Sekda Mentawai Ingatkan PNS Jangan Minta Pindah Sebelum 10 Tahun


Foto : (Lumbanraja) 

Mentawai (Nusantaranews. Net) 

Pemerintah Kabupaten kepulauan Mentawai Sekda Kabupaten Kepulauan Mentawai menyerahkan Surat Keputusan kepada 264 orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerinta h Kabupaten Kepulauan mentawai formasi 2019. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan menyebutkan para PNS 100% ini mendapat SK.


Ia mengatakan, agar para PNS 100% mempersiapkan diri secara mental dan materi menjelang masa tugas. Mengatakan kepada wartawan diruang kerjanya.  Selasa (3/2/2020)


"Tiga syarat kompetensi PNS 100% yang harus anda penuhi yakni pengetahuan baik, skill bagus, dan perilaku baik," ucap Ucok sapaannya.


Sekda Kepulauan Mentawai  Martinus Dahlan, dalam Penyampaiannya menekankan, para PNS 100 % harus betah melaksanakan tugas meskipun di daerah pedalaman.


Larangan itu, kata Sekda, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J huruf h, i.


"Karena formasi itu saudara sendiri yang memilih. Jangan minta pindah-pindah. Dalam surat pernyataan itu minimal sepuluh tahun baru bisa mengajukan pindah," imbuhnya.

Jika tetap mengajukan pindah, maka kalian sama saja dengan mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS. kata Sekda.


Martinus Dahlan juga memberi peringatan agar para PNS dapat menyesuaikan diri dengan tempat tugasnya. "Jaga nama baik pemerintah daerah,"  Pungkasnya. (Lumbanraja) 

Post a Comment

Previous Post Next Post