Foto: (Raja2020)
MENTAWAI (NUSANTARANEWS. NET) -Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menganjurkan pemakaian istilah physical distancing ketimbang social distancing beberapa pekan lalu Perubahan ini demi memberi kejelasan kepada masyarakat dunia yang sedang berperang melawan virus corona. Mereka tetap bisa melakukan interaksi sosial, namun harus menjaga jarak secara fisik.
Polres Kepulauan Mentawai tidak mau ketinggalan memanfaatkan teknologi digital untuk melayani masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan hadirnya Call SKPT 110 atau No. Telp, Penjagaan Polres (0759.3211216) yang merupakan alat komunikasi untuk pelapor dan tidak perlu datang kekantor petugas siap Siaga, masyarkat Nyaman. Demi physical distancing kita saling menjaga sesama agar terhindar dari COVID-19.
Terobosan kreatif Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara, demi mendukung program pemerintah "DIRUMAH AJA" dalam menanggulangi penyebaran covid-19. Imbuhnya
Masyarakat mentawai khususnya yang berada di Tuapeijat yang merasa memerlukan bantuan polri salah satunya mengurus surat keterangan kehilangan barang bergarga seperti kehilangan (Sim, stank,Kartu keluarga dan lainnya.
Dihimbau kepada Masyarakat/pelapor tidak perlu keluar rumah utk datang ke Polres tapi cukup telp ke SPKT (110) maka petugas SPKT akan datang kerumah pelapor lengkap dg membawa Lap top dan Printer kemudian Laporan kehilangan tersebut dibuat di rumah pelapor Bereskan Pokoknya di "RUMAH SAJA". Pungkasnya (Lumbanraja).

No comments:
Post a Comment