perwakilan dari 25 orang yang di PHK pada saat rapat digelar mengatakan, bahwa ia dan teman yang lainnya menerima kebijakan perusahaan yang mem PHK kan dengan alasan Efisiensi, namun tentunya pemenuhan hak nya harus merujuk pada undang undang yang berlaku.

" Saya bersama teman-teman sudah sepakat menerima PHK tersebut, namun pesangon kami tentunya harus dibayar sesuai dengan undang undang yang berlaku, bukan dengan memberikan pesangon berdasarkan kebijakan," ucapnya.

Sementara Kadis Nakertrans Solahuddin Nopri, yang menjadi mediator dalam pertemuan itu, usai mendengar paparan terkait pesangon yang diberikan oleh pihak perusahaan PT Agrindo, yang nominalnya jauh dari rujukan undang undang menegaskan tidak menyetujui adanya PHK apa lagi nominal pesangon yang diberikan tidak sesuai.

" Selaku mewakili Pemkab Sarolangun tidak menyetujui dengan PHK kepada 25 orang ini, akan tetapi mereka sudah bersedia menerimanya. Harapan saya ketika mereka sudah menerima PHK tersebut pihak perusahaan harus memenuhi haknya sesuai dengan aturan," tegasnya kepada pihak perusahaan.

Ia juga meminta kepada pihak perusahaan, dengan adanya pemenuhan hak atau pesangon yang mereka terima sesuai aturan, maka pesangon yang diterima para pekerja yang di PHK bisa membuka solusi lain bagi mereka.

" Mungkin dengan pesangon yang diberikan inilah nantinya bisa membuka jalan bagi mereka," ujarnya.

Sedangkan dari pihak perusahaan menyebutkan dalam kesempatan tersebut sempat berkilah dengan alasan pembayaran pesangon tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan.

Hingga akhir dari pertemuan tersebut dan diputuskan bahwa penentuan nominal pesangon yang akan diterima oleh pihak pekerja yang di PHK akan tetap merujuk pada Undang undang yang mengatur tentang penetuan pesangon. (SRF)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update