Oleh : Kiki Zaskia
(Pemerhati Media)
Selera literasi tiap orang tentu berbeda. Mulai dari diskusi receh hingga serius. Baik media daring maupun laring. Di era digital saat ini, media sosial menjadi arena paling ramai. Dunia yang direkayasa oleh manusia. Siapa saja punya kesempatan untuk berselancar di dunia rekayasa ini, dunia maya. Dunia maya pun seperti hierarki yang ada pada masyarakat nyata. Netizen di dunia maya dengan hierarki yang ada.
Salah satu platform Instagram misalnya dengan status "veyfied badge" atau "centang biru" yang tidak semua pengguna menyandangnya. Biasanya akun terverifikasi ini dikalangan pejabat, selebriti, ataupun seniman yang memenuhi syarat terverifikasi di platform resmi media sosial terkait. Kita juga sudah tak asing lagi dengan "Influencer" dengan bermacam tawaran, motivasi hingga agitasi. Tentu saja kesemuanya, baik personal maupun konten tak terlepas dari pengawasan negara. Sebab globalisasi yang ada pada dunia maya tak terbatas ruang dan waktu tak bisa dielakkan hingga berefek hitam ataupun putih.
Secara real time semua bagaikan sulap nan ajaib. Informasi seketika berlimpah-ruah bak air bah. Dengan perkembangan ini, Indonesia sendiri telah mengatur dengan regulasi UU ITE (Informasi & Transaksi Teknologi) yang secara historis disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan menjadi Cyber Law pertama di Indonesia. Awalnya diatur UU NO. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU NO.19 tahun 2016 (UU ITE).
Beberapa kasus menyangkut UU ITE, mulai tentang pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga melanggar kesusilaan. Di awal Maret 2020, UU ITE kembali diuji dengan salah satu postingan aktris di Instagram inisial TB meskipun dengan konten caption positif yaitu Body Respect namun patut disayangkan karena retak nilai dengan tampilan unggahan gambar yang sangat memenuhi kriteria telanjang.
Silang sengkarut dalam tubuh Kemenkominfo. Kabiro humas Kemenkominfo, Ferdinand Setu menyebut telah terjadi pelanggaran UU ITE, yakni pada pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan, "yang jelasnya kami melihat itu memenuhi unsur pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan. Foto yang ditampilkan itu, seperti tadi yang saya sampaikan. Kami akan segera take down, tapi syukur-syukur sudah di take down sendiri olehnya." (Dikutip, tirto.id).
Kemudian di pihak lain, Menteri Kemenkominfo, Johnny G. Plate membantah, "Kata siapa melanggar UU ITE? Gak lah. Harus dilihat baik-baik lah. Jangan semua hal itu di diametral begitu. Ada yang mengetahui itu. Evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan. Kalau itu bagian dari seni, hal yang biasa. Namanya juga seni." (tirto.id)
Kondisi kontras dalam Kemenkominfo coba dipoles dengan etimologi "hipotesis" dari Humas. Meskipun begitu, masyarakat Indonesia yang menganut budaya timur juga penganut agama, bukan hal terbantahkan lagi bahwa unggahan gambar tersebut memang benar telanjang.
Oleh sebat itu, sangat disayangkan jika ketegasan negara seketika menjadi redup karena kontroversi yang ada pada masyarakat. Ada yang pro dan kontra pada unggahan tersebut. Padahal akan sangat berimbas pada iklim literasi yang penggunanya dari segala usia dan lapisan masyarakat. Apalagi dicontohkan oleh Publik Figur yang seharusnya tak ada kekhususan dengan dalih apapun. Lagi dan lagi, konsistensi dan keadilan kembali dipertanyakan. Namun itu menjadi hal yang lumrah dalam iklim demokrasi. Kemuliaan jauh dari demokrasi.
Hal ini sangat menggambarkan pola sumber hukum negeri ini yang sangat pragmatis lagi hipokrit. Berasal dari tafsir manusia yang lemah dan terbatas yaitu sekularisme-liberalisme. Pemisahan agama dari kehidupan menjadikan hawa nafsu menjadi raja dalam menentukan benar dan salah. Pornografi bisa dipelintir dengan dalih keindahan. Inilah potret kegamangan dari susbtansi demokrasi, yakni kedaulatan rakyat yang melahirkan kebebasan berekspresi melampaui batas. Rasulullah bersabda:
"Jika kau tak punya rasa malu, berbuatlah sesukamu." (HR. Bukhari).
Jiwa individu menjadi berkurang sebagaimana yang dikatakan oleh cendekiawan muslim al-'Allamah Abdurahman Muhammad bin Khaldun, "Ketika kesadaran beragama menurun di kalangan manusia, dan mereka mempergunakan hukum-hukum yang menjadi penengah, kemudian syariat agama menjadi cabang dari ilmu dan keahlian, maka agama pun diperoleh melalui pendidikan & pengajaran. Orang-orang kembali hidup terikat pada suatu tempat dan tunduk patuh kembali pada hukum. Hal ini menjadikan jiwa mereka berkurang." (Mukadimmah Ibn Khaldun).
Kesadaran individu dengan ketakwaan saja tak cukup untuk membendung gurita hipokrit dengan syariat Allah. Butuh peran masyarakat dengan pemikiran, perasaan dan peraturan yang satu serta negara yang menjalankan hukum-hukum Allah bukan dengan sumber hukum rusak seperti sistem sekarang ini. Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:
Post a Comment