Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KENAPA NAPI DIBEBASKAN DI TENGAH WABAH?

Monday, April 20, 2020 | Monday, April 20, 2020 WIB Last Updated 2020-04-20T01:31:01Z


Oleh: Junari, S.I.Kom

Hukum sesungguhnya mengandung unsur jera agar tidak ada lagi orang yang melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku, tetapi tidak bagi narapidana yang sedang dilanda covid-19 saat ini, dikarenakan kekhawatiran yang terjadi salah satu tindakan yang diambil dengan membebaskan napi, agar memutus tali rantai penyebaran covid-19

Kecemasan mulai nampak ketika virus yang di anggap berbahaya dan penularannya pun sangat cepat dengan membebaskan narapidana salah satu pengupayaan didalam desakan virus corona (covid-19)  untuk mengatasi penyebaran, dalam penanganan covid-19 mengencarkan warga termasuk narapidana yang sudah lama di tahan dengan adanya syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19, tentu hal ini di tunggu-tunggu oleh para yang memiliki kepentingan.

Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas. Kemenkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 Narapidana dan Anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 30.432 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona. Data tersebut dirilis per Sabtu (4/4) pukul 14.00 WIB. Sumatera Utara menjadi daerah terbanyak yang membebaskan warga binaan dengan jumlah 6.348. Disusul Jawa Timur 2.524, Lampung 2.416, Jawa Tengah 2.003, dan Aceh 1.898.

Namun, pembebasan para koruptor itu terhambat oleh keberadaan PP itu. Yasona lalu berencana untuk memberikan asimilasi kepada koruptor berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang melalui revisi PP tersebut.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengklaim telah menghemat anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga Rp 260 miliar. Penghematan itu terjadi setelah 30 ribu narapidana dan anak mendapatkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. "Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260 an milyar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," ujar Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (1/4/2020).

Yunaedi mengatakan perhitungan itu dimulai sejak April-Desember selama 270 hari dikalikan biaya hidup narapidana sebesar Rp 32 ribu per hari, lalu dikali 30 ribu narapidana dan anak. Kebijakan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19,

Donald Fariz menilai, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi aturan tersebut. "Wacana ini dimunculkan bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang, sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99/2012 agar narapidana kasus korupsi bisa menjadi lebih cepat keluar dari selnya," kata Donald dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020) lalu.

Menteri Hukum  dan HAM, Yasonna Laoly akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Jika revisi ini dilakukan maka narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun bisa dibebaskan.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman atau akrab disapa Zen menilai wacana yang dilontarkan Yasonna tidak tepat. Zen memaparkan dibandingkan kasus kriminal lainnya, narapidana kasus korupsi jumlahnya tidak banyak, Jumlah napi tindak pidana korupsi itu sangat sedikit dibandingkan jumlah warga binaan lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia. Sehingga jika dikeluarkan, itu tidak menjamin menjadi pengurang yang signifikan.

Zen memaparkan alasan lain yakni kondisi Lapas khusus korupsi seperti Lapas Sukamiskin bukanlah lapas dengan kondisi over kapasitasnya. Sehingga wacana membebaskan narapidana kasus korupsi ini dengan pertimbangan pencegahan Corona, bukan langkah yang tepat. Zen menyarankan agar cukup dilakukan protokol kesehatan saja di Lapas Sukamiskin" ujar Zen, Kamis (2/4).

 Kasus korupsi bukanlah kejahatan biasa. Korupsi adalah kasus kejahatan serius. Sehingga langkah Kemenkumham membebaskan narapidana kasus korupsi dinilai tak tepat Sedangkan korupsi bersama dengan kejahatan terorisme dan narkotika khususnya bandar itu adalah kejahatan yang sangat serius. Sehingga tidak tepat jika mereka dikeluarkan dalam situasi COVID-19 ini.

Ketika hukuman yang di berikan kepada narapidana tidak memberikan jera terhadap pelaku, bahkan perekonomian mengalami penurunan di karenakan pembiayaan terhadap narapidana, dengan beralasan perekonomian mengalami penurunan oleh sebab itu syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19 dengan berdalih menyelamatkan napi dari wabah Corona dan penghematan anggaran rp 260 milyar, pemerintah membebaskan puluhan ribu Napi, termasuk Napi koruptor yang berusia lanjut mencermati sikap istimewa yang sudah banyak diberikan pada napi koruptor, Kebijakan ini menuai kecaman publik. Dianggap pemerintah mencari momen untuk memperbanyak cara melepaskan koruptor dari jerat hukuman, nampak ketika hukuman tidak mampu memberikan jera terhadap pelaku, bahkan virus covid-19 di jadikan umpan untuk mengeluarkan napi.

Inilah hasil dari pengadopsian pemikiran kapitalisme yang hanya memikirkan pertumbuhan ekonomi tampa mengaitkan hukuman yang sedang berjalan dengan membebaskan napi, tidak ada jera terhadap hukuman yang dibuat oleh manusia karena yang di utamakan itu hanyalah mengandung kemanfaatannya semata, tentu ada unsur di balik sikap terkesan mencari kesempatan untuk meringankan hukuman para koruptor melalui wacana revisi Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Hukum yang dibuat oleh manusia agar di patuhi ternyata tidak memberikan efek terhadap pelaku, oleh sebab itu sebaik – baik hukum yang di terapkan ialah hukum yang datang dari maha pencipta yaitu allah swt, tidak ada keraguan di dalamnya, perekonomianpun tidak dijadikan tolak ukur dalam memberikan hukuman terhadap pelaku sebab krisis pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini ketika umat islam meninggalkan syariahnya dan islam tidak dijadikan solusi atas persoalan yang terjadi.

Kebijakan ini justru bisa munculkan masalah baru berupa peluang kriminalitas yang bisa dilakukan mantan napi di tengah kondisi ekonomi yg buruk, Islam mengatasi masalah secara sempurna tanpa melahirkan masalah baru dengan memberikan hukum yang membuat pelaku jera dan tidak melakukannya lagi, oleh sebab itu perlunya syariah di terapkan.

Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kedalam islam secara kaffah, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu (TQS Al-Baqarah [2] 108).

Hanya islamlah yang mampu memecahkan persoalan dan problematika umat saat ini yang menawarkan solusi tanpa ada masalah dan menjalankan lagi syariah islam secara kaffah dengan begitu umat pendapatkan kebahagiaan yang hakiki kenikmatan duniawi yang diridhai Allah SWT dan kenikmatan akhirat yang abadi kelak, dengan menerapkan peraturan islam secara kaffah yang di emban oleh penguasa dan di realisasikan kepada masyarakat, maka akan lahirlah pemikiran islam. Wallahu a’lam bi ash-shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update