Pemenuhan Fasilitas Umum dan Pendidikan Kewajiban Negara!

Oleh: Esa Nurlaela

MTs Plus Al-Hikam Tanjungkerta Sumedang mendapatkan Bantuan Kendaraan BUS Sekolah dari Kementerian Perhubungan melalui Diterktorat Jenderal Angkutan Jalan beberapa waktu lalu. Bantuan tersebut ditujukan kepada lembaga pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia selama 2019, termasuk didalamya yayasan, pesantren, dan sekolah. “Semoga bisa membantu mengoptimalkan kegiatan pembelajaran di MTs Plus Al-Hikam,” harapnya. Hal tersebut dikatakan Kepala MTs Plus Al-Hikam, Uat Wahyudin, saat berada di Ruang Kepala MTs Plus Al-Hikam Tanjungkerta, Sumedang, Rabu (05/02) (alhikamussalafiyyah.ponpes.id, 05/02/2020).

Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, menyoroti soal bantuan fasilitas pendidikan (sabak, smart playing dan command centre) ke sejumlah sekolah di Sumedang. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, Mulya Suryadi mengaku bantuan fasilitas pendidikan tersebut harganya mahal tapi kurang bermanfaat. Pemanfaat bantuan sabak tersebut, kata Mulya, diantaranya untuk sebanyak 211 SD di Sumedang Rp 30 M, artinya Rp 142 juta/sekolah. Ada lagi, bantuan smart playing table Rp 27,5 M untuk 248 TK/Paud yang berarti Rp 110,8 juta/sekolah “Kemudian, ada lagi bantuan alat command centre Rp 13,5 M untuk 54 SMP atau Rp 250 juta/SMP jumlah Rp 13.5 miliar,” katanya, Senin 2 Desember 2019. Dikatakan, DPRD pernah mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pendidikan soal kemanfaatan dari alat tersebut. Menurutnya, apakah siswa di Kabupaten Sumedang sudah siap atau belum memanfaatkan alat itu?. Berkaca dari itu, artinya pemetaan dari dinas pendidikan di kabupaten dan provinsi tampaknya tak jelas. “Masih beruntung bagi siswa di sekolah kawasan perkotaan. Tapi, bagaimana dengan siswa yang ada di pinggiran Sumedang yang memang komputer pun disana belum lengkap?,” ujarnya. Menurutnya, tak ada sinkronisasi antara kebutuhan di sekolah dengan jenis bantuan itu (kapol.id, 02/12/2019).

Fasilitas pendidikan berupa bus di sekolah diperlukan oleh siswa, agar lebih mudah ke sekolah. Apalagi jika gratis. Sayangnya fasilitas itu hanya diberikan kepada sedikit sekolah atau lembaga yang mengajukan saja. Padahal semua sekolah membutuhkan itu. Fasilitas atau sarana prasarana sekolah adalah salah satu kebutuhan pokok untuk menunjang berjalannya kegiatan belajar mengajar agar lebih mudah. Fasilitas tersebut jelas, seharusnya menjadi tanggungan negara. Negara menyediakan dan mendistrbusikannya ke seluruh sekolah atau lembaga yang membutuhkan tanpa ada pengecualian.

Negara memiliki dana atau anggaran yang digunakan khusus untuk pemanfaatan kualitas pendidikan. Anggaran pendidikan 20% dari ABPN belum mampu memenuhi kebutuhan pendidikan di Indonesia.  Untuk tahun 2019, anggaran fungsi pendidikan dialokasikan sebesar Rp 429,5 triliun yang tersebar di 19 kementerian atau lembaga.Walaupun dana ini besar jumlahnya, tapi pemanfaatannya dinilai belum optimal dalam meningkatkan dan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal ini juga tercermin dari pemetaan yang dilakukan Kemendikbud bahwa jumlah sekolah yang memenuhi standar nasional pendidikan masih di bawah 50 persen. Untuk itu, dinilai perlu ada kebijakan maupun regulasi dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan tersebut. Agar penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran (Abdullah, 2019).

Sistem kapitalisme meniadakan peran negara dalam memenuhi kebutuhan pokok serta kebutuhan vital masyarakat. Pendidikan termasuk kebutuhan vital, sebagaimana kesehatan dan keamanan. Pendidikan ideal adalah kebutuhan. Bisa disebut juga dengan kebutuhan primer, yaitu kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan. Maka seharusnya, negara wajib memenuhinya dengan memberikan kesempatan pendidikan secara luas serta fasilitas yang sebaik mugkin, dan diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat.

Dalam kapitalisme, pendidikan dijadikan komoditas jasa. Siapa saja yang bisa membeli, maka akan dapat sekolah dimanapun yang ia suka. Negara masih belum memberikan kebutuhan pendidikan secara merata, dan sebagian sekolah yang lain masih berlarut-larut dalam keterbatasan fasilitas. Sehingga untuk mendapatan pendidikan yang berkualitas tinggi, berfasilitas unggul tidaklah mudah.  Hanya orang-oarang tertentu saja yang dapat menikmatinya. Karena biaya sekolah yang terlalu tingggi untuk dicapai. Maka, tidak semua masyarakat dapat mampu membayarnya. Sehingga, lebih memilih sekolah yang seadanya. Padahal belum tentu dari keunggulan fasilitas tersebut melahirkan orang yang berintelektual dan bermoral tinggi.

Berbeda dalam pendidikan Islam, menurut islam pendidikan adalah investasi masa depan. Menjadi tonggak pembangun peradaban negara. Serta pendidikan merupakan kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan. Dengan begitu negara berperan penting dalam aspek pendidikan. Mulai dari menentukan asas pendidikan hingga pemenuhan fasilitas seluruh lembaga pendidikan. Dengan politik ekonomi Islam, pendidikan yang berkualitas dan bebas biaya bisa terealisasikan secara menyeluruh. Negara akan menjamin tercegahnya pendidikan sebagai bisnis atau komoditas ekonomi sebagaimana realita dalam sistem kapitalis saat ini.

Negara wajib menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, dan lain sebagainya. Negara  juga berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan. tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Rasulullah saw. bersabda,
«Ø§Ù„Ø¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْؤُÙˆْÙ„ٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ»
“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Lalu, dari manakah biaya untuk memenuhi kebutuhan itu semua? Maka, Seluruh pembiayaan pendidikan didalam negara Khilafah diambil dari baitul mal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah ‘amah. Seluruh pemasukan dari pos-pos tersebut, boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi, maka negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari rakyat.  Tapi apabila negara dalam kondisi kekurangan, maka negara meganjurkan kaum muslim untuk memberikan sumbangan sukarela.  Jika sumbangan kaum Muslim juga tidak mencukupi, maka kewajiban pembiayaan untuk pos-pendidikan beralih kepada seluruh kaum Muslim (Yusriana, 2019).

Oleh karena itu, dalam Islam, negara sangat berperan penting dalam perkembangan aspek pendidikan.  Sebagaimana dahulu pendidikan dalam tatanan negara khilafah. Sehingga dapat membawa Islam menuju peradaban gemilang. Menjadi pusat ilmu pengetahuan pada zamannya. Contoh praktisnya adalah Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian. Kemudian, pada masa khalifah umar bin khattab para staf pengajar mendapat kesejahteraan dan gaji masing-masing sebesar 15 dinar = Rp 32.512.500 (Prasetiadi, 2014).

Begitu pula dengan Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi. 

Post a Comment

Previous Post Next Post