BPK RI Sumbar Berhentikan CPNS Alde Maulana

Padang - Berulang kali terjadi diskriminasi untuk kaum disabilitasi menimpa seorang CPNS BPK RI Sumbar, Alde Maulana yang diberhentikan dengan hormat sesuai siaran pers LBH Padang Nomor : 2/S-Pers/LBH-PDG/V/2020.

Lagi, disabilitas dihalangi jadi abdi negara, Alde Maulana merupakan laki-laki penyandang disabilitas yang sebelumnya telah dinyatakan lulus menjadi CPNS di Badan Pemerika Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.

Alde Maulana diduga menjadi korban diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam pengabaian hak atas pekerjaan yang diduga dilakukan oleh BPK RI. Awalnya korban mengikuti seleksi CPNS BPK RI melalui formasi disabilitas dan dinyatakan lulus menjadi CPNS BPK RI 24 Januari 2019.

Berdasarkan Surat Keterangan Disabilitas, korban merupakan penyandang disabilitas dengan raga lapang pandang kedua mata sebelah kiri buta 50%, lumpuh layu atau kaku tangan dan kaki sebelah kiri. Korban dapat melakukan aktivitas keseharian yang bisa dilakukan seperti berdiri, makan dan minum, mandi dan mencuci.

Kemudian korban diwajibkan mengikuti Diklat Orientasi Ke-BPK-an di Medan pada buln Maret 2019. Saat itu, korban mengalami sakit berupa kejang-kejang sehingga tidak mengikuti kegiatan selama 2 (dua) hari. Hal ini dikarenakan aktivitas fisik berlebihan bagi korban berupa apel pagi dan apel sore tanpa adanya dispensasi bagi korban yang merupakan penyandang disbilitas.

Pasca selesainya Diklat Orientasi korban kembali melanjutkan pekerjaannya di BPK Sumbar dan diminta oleh tim BPK Pusat untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Gatot Soebroto Jakarta.

Pada 24 Februari 2020, BPK Perwakilan Sumatera Barat melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Golongan III di Auditorium Lantai 4 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Barat. Namun korban tidak memperoleh undangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.

Saat itu, BPK perwakilan Sumatra Barat menyampaikan bahwa orang BPK RI akan datang menjelaskan soal status korban. Pada 9 Maret 2020 dikantor BPK Perwakilan Sumbar, korban menerima secara langsung Salinan Surat Keputusan Nomor:73/K/X-X.3/03/2020 bahwa pemberhentian dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil. Pemberhentian dikarenakan korban dianggap tidak sehat secara jasmani dan rohani.

Korban telah melaporkan dugaan diskrminasi terhadap dirinya kepada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Bara dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Komnas RI dan Ombudsman RI. Atas kejadian ini, LBH Padang menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.Tindakan BPK RI dan BPK Perwakilan Sumbar tergolong pada tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas terhadap hak atas pekerjaan. Didalm Pasal 143 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berbunyi :”setiap orang dilarang menghalangi-halangi dan/ atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak atas pekerjaan”. Bahkan terdapat ancaman pidana bagi siapapun yang menghalang-halangi dan atau melarang disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya.

2.Tindakan tim BPK saat dilaksanakannya diklat orientasi tanpa memberikan dispensasi bagi korban untuk tidak mengikuti apel pagi dan sore tergolong pada tindakan diskriminasi. Dalam pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berasaskan pada perlakuan khusus dan perlindungan lebih sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

3.Mendesak BPK Republik Indonesia untuk memulihkan hak korban dengan mengangkat dan melantik korban sebagai PNS di BPK Sumatera Barat.

4.Mendesak Komnas HAM RI dan Ombudsman RI mendorong proses penyelesaian konflik di luar pengadilan agar hak-hak korban sesegera mungkin untuk dipulihkan menjadi abdi negara.
Berdasarkan siaran pers LBH Padang, Wendra Rona Putra (081267410008).

Post a Comment

Previous Post Next Post