Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Apa Iya Pajak Untuk Kesehatan ?

Wednesday, March 11, 2020 | Wednesday, March 11, 2020 WIB Last Updated 2020-03-11T05:19:23Z
Oleh : Muliyanum 
(Aktivis Dakwah dan Pemerhati Sosial)

Pemerintah kejar target pendapatan pajak untuk memperbesar pendapatan Negara. Salah satunya memberi alasan kesehatan untuk menarik cukai dari produk yang banyak dikonsumsi dan menjadi sumber pendapatan masyarakat kecil (minuman sachet).  Apa iya pajak untuk kesehatan? Jawabannya "tidak".

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan ke DPR penerapan cukai minuman berpemanis. Pihak DPR memang belum menyetujui usulan tersebut karena masih butuh road map.

Sri Mulyani mengatakan, tujuannya adalah untuk mencegah penyakit diabetes yang mematikan. "Diabetes penyakit paling tinggi fenomena dan growing seiring meningkatnya pendapatan masyarakat," jelas Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Ketua Umum Gabungan Industri Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menanggapi usulan lama tersebut. Ia menegaskan bila cukai benar-benar berlaku bagi minuman berpemanis, maka yang kena dampak adalah konsumen. Ia bilang masalah hal lama yang diulang lagi.
"Dampaknya akan ke harga jual," kata Adhi kepada CNBC Indonesia, Rabu (19/2).

Adhi bilang Gapmmi pernah lakukan kajian bahwa pengenaan cukai akan menaikkan harga dan akhirnya menurunkan daya beli masyarakat. 

"Pada dasarnya belum ada data yg menunjukkan pengenaan cukai bs menurunkan PTM (penyakit tidak menular) dan obesitas. Kalau tujuan adalah mengatasi PTM dan obesitas," tegas Adhi.

Ia juga mengatakan dalam kajian tersebut, pengenaan cukai bisa menurunkan pendapatan pajak. 

"Kami sangat mengkhawatirkan ini, karena tujuan harus jelas. Kalau judulnya "Potensi Penerimaan" apakah tepat pemerintah melakukan ini?" tanya Adhi.

Adhi mengatakan bila tujuan pemerintah berupaya menurunkan PTM dan obesitas, pelaku usaha sudah berupaya membantu oemerintah melalui berbagai cara, antara lain:

Edukasi konsumen meskipun belum terorganisir dengan baik. Namun Potensi bisa menjadi gerakan nasional yang diharapkan dampaknya bagus.Reformulasi produk menyesuaikan dan mendukung upaya mengatasi PTM dan obesitas. Mencari alternatif pemanis yang lebih baik.
Sebelumnya dalam bahan rapat ada tiga kategori produk minuman yang akan dikenakan cukai sebagai berikut:

Teh Kemasan. Tarif cukainya Rp 1.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 2,191 miliar liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 2,015 miliar liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 2,7 triliun.

Minuman berkarbonasi. Tarif cukainya Rp 2.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 747 juta liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 687 juta liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 1,7 triliun.

Minuman lainnya (energy drink, kopi konsentrat, dll). Tarif cukainya Rp 2.500/liter. Saat ini produksi minuman teh kemasan adalah 808 juta liter, dan setelah pengenaan cukai diproyeksi akan turun jadi 743 juta liter. Potensi penerimaan cukainya adalah Rp 1,85 triliun.

Jadi bila ditotal, potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai pada minuman berpemanis adalah Rp 6,25 triliun. (hoi/hoi)
Beginilah yang di hasilkan dari sistem kapitalis, hanya mementingkan kepuasan sendiri tanpa memperhatikan nasip rakyat. Jadi rakyat banyak menderita, bukannya sehat malah menambah penderitaan rakyat.

 “Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” [HR Bukhari kitab Al-Buyu : 7]

Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Dan salah satu alasannya adalah untuk kesehatan.

DEFINISI PAJAK
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama (Al-Usyr) [2] atau (Al-Maks), atau bisa juga disebut (Adh-Dharibah), yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak” [3]. Atau suatu ketika bisa disebut (Al-Kharaj), akan tetapi Al-Kharaj biasa digunakan untuk pungutan-pungutan yang berkaitan dengan tanah secara khusus.[4]

Sedangkan para pemungutnya disebut (Shahibul Maks) atau (Al-Asysyar).
Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah : “ Suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum”[5]

Bukan hanya bea cukai minuman saja, tapi masih banyak lagi pajak yang di terapkan terhadap masyarakat yang membebani hidup rakyat. Diantara macam pajak yang sering kita jumpai ialah 
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhapad tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
2. Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
4. Pajak Barang dan Jasa
5. Pajak Penjualan Barang Mewam (PPnBM)
6. Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau badan lain semisalnya.
7. Pajak Transit/Peron dan sebagainya.

KESEPAKATAN ULAMA ATAS HARAMNYA PAJAK
Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Maratib Al-Ijma (hal. 121), dan disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : ”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik. Kecuali apa yang mereka pungut dari kaum muslimin atas nama zakat barang yang mereka perjualbelikan (zakat perdagangan) setiap tahunnya, dan (kecuali) yang mereka pungut dari para ahli harbi (kafir yang memerangi agama Islam) atau ahli dzimmi (kafir yang harus membayar jizyah sebagai jaminan keamanan di negeri muslim), (yaitu) dari barang yang mereka perjualbelikan sebesar sepersepuluh atau setengahnya, maka sesungguhnya (para ulama) telah beselisih tentang hal tesebut, (sebagian) berpendapat mewajibkan negara untuk mengambil dari setiap itu semua, sebagian lain menolak untuk mengambil sedikitpun dari itu semua, kecuali apa yang telah disepakati dalam perjanjian damai dengan ahli dzimmah yang telah disebut dan disyaratkan saja”

SYARAT-SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK DALAM ISLAM
Para ulama yang membolehkan Pemerintahan Islam memungut pajak dari kaum muslimin, meletakkan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya adalah sebagai berikut :
Pertama: Negara komitmen dalam penerapan syariat Islam.

Kedua: Negara sangat membutuhkan dana untuk keperluan dan maslahat umum, seperti pembelian alat-alat perang untuk menjaga perbatasan Negara yang sedang dirongrong oleh musuh.

Ketiga: Tidak ada sumber lain yang bisa diandalkan oleh Negara, baik dari zakat, jizyah, al ‘usyur, kecuali dari pajak.

Keempat: Harus ada persetujuan dari para ulama dan tokoh masyarakat.

Kelima: Pemungutannya harus adil, yaitu dipungut dari –orang kaya saja-, dan tidak boleh dipungut dari orang-orang miskin. Distribusinya juga harus adil dan merata, tidak boleh terfokus pada tempat-tempat tertentu, apalagi yang mengandung unsur dosa dan maksiat.

Keenam: Pajak ini sifatnya sementara dan tidak diterapkan secara terus menerus, tetapi pada saat-saat tertentu saja, ketika Negara dalam keadaan genting atau ada kebutuhan yang sangat mendesak saja.

Ketujuh: Harus dihilangkan dulu pendanaan yang berlebih-lebihan dan hanya menghambur-hamburkan uang saja.

Kedelapan: Besarnya pajak harus sesuai dengan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja. (Lihat syarat-syarat ini secara lengkap dalam Abhats Fiqhiyyah Fi Qadhaya Az-Zakat Al-Mu’ashirah II/621-623).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update