Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keretakan Keluarga Nihil Solusi Dalam Sistem Demokerasi

Monday, March 09, 2020 | Monday, March 09, 2020 WIB Last Updated 2020-03-09T10:29:46Z
Oleh : Sumiati, ST 
(Pemerhati Sosial dan Masyarakat)

Nyaris setengah juta pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia cerai sepanjang 2019. Dari jumlah itu, mayoritas perceraian terjadi atas gugatan istri. Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019 yang dikutip detikcom, Jumat (28/2/2020) perceraian tersebar di dua pengadilan yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama untuk menceraikan pasangan muslim, sedangkan Pengadilan Negeri menceraikan pasangan nonmuslim. (detiknews/28/02/20)

Dari tahun ke tahun, angka perceraian di Indonesia memang terus meningkat. Berdasarkan yurisdiksi Pengadilan Agama seluruh Indonesia, penyebabnya lebih banyak didominasi faktor perselisihan yang terus menerus, masalah ekonomi, penelantaran salah satu pihak, KDRT, mabuk dan sebagainya. Dari banyaknya kasus perceraian itu, menyisakan banyak masalah. Seperti nasib anak pasca perceraian, apakah ikut ibu atau bapak. Selain itu, juga masalah eksekusi putusan soal nafkah anak dan nafkah mantan istri yang harus diberikan oleh ayah/mantan suami. 

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menekan angka perceraian yang semakin meningkat. Salah satunya adalah dengan adanya usulan RUU Ketahanan Keluarga. RUU ketahanan keluarga bertujuan untuk membentuk keluarga yang berkualitas dan untuk menyelamatkan generasi mendatang, ditengah maraknya angka perceraian yang semakin meningkat. Namun, RUU ini dikritik sejumlah kalangan karena dianggap terlalu mencampuri ranah privasi masyarakat dan merampas Hak Asasi Manusia. RUU ketahanan keluarga ini dikatakan Komnas Perempuan sebagai UU yang diskriminatif dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada perempuan, yang terkandung dalam pasal 24 dan pasal 25. Kodratnya perempuan sebagai istri dalam perkawinan yang tugasnya untuk mengurus rumah tangganya, menjaga keutuhan keluarga serta memperlakukan suami dan anak-anak dengan baik, dianggap tidak relevan lagi digunakan pada saat akses perempuan untuk berperan di dunia publik terbuka. Sehingga tugas mengurus rumah tangga, dan menjaga keutuhan keluarga menjadi tanggung jawab bersama antara suami dan istri. Untuk membangun ketahanan keluarga dengan menjadikan peran domestik, publik, produksi dan reproduksi menjadi tanggung jawab bersama, sehingga peran mencari nafkah bisa saja beralih pada perempuan, karena akses peluang untuk perempuan bekerja lebih terbuka lebar dibanding laki-laki. Maka dalam kondisi seperti ini tugas domestik bisa diambil alih oleh laki-laki (suami). Hal ini sebagai bentuk menjaga ketahanan keluarga yang diopinikan oleh Komnas Perempuan. 

RUU ketahanan keluarga sejatinya, hanyalah solusi tambal sulam yang lahir dari sistem kapitalis sekuler yang memberikan hak kepada manusia, yang memiliki kekurangan dan keterbatasan untuk membuat hukum. Yang akhirnya menuai berbagai konflik dan permasalahan kehidupan termasuk permasalahan kekerasan pada perempuan yang mengakibatkan maraknya tingkat perceraian, yang berimbas pada ketahanan keluarga. Maraknya kasus perceraian sesungguhnya bisa menjadi salah satu bukti bahwa struktur dan ketahanan keluarga di negeri muslim ini makin lama makin rapuh. Dalam sistem seperti saat ini, mewujudkan kebahagian dalam rumah tangga bukan hal yang mudah. Di mana Islam bukan menjadi sandaran hidup dan aturan dalam menjalankan kehidupan. Dominasi kapitalisme menjadi biang kerok banyaknya keluarga yang sulit bertahan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Terbukti dengan tingginya kasus perceraian yang terjadi pada pasangan keluarga saat ini.

Tidak sedikit keluarga yang gagal bertahan lalu tergerus arus sekularisme kapitalis. Standar hidup mereka telah bergeser dari halal/haram menjadi yang penting menguntungkan. Dari meraih rida Allah SWT menjadi terpenuhi dan terpuaskannya semua keinginan secara materi duniawi.

Keluarga dalam konteks hukum Islam merupakan bagian terpenting dalam masyarakat. Bahkan keluarga diibaratkan sebagai benteng pertahanan terakhir dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan dan gangguan yang akan merusak dan menghancurkan tatanan masyarakat Islam yang bersih dan tinggi. Dalam Islam keluarga sebagai ikatan terkuat yang berfungsi sebagai sekolah pertama dan utama serta sekaligus menjadi tempat interaksi seluruh keluarga dalam meraih ketenangan dan ketentraman hidup. Selain itu keluarga juga memilki fungsi strategis untuk mencetak generasi  cerdas dan pemimpin peradaban di masa depan sebagai umat terbaik. Sehingga pembagian peran dan fungsi orang tua dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai bentuk perwujudan menghasilkan generasi unggulan. Islam menetapkan negara sebagai penanggung jawab utama untuk kebaikan bangsa, masyarakat termasuk keluarga. 

Ketahanan keluarga adalah isu penting dalam Islam, sebagai madrasah ula, keluarga ditempatkan sebagai dasar pembentukan identitas bangsa antara negara dan keluarga punya ikatan sinergi yang kuat dan strategis. 

Suksesnya kepemimpinan kepala keluarga dalam mewujudkan keluarga sholih – mushlih (baik dan memberi kebaikan pada masyarakat dan negara) wajib ditopang oleh kepemimpinan di tingkat negara. Mampunya kepala keluarga memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, pendidikannya, moral dan akhlak anggota keluarganya, menjaga dari keburukan dan fungsi keluarga lainnya.

Didukung peran negara dalam penyelenggaraan sistem ekonomi, pendidikan, dan lain-lain. Begitu pun lahirnya kepemimpinan yang amanah dan bertanggung jawab, diperoleh dari pendidikan keluarga. 

Karena itu, Islam memberi tugas pada negara untuk menyiapkan berbagai perangkat untuk mewujudkan ketahanan keluarga. Negara melanjutkan pembentukan manusia utuh yang sudah disiapkan keluarga.

Dengan demikian, peran negara secara langsung adalah sangat penting untuk mewujudkan ketahanan keluarga. Dan itu hanya terwujud dengan diterapkannya aturan Islam yang kaffah dalam bingkai khilafah.

Wallahua'lam bi asshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update