Goresan Pena Abu Mush'ab Al Fatih Bala
(Penulis Nasional dan Pemerhati Politik Asal NTT)
Menarik ungkapan yang disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin tentang pentingnya peran fikih Islam di dalam menghadapi situasi sulit terutama saat pandemi virus corona atau Covid-19 seperti sekarang ini. Ada tiga hal penting yang disampaikannya terkait fikih dalam acara virtual Simposium Tahunan Ekonomi Islam Al Baraka yang ke-40, Ahad (IDN Times, 11/5)
Pertama, fikih diharapkan menjadi pencerah dan petunjuk untuk menetapkan kebijakan. Ma'ruf mengatakan, "Pada dasarnya ajaran Islam diturunkan oleh Allah SWT tidak untuk menyulitkan pemeluknya, apabila dalam kondisi tidak normal pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi yang ada. Kondisi tidak normal tersebut bisa beruoa masyaqqah atau dharurah syar'iyyah."
Kedua, Fikih Islam untuk menetapkan fatwa baru yang relevan dalam hal ini berkaitan dengan cara beribadah di tengah pandemi Covid-19, pengurusan jenazah dan instrumen ekonomi. Pertimbangan fatwa adalah keselamatan banyak orang. Ketiga, fikih Islam mempunyai sifat solutif terhadap permasalahan khususnya yang terdampak secara ekonomi.
Kalau mau diteropong lebih jauh fikih Islam memiliki solusi yang komprehensif. Bukan sekedar untuk menyelesaikan satu atau dua permasalahan.
Berbicara tentang pandemi Corona, fikih Islam sebenarnya punya solusi pencegahan dan pengobatan. Pencegahan adalah dengan melakukan lock down agar virus tidak menyebar keluar dari daerah wabah. Rasulullah sebagai sumber fikih kaum Muslimin telah memerintahkan kaumnya agar tidak memasuki daerah wabah dan penduduknya tidak boleh meninggalkan daerah tersebut dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah.
Sedangkan di tahap pengobatan, untuk menghilangkan wabah, misalnya sahabat Amr bin Ash ra yang juga ahli fikih telah menemukan ilmu tentang social distancing (jaga jarak) yang diterapkan di Amwas, Syam kala itu. Ditambah dengan dukungan logistik dari Khalifah Umar bin Khattab ra.
Perlu diingat bahwa penerapan dan fungsi fikih Islam di dalam sistem sekuler dan sistem Islam itu sangat jauh berbeda. Pada zaman Khulafaur Rasyidin masalah wabah dan problem sosial lainnya mudah diatasi karena fikih Islam menjadi landasan praktis dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara. Sebab didukung dengan basis ideologi Islam yang jelas.
Khalifah Umar ra beserta umatnya ketika menjalankan suatu kebijakan selalu berpijak kepada Al Qur'an dan Sunnah. Sehingga mudah untuk mengurus urusan umat.
Di bidang ekonomi tidak berbasis ribawi tetapi lebih kepada pos-pos yang halal seperti jual beli, ghanimah, fa'i, dll. Masalah korupsi pun sudah tuntas karena kepala bersikap sederhana dan perhitungan kekayaan pejabat dilakukan dengan cara menghitung pendapatan terakhir dikurangi pendapatan awal. Sehingga jika ada kelebihan yang tidak sesuai bisa diselidiki.
Di kebanyakan negeri Kaum Muslimin, Peran fikih Islam dibatasi sistem sekuler. Ekonomi Islam dipersulit, sedangkan ekonomi ribawi masih menjadi rujukan. Riba tak membawa berkah dan sering menjadi penyebab krisis ekonomi. Di satu sisi riba digenjot tapi di sisi lain Sumber Daya Alam yang halal malah diserahkan kepada asing. Jika SDA dikelola oleh negara tentu ekonomi berkembang pesat dan mampu membiayai penanggulangan wabah, pengangguran, kemiskinan dan angka putus sekolah.
Tingginya angka pergaulan bebas, aborsi, tawuran dan narkoba berasal dari penerapan sistem sekuler liberal yang jauh dari nilai Islam. Budaya yang diimpor dari Barat.
Semuanya dapat diselesaikan dengan penerapan sistem Islam. Fikih Islam sudah membahas dengan sangat gamblang tentang keharaman perbuatan tersebut. Namun fikih Islam baru bisa diterapkan sebagai solusi ketika menjadi kebijakan negara.
Sistem Islam akan menutup setiap celah bagi warganya untuk mendekati zina seperti menutup sinetron atau film yang mengumbar kemesraan. Melarang khalwat (berdua-duaan dengan non mahrom) dan ikhtilat (campur baur pria dan wanita non mahrom). Tetapi memudahkan para pemuda untuk menikah dan menyediakan lapangan pekerjaan.
Sistem Islam juga mencegah tawuran dan narkoba dengan jalan memberikan pendidikan akidah yang kuat. Dalam Islam, warga diyakinkan bahwa tidak boleh menyakiti diri sendiri dan orang lain sehingga angka kriminalitas bisa ditekan. Begitu juga dengan pengangguran, kemiskinan dan angka putus sekolah, sistem Islam memiliki sistem ekonomi yang kuat sehingga lapangan pekerjaan, kesehatan dan pendidikan dapat dinikmati secara gratis oleh semua warga negara.
Contohnya pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz tidak ditemukan orang miskin. Kekayaan merata. Berbeda dengan negara sekuler dimana kemiskinan, kriminalitas semakin meningkat dan wabah sulit dikendalikan.
Oleh karena itu jika yakin fikih Islam sebagai solusi maka terapkan lah di dalam lingkungannya. Mustahil peran fikih Islam bisa komprehensif di zaman sekuler. Ibarat mengharapkan ikan air tawar hidup dalam air laut. []
Bumi Allah SWT, 17 Mei 2020
#DenganPenaMembelahDunia
#SeranganPertamaKeRomaAdalahTulisan

No comments:
Post a Comment