Oleh: Sumiyati
Bunga mawar berduri
masih tetap cantik dan wangi. Kalau bunga bank, "secantik dan
semenarik" apapun tetap saja tak wangi bahkan beracun. Masyarakat
menganggap biasa bunga bank bahkan dianggap membantu untuk memiliki sesuatu,
karena ada ungkapan “kalau ga pinjem ga akan punya apa-apa”. Akhirnya tidak
sedikit orang mengandalkan pinjaman dari bank untuk memiliki rumah, kendaraan,
modal usaha, dan lain-lain. Walaupun setiap pinjaman itu harus dikembalikan
dengan bunga yang tidak sedikit.
Akhir-akhir ini kita
dikejutkan dengan hebohnya "fenomena bank emok" dibeberapa wilayah di
Jawa Barat, termasuk di Sumedang. Bank emok adalah penyalur dana yang ketika
bertransaksi dilakukan secara lesehan dan duduk dengan bersimpuh menyilangkan
kaki kebelakang (emok) dan targetnya adalah emak-emak. Sistem bank emok
sendiri, yakni mengumpulkan beberapa ibu-ibu minimal 25 orang anggota dan
diberikan pembiayaan tanpa agunan, cukup dengan KTP saja. Biasanya pertemuan
dan pembayaran angsuran satu minggu sekali atau tergantung kesepakatan.
Dikatakan pada
awalnya keberadaan bank emok untuk membantu para ibu dari jeratan rentenir yang
memberikan pinjaman uang dengan bunga yang sangat tinggi. Sedangkan bank emok
memberikan pinjaman uang dengan bunga yang lebih kecil dari pada bunga
rentenir. Namun akhirnya tidak sedikit yang mengeluh tentang keberadaan bank
emok, ada yang mengatakan bank emok tidak beda jauh dengan rentenir.
Di Sumedang sendiri
sudah banyak ibu-ibu yang menjadi "korban" bank emok. Bazna (Badan
Amil Zakat Nasional) Sumedang pun sudah menangani beberapa korban bank emok. Bupati
Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan sedang mengkaji dan membahas pembentukan
satgas (Satuan Tugas) Anti Rentenir, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan
bank emok (rentenir) yang kian marak.
Sebetulnya apapun
namanya, mau bank emok mau rentenir sama-sama mengandung riba, dan jelas-jelas
haram. Bukan hanya karena alasan merusak, mendatangkan mudhorot. Tapi karena
Allah SWT yang mengharamkan aktivitas tersebut. Sebagaimana dalam firman Allah
SWT: "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba" (QS. Al-Baqarah: 275). Dari ayat tersebut
jelas, riba itu diharamkan mau banyak maupun sedikit, mau mendapatkan manfaat
maupun mudhorot. Apalagi faktanya sudah banyak "korban"dari riba.
Sudah saatnya kita
akhiri masalah ini dan solusi yang diambil harus sampai ke akar masalahnya
tidak bisa hanya tambal sulam semisal pembentukan satgas saja. Kalau kita lihat
akar masalah, maraknya riba ditengah-tengah masyarakat karena sistem yang
diterapkan adalah sistem kapitalisme dimana perekonomian dalam sistem
kapitalisme ditopang oleh ribawi, pemasukan negara didapat dari utang luar negeri
yang pasti ada ribanya. Sehingga tidak aneh, masyarakat pun terbiasa dengan
riba.
Sangat berbeda dengan
Islam, sistem ekonomi Islam dibangun dengan ekonomi riil. Segala praktek
ekonomi yang berkaitan dengan riba akan dilarang. Negara akan memberikan
pekerjaan, modal kepada warganya, termasuk juga mendorong setiap laki-laki
untuk bekerja sehingga emak-emak tidak dipusingkan masalah dapur rumah tangga
sampai harus terjebak bank emok. Semoga Allah SWT menjauhkan kita dari riba dan
debu riba.
Wallahu a’lam

No comments:
Post a Comment