Ketua DPRD Pertanyakan Perwako Nomor 33 Tahun 2020

Padang - Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mempertanyakan keseriusan Pemko Padang dalam penyaluran bantuan sosial tahap II. Hal ini diungkapkan Syafrial Kani saat diwawancara disela-sela kesibukannya, Kamis (11/6/2020).

“Pasal 5 Perwako Nomor 33 tahun 2020 tentang pemberian bantuan uang kepada masyarakat yang terdampak corona dijelaskan bahwa bantuan diberikan sebesar enam ratus ribu rupiah perkelapa keluarga setiap bulannya. Tetapi hingga masa berakhir tanggap darurat yang jatuh pada 12 Juni 2020, pemko belum mencairkan, ada apa ini ?,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syafrial Kani berharap pemerintah konsekwen atas perwako yang telah dibuat tersebut.

“Pada saat ini masyarakat mulai bertanya-tanya kapan bantuan sosial ini jilid II ini dicairkan.  Perwako ini dibuat dengan penuh kajian, telaah dan analisa. Jangan menina-bobokan masyarakat dengan kepastian yang belum jelas terealisasikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemko Padang telah menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp 44 milyar kepada 74.126 kepala keluarga yang tersebar di 104 kelurahan di Kota Padang. Masing-masing kepala keluarga mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu yang bayarkan untuk bulan April 2020 saja.

Post a Comment

Previous Post Next Post