Oleh: Eviyanti
( Pendidik Generasi dan Member Akademi Menulis Kreatif )
Penyebaran virus Covid-19 kian meningkat. Seiring upaya pencegahan, presiden menginstruksikan kerja dan ibadah dari rumah, menghentikan kegiatan yang melibatkan banyak orang, serta menjaga jarak aman bila harus keluar rumah.
Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri saat pandemi virus Corona. Dalam fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, shalat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.
Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan shalat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut, "Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain" tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung turut mengimbau masyarakat agar melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Hal ini sejalan dengan fatwa terbaru MUI Pusat tentang Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Seperti yang dilansir oleh PRFMnews.id, Jumat (15/5/2020), Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung Yayan Hasuna Hudaya menyatakan, fatwa ini bisa dijadikan acuan bagi masyarakat dalam melaksanakan shalat Idul Fitri tanpa mengundang keramaian guna mencegah penyebaran Covid-19.
Melalui siaran pers yang diterima redaksi PRFM pada Jumat (15/5/2020), berikut ini imbauan MUI Kabupaten Bandung terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri:
1. Menghimbau kepada pengurus MUI kecamatan/ desa atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk mempelajari fatwa tersebut dan segera berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di wilayah masing-masing dan/atau pemerintah setempat, tentang status wilayah (zona) daerah dan kemungkinan untuk menyelenggarakan atau tidaknya shalat IdulFitri di tempat.
2. Bagi yang menyelenggarakan shalat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau masjid agar memperhatikan protokol kesehatan secara tepat, serta bagi yang masuk kategori ODP (Orang Dalam Pemantauan), pulang mudik atau mengalami sakit (flu, pilek, batuk atau demam) untuk menahan diri dan tidak mengikuti shalat Idul Fitri berjamaah.
3. Bagi pengurus MUI kecamatan/desa atau DKM yang tidak bisa menyelenggarakan dengan alasan yang jelas, agar tidak memaksakan diri dan diminta untuk memberikan penjelasan yang rinci kepada jamaahnya masing-masing serta menginstruksikan agar mereka melaksanakannya di rumah.
4. Kepada gugus tugas Covid-19 diminta untuk dapat memetakan zona penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung hingga ketingkat desa, supaya member pemahaman yang lengkap dan menimbulkan rasa aman bagi kaum muslimin setempat untuk memutuskan antara melaksanakan atau tidak shalat Idul Fitri secara berjamaah di lapang dan/atau masjid.
Indonesia tidak menerapkan lockdown, instruksi penguasa hanya sebagai seruan moral. Buktinya, masih banyak perusahaan/lembaga yang tidak menerapkan work from home/WFH, KRL pun tetap ramai, bandara ramai, pasar dan mal-mal penuh pengunjung yang berbelanja, tetapi untuk aktivitas beribadah harus di rumah.
Seharusnya pemerintah bersikap tegas, jika ingin pandemi segera berakhir, tidak hanya melarang aktivitas ibadah dan keagamaan di masjid atau tempat umum tapi juga semua aktivitas tanpa terkecuali. Tanpa sikap tegas dan justru melakukan pembiaran pada aktivitas yang memunculkan potensi rakyat/umat terserang virus hingga berpotensi pada jatuhnya korban/kematian, maka merupakan predatorisme yang dilakukan negara terhadap rakyatnya.
Berbeda dengan Islam, yang bekerja secara maksimal menjalankan fungsi riayah dan junnah bagi rakyatnya. Maka dari itu, hendaknya kaum muslim secara keseluruhan melek politik Islam, memahami bagaimana negara khilafah menjadi negara independen.
Islam akan menyelesaikan permasalah umat dengan cepat, tegas dan sesuai hukum syara. Seperti dalam masalah wabah maka negara akan menerapkan sistem lockdown, dengan begitu wabah tidak akan terus menyebar. Ketika menerapkan suatu kebijakan pun semua dikaji dan dipikirkan secara matang baik dan buruknya tanpa menzalimi rakyat banyak.
Islam dengan kepemimpinan sebagai raa'in (pelayanan) dan junnah (perlindungan), mengikat pemerintah untuk menerapkan kebijakan swasembada dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan pelengkap bagi warga negara yang terdampak wabah. Dan negara wajib menjamin distribusi barang, sehingga barang terus tersedia. Ketika ada yang melanggar dengan peraturan atau kebijakan yang telah diterapkan, maka negara akan menindak dan memberikan sanksi dengan tegas sesuai dengan hukum syara.
Maka, yang dibutuhkan hari ini adalah realisasi penerapan syariah kaffah. Menunda penegakkannya hanya akan semakin menyengsarakan manusia di seluruh dunia. Saatnya menyambut abad khilafah.
Wallahua'lam bishshawab.

No comments:
Post a Comment