Oleh : Ulivia Ristiana, S.P
Dalam dunia pertanian, pupuk merupakan salah satu faktor produksi utama setelah lahan dan bibit. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis tentang Efisiensi Penggunaan Faktor Produksi Usahatani tahun 2015 di Blitar, menunjukan bahwa pupuk memiliki pengaruh nyata terhadap hasil produksi petani, setiap peningkatan pengalokasian pupuk sebanyak 1% akan meningkatkan produksi sebesar 1,261%. Penggunaan pupuk yang cukup, akan memberikan nutrisi yang cukup pula bagi tanaman, sehingga produksi dan pendapatan petani bisa maksimal. Sebegitu pentingnya pupuk bagi tanaman, hingga pemerintah menganggarkan subsidi pupuk untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, dengan adanya subsidi pupuk ini bukan berarti menjadikani petani-petani di Indonesia petani yang sejahtera seluruhnya. Semakin hari alokasi pengadaan subsidi pupuk semakin dipangkas. Terakhir, pengurangan subsidi pupuk ini mencapai 40% hingga 50%.
Di Kabupaten Blitar, tahun ini hanya mendapat alokasi pupuk bersubsidi 53.624 ton, padahal sebelumnya tahun 2019, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 116.200 ton. Menurut Herman Widiono (Kasi Saprodi Permodalan Pemasaran Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Blitar), mengatakan berdasarkan instruksi dari Kementan serta Keputusan Kepala Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur tentang Alokasi & Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, alokasi pupuk bersubsidi tahun ini turun 40%. Berdasarkan data MayangkaraNews.com, rincian alokasi pupuk bersubsidi tahun ini, pupuk urea 14.751 ton, SP36 sebanyak 1.376 ton, pupuk ZA 10.000 ton, NPK sebanyak 20.597 ton & pupuk organik 6.900 ton.
Di Kabupaten Madiun, pemerintah mengurangi alokasi pupuk bersubsidi hingga 50%. Pengurangab alokasi pupuk bersubsidi tiap jenis berbeda-beda. Berdasarkan data dari Solopos.com, Imron Rosadi (Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun) merinci alokasi pupuk urea dari sebelumnya 240-270 kg per hektare, kini alokasinya dikurangi hingga 110-116 kg per hektare. Pupuk ZA dari sebelumnya 150 kg per hektare, kini menjadi 50 kg/hektare. Pupuk NPK dari sebelumnya 160 kg/hektare, kini 140 kg/hektare.
Di Kabupaten Tuban, alokasi pupuk bersubsidi dipangkas hingga sekitar 50 %. Berdasarkan data yang dihimpun dari blokTuban.com, jumlah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 berjumlah 63.759 ton dengan rincian 28.112 ton pupuk Urea, 4.551 ton pupuk SP36, 21.450 ton pupuk NPK, 3.085 ton pupuk ZA dan 6.561 ton pupuk organik. Sedangkan, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019 berjumlah 132.363 ton dengan rincian 54.110 ton pupuk Urea, 9.834 ton pupuk SP36, 28.942 ton pupuk NPK, 7.886 ton pupuk ZA, 31.591 ton pupuk organik.
Pemangkasan alokasi subsidi pupuk ini tidak hanya terjadi di 3 kabupaten saja, tetapi di seluruh kota serta kabupaten di Jawa Timur. Karena pemangkasan alokasi subsidi pupuk telah diatur pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan RI) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi. Tentu saja pemangkasan alokasi subsidi pupuk berdampak besar terhadap petani. Petani harus mengeluarkan biaya produksi yang lebih besar, padahal resiko produksi, seperti ketidakpastian harga dan resiko gagal panen juga tidak sedikit. Lagi-lagi rakyatlah yang menjadi korban kebijakan pemerintah. Padahal semestinya, kebijakan pemerintah dirancang untuk menyejahterakan rakyat, namun hari ini kebijakan-kebijakan yang dirancang hanya berdasar kepentingan penguasa dan selalu rakyat yang menjadi korbannya.
Berbeda dengan pandangan Islam, di Negara Islam kebijakan yang dirancang selalu berdasarkan kepentingan untuk menyejahterakan rakyat. Seandainya di suatu wilayah rakyat yang bermata pencaharian sebagai petani kesulitan untuk melaksanakan pekerjaannya karena kendala modal (misal pupuk), negara pasti akan membuat kebijakan untuk membantu keberlangsungan mata pencahariannya sebagai petani tanpa adanya kepentingan-kepentingan penguasa yang tentu saja akan mengorbankan rakyat. Misal dengan memberikan bantuan berupa pupuk dengan regulasi yang jelas, mudah, berkala dan tidak memberatkan rakyat.

No comments:
Post a Comment