Oleh: Mulyaningsih, S. Pt
(Pemerhati masalah anak, remaja, dan keluarga)
Subur, makmur, hamparan sawah dan perkebunan teh nan hijau menjadi pemandangan asri negeri ini. Ditambah sebutan 'Gemah ripah loh jinawi' membuat julukan itu semakin nyata. Seperti lirik lagu salah satu grup band legendaris di negeri ini 'tongkat kayu dan batu jadi tanaman'. Sungguh, begitu luar biasanya potensi negeri ini. Tongkat alias kayu saja, jika ditancapkan ke tanah maka akan tumbuh tanaman dengan subur. MasyaAllah, karunia dari Allah yang begitu luar biasa.
Ditambah lagi, bahwa negeri ini amatlah beruntung dari sisi geografis yang sungguh amat baik untuk pertumbuhan tanaman. Cahaya, air, serta iklim yang begitu kondusifnya. Belum lagi beraneka ragam flora yang mampu tumbuh, menjadi kelebihan tersendiri jika dibandingkan negara-negara lain. Jika semua itu dimanfaatkan dengan baik, maka insyaAllah hasil yang didapatkan akan melimpah ruah.
Namun pada kenyataannya, negeri ini telah merubah tatanannya. Tanah-tanah yang tadinya subur nan hijau kini dijadikan bangunan rumah ataupun toko-toko. Ataupun disulap menjadi kawasan industrialisasi. Yang tersisa hanyalah lahan-lahan nun jauh di sana. Di suatu tempat yang jauh dari transportasi dan daerah pelosok desa.
Gambaran Pertanian Negeri
Jika kita melihat stok sayur dan buah yang ada di pasaran, maka akan sangat mudah bagi kita untuk menemukan yang berasal dari luar negeri kita alias impor. Dominasinya begitu amat nyata. Sehingga yang terjadi adalah para petani akan kewalahan dan bisa jadi sampai gulung tikar karena harus bersaing dengan produk impor tersebut. Dari sini kita dapati bahwa kebijakan yang berlaku terkait dengan impor suatu barang amatlah mudah dan cepat. Apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini, akhirnya membuat kelimpungan petani-petani lokal.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mencatat, impor bawang putih yang sudah masuk ke tanah air tanpa Persetujuan Impor (PI) mencapai 28 ribu ton. (kata.co.id, 23/04/2020)
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor sayuran sepanjang tahun 2019 meningkat dari tahun 2018, menjadi 770 juta dollar AS atau setara Rp 11,3 triliun (asumsi kurs Rp 14.700 per dollar AS). Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto mengatakan, angka tersebut didominasi oleh komoditas sayuran yang pasokannya memang masih perlu dibantu oleh impor, seperti bawang putih dan kentang industri. (kompas.com, 25/05/2020)
Di lapangan, pendistribusian barang impor begitu mulusnya masuk ke negeri ini. Padahal situasinya sekarang pelik (pandemi Corona). Hal tersebut sangat berbanding terbalik dengan kondisi para petani di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur. Semenjak diberlakukannya kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mereka tak mampu untuk mengantarkan hasil panen ke pasar setempat. Sehingga akhirnya sayuran tersebut dibagikan secara percuma. Begitu miris melihat nasib para petani kita, mereka malah terdampak oleh pandemi yang sekarang sedang melanda negeri ini. (liputan6.com, 16/05/2020)
Melihat fakta di atas, membuat kita merasa sedih bercampur miris. Kebijakan yang ada belum mampu untuk mensejahterakan seluruh komponen masyarakat. Terlebih bagi para petani. Mereka harus bekerja ekstra agar mampu memproduksi serta bersaing dengan produk impor. Tentunya mereka dipaksa untuk menghadapi kenyataan yang ada yaitu kebijakan impor belum berpihak kepada mereka.
Pusat Masalah
Kebijakan impor yang diterapkan di negeri ini tak lepas dari kebijakan liberalisasi ekonomi. Hal tersebut mengacu pada filosofi politik abad 20 yang memfokuskan pasar bebas. Artinya, semua negara boleh untuk menawarkan barang dan jasanya kepada negara lain tanpa adanya sekat-sekat tertentu. Dalam artian pemerintah tidak bisa menolak produk dari negara lain dan membiarkan persaingan muncul.
Salah satu yang menjadi pendukung kebijakan impor adalah kesepakatan perdagangan bebas. Lembaga dunia World Trade Organization (WTO) menjadi sokongan utamanya. Negara seperti Amerika Serikat dan sebagian Uni Eropa menjadi tim ketuk palu dalam setiap kebijakan WTO. Tentu saja lewat kebijakan-kebijakan yang di keluarkan memaksa kepada negara berkembang untuk membuka kran impor selebar-lebarnya. Sehingga bisa kita lihat di lapangan, ibarat petinju kelas berat yang berhadapan dengan petinju kelas bulu. Negara-negara maju dengan mudah menumbangkan negara berkembang di awal pertarungan.
Kemudian kapitalisme berhasil mengubah arah negeri agraris menuju pada negeri importir. Seolah memotivasi kepada negara berkembang untuk 'show up' menampilkan produknya. Namun tentu yang terjadi negara berkembang akan kalah pamor dengan negara maju. Dari sini dapat kita lihat bahwa negara berkembang terus menjadi sasaran dan konsumen utama negara maju. Di lain hal, negara berkembang sukar membangun dasar alias asas ekonomi yang tangguh. Semua itu disebabkan bergantung kepada negara maju.
Inilah bukti buruknya riayah negara terhadap urusan rakyat. Impor pangan sebenarnya membuka mata kita pada lemahnya perekonomian Indonesia. Negara tak mampu berdaulat dan berdikari pada kedua kakinya. Apalagi saat pandemi seperti sekarang ini, makin memperburuk situasi dan kondisi dalam negeri. Dari mana mereka mendapatkan pendapatan hasil panen jika pemerintah tak memihak pada para petani. Kebijakan ini justru mematikan pertanian di Indonesia serta memiskinkan petani-petani lokal dan hanya memperkaya para kapitalis. Inilah gambaran nyata kegagalan dalam memenuhi kebutuhan dan membela kepentingan rakyatnya. Gagal dalam menjalankan aktifitas ekonomi negara.
Pandangan dan Pengaturan Islam
Hal ini jauh berbeda kala Islam diterapkan dalam kehidupan manusia. Prinsip utamanya jelas yaitu pemenuhan kebutuhan hajat hidup masyarakat tanpa pandang bulu. Sebagaimana sabda Nabi saw.
Rasulullah saw. bersabda “Seorang imam (khalifah) memelihara dan mengatur urusan rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam, pemimpin atau imam berkewajiban memelihara serta mengatur seluruh aspek kehidupan rakyat. Termasuk menyediakan kebutuhan asasi setiap individu rakyat. Lebih utamanya pada sektor pertanian, karena ini menyangkut hajat hidup. Artinya negara harus serius dalam masalah ini termasuk menjaga ketersediaan bahan pangan.
Ditambah lagi negara akan memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk kesejahteraan rakyatnya dan mengkontrol pendistribusiannya secara merata. Sehingga pemenuhan hajat hidup rakyat keseluruhan terpenuhi. Tentunya memaksimalkan seluruh yang ada di dalam negeri, bukan mengandalkan impor. Negara berkewajiban memfasilitasi dan memotivasi para petani untuk maksimal dalam pertanian. Dari sisi tanah, bibit tanaman, alat pengolahan lahan, dan lainnya akan diberikan oleh pemerintah. Karena dalam Islam tanah yang menganggur alias tidak ditanami maka hal itu mubazir. Oleh karenanya negara berhak untuk mengambil tanah yang tidak dikelola untuk kemudian diberikan kepada siapa saja yang mau mengolah atau menggarapnya.
Kebijakan impor dalam perspektif Islam adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Dalam Islam, para petani diarahkan untuk meningkatan produksi pertanian. Dari pendistribusian maka harus bersikap adil sehingga kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi.
Perhatian negara dalam sistem Islam harus dicurahkan untuk optimalisasi pengelolaan pertanian. Semua itu dilakukan agar kebutuhan pangan untuk rakyat terpenuhi. Tentunya langkah pengelolaan ini dilaksanakan dengan beberapa kebijakan yang harus sesuai hukum syara. Agar kesejahteraan dan keadilan dirasakan oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali. Inilah Islam, semua masalah dapat terselesaikan dengannya. Hal tersebut bisa terwujud jika menerapkannya secara kaffah. Dalam wujud institusi Daulah Khilafah. Wallahu a’lam bis showwab.

No comments:
Post a Comment