Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korelasi Pembebasan Narapidana dengan Penanganan Covid-19

Wednesday, April 15, 2020 | Wednesday, April 15, 2020 WIB


Oleh : Sumiati
Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif

Dilansir oleh Suara.com (31/03/2020), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona. Keputusan itu tertuang dalam keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19). "Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (30 Maret 2020)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31-3-2020) malam. (Suara.com, 31/03/2020)

Pembebasan narapidana di tengah pandemi membuat rakyat bingung. Penguasa meminta menjaga jarak agar terhindar dari penularan Covid-19. Di sisi lain, ribuan narapidana yang  dibebaskan itu akan menjadi beban baru bagi keluarga, bahkan akan menambah jumlah pengangguran di negeri ini. Tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali melakukan tindak kriminal. Mengingat kondisi perekonomian negeri yang karut marut di tengah wabah ini.

Hal ini jelas membuat tanda tanya besar. Inikah sikap  pertanggungjawab negara terhadap rakyat, khususnya  napi? Atau negara enggan mengeluarkan anggaran untuk napi? Mengingat ekonomi negara saat ini sedang "seret". Lagi pula apa korelasinya membebaskan napi berarti membantu menangani Covid-19?

Sejatinya virus tersebut tidak akan menjangkiti  seseorang, jika tidak ada interaksi dengan orang yang terinfeksi. Begitu pun orang-orang ada di penjara. Jika pemerintah mengomando untuk mengisolasi penjara dan napi maka mereka tidak akan terinfeksi.  Walaupun mereka berkerumun, tetapi kerumunan orang yang terisolasi dari dunia luar dan tidak terinfeksi virus Covid -19. Maka kewajiban pemerintah untuk mengedukasi napi perihal Covid-19, serta membekali mereka cara hidup sehat. Atau memberdayakan para napi membuat masker/APD untuk kebutuhan masyarakat lapas, masyarakat luar, bahkan untuk para tenaga kesehatan.

Begitulah semestinya negara menjaga masyarakat lapas. Bukan membebaskan dengan tanpa memberikan pekerjaan dan jaminan kehidupan. Bebasnya mereka jika dalam kondisi ekonomi karut marut sama saja seperti membebaskan harimau lapar di tengah kerumunan manusia.
Karena Rasulullah saw. Mengisolasi wilayah negaranya ketika terjadi wabah. Sebagaimana wabah kusta yang pernah melanda wilayah khilafah Islam. Rasulullah saw. memerintahkan untuk tidak dekat-dekat atau melihat orang yang terkena kusta atau lepra.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw.  bersabda:

‏ لاَ تُدِيمُوا النَّظَرَ إِلَى الْمَجْذُومِينَ

Artinya: "Jangan kamu terus menerus melihat orang yang menghidap penyakit kusta." (HR. Bukhari)

Nabi Muhammad saw.  juga pernah memperingatkan umatnya untuk tidak dekat dengan wilayah yang sedang terkena wabah. Dan sebaliknya jika berada di dalam tempat yang terkena wabah dilarang untuk keluar.

Seperti diriwayatkan dalam hadis berikut ini :

إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا

Artinya: "Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR Bukhari)

Itulah sikap yang diambil Rasulullah saw. sebagai pemimpin negara dalam menangani  penyebaran wabah di wilayahnya. Jadi, jelas bahwa tidak ada korelasi antara pembebasan narapidana dengan penanganan Covid -19. Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah tidak membebaskan narapidana dan pemerintah lebih fokus pada penanganan Covid -19.

Wallahu a'lam bishshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update