By : Rahmi Jamilah
(Pemerhati Sosial Masyarakat)
Malang melanda di penghujung tahun 2019, banjir tak hanya menggenangi rumah-rumah warga namun juga kebun jagung dan kacang terendam banjir, petani di Samarinda gagal panen, biasa panen mencapai 25 karung kini hanya sisa 5 karung. Bencana banjir juga melanda permukiman warga di Tumbit Melayu Kabupaten Berau Kaltim dan kerugian paling banyak adalah di sektor pertanian, akibat hasil pertanian terendam banjir. Seperti yang dialami warga Tumbit Melayu Suyetno, ia mengaku terpaksa memanen lebih awal akibat tanaman ubi miliknya terendam banjir. (kaltim.tribunnews.com)
Hujan yang sejatinya adalah rahmat dari sang Maha Pencipta, malah dianggap sebagai bencana. Padahal tidaklah bencana itu datang adalah sebagai akibat ulah tangan manusia yang merusak alam. Tidak hanya banjir, pada 2018 jalur utama penghubung Sanga-Sanga–Samarinda putus akibat tanah longsor. Hasil investigasi inspektur tambang menyatakan sebuah nama perusahaan tambang wajib bertanggung jawab terhadap peristiwa tanah longsor tersebut. Banjir, longsor serta kerusakan lingkungan yang melanda Kaltim yang bahkan merenggut korban nyawa adalah buah akibat dari ulah manusia yang secara rakus mengeksplotasi kekayaan alam Kaltim.
Pada 2016 Greenpeace Indonesia merilis hasil investigasi terkait aktivitas pertambangan batubara di Provinsi Kalimantan Timur yang merusak bentang alam dan mengganggu kualitas air tanah. Dalam laporannya, Greenpeace Indonesia mempublikasikan temuan dan hasil investigasi lapangan yang terkait dampak pertambangan batubara berskala besar yang didanai oleh perusahaan Thailand. (https://www.greeners.co/berita/greenpeace-rilis-kerusakan-lingkungan-akibat-tambang-di-kalimantan-timur/)
Tentu masih segar diingatan kita, pertengahan tahun 2019 lalu ramai film “Sexy Killers” film dokumenter yang mengungkap potret kelam eksploitasi tambang dan dampak kerusakan lingkungan alam yang ditimbulkannya.
Diungkapkan fakta bahwa 70 persen wilayah di Samarinda, Kalimantan Timur telah dikavling untuk konsesi tambang. Dan banyak pertambangan-pertambangan yang apabila selesai mengeruk lantas ditinggal pergi begitu saja, menyisakan lubang-lubang tambang yang selain beracun juga memiliki kedalaman hingga puluhan meter. Tak hanya itu, film tersebut mengungkap fakta kepemilikan saham terbesar tambang batu bara di Kaltim ternyata adalah orang nomor satu dan sejumlah nama elit politik kelas atas di negeri ini.
Betapa ternyata negara dan korporasi bekerjasama mengeksploitasi sumber daya alam dan energi negeri ini secara rakus. Atas nama investasi kekayaan alam khususnya migas dan barang tambang yang bernilai tinggi justru diserahkan kepada korporasi swasta. Regulasi yang dianggap menghambat investasi direvisi dan dihapuskan. Sebagai contoh RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juga dianggap bermasalah. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai RUU ini bersifat eksploitatif. Muhammad Jamil dari Divisi Hukum dan Advokasi Jatam menuturkan pemerintah membuka ruang rente baru dalam bentuk surat izin penambangan batuan (SIPB) dalam RUU ini. Perusahaan, diperbolehkan menambang di sungai dengan luas maksimal yang lebih besar, yakni 100 hektare.
"Dalam Pasal 169 RUU disebutkan perusahaan yang izinnya sudah berakhir bisa mengajukan izin kembali tanpa proses lelang.
Padahal di UU Minerba lama, ketika kontrak karya berakhir seluruh izin harus dikembalikan menjadi proses pencadangan negara dengan luas yang dibatasi," tandas Muhammad Jamil. Ia juga mempermasalahkan penghilangan Pasal 165 tentang pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang menge-luarkan izin pertambangan yang menyalahgunakan kekuasaan dan bertentangan dengan undang-undang. (https://mediaindonesia.com/read/detail/265616-ruu-sda-dan-minerba-memihak-korporasi)
Pada 25 September 2019 malam pemerintah dan DPR ngotot membahas RUU Pertambangan Minerba. Padahal, dalam jumpa pers usai rapat konsultasi dengan anggota legislatif yang dipimpin ketua DPR Bambang Soesatyo di Istana Merdeka, Senin (23/9), Presiden Jokowi menyatakan akan menunda RUU Minerba. (https://www.jatam.org/2019/09/26/ruu-minerba-dibahas-diam-diam-presiden-jokowi-dan-dpr-bohongi-rakyat/)
Meski pembahasan revisi undang-undang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) No 4 Tahun 2009 ditunda oleh DPR RI Periode 2014-2019, bukan berarti ancaman terhadap rakyat dan lingkungan di seluruh pulau Indonesia menjadi terselamatkan. Sebaliknya, ancaman itu justru semakin parah, mengingat komposisi anggota DPR RI Periode 2019-2024 masih diisi oleh mayoritas anggota petahana (yang notabene mengusung dan mendukung RUU Minerba), dan “dari 675 anggota yang terpilih itu, sebanyak 262 orang berlatar belakang pengusaha” (Tempo, Edisi 2 Oktober 2019).
Dalam draft RUU Minerba dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah yang beredar, semangat RUU Minerba ini sangat eksploitatif, terus bergantung pada sumber energi kotor batubara. Bahkan, ada penambahan pasal baru untuk membuka peluang pembongkaran komoditas seperti mineral tanah jarang dan radioaktif yang melibatkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Dalam draft RUU Minerba ini pula terdapat kosa kata baru: Wilayah Hukum Pertambangan yakni seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan dan paparan benua.
Melalui RUU Minerba ini juga, pemerintah membuka ruang rente baru dalam bentuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Perusahaan, bahkan boleh menambang di sungai dengan luas maksimal menjadi lebih besar, yakni 100 hektar. Sejumlah keistimewaan pun diberikan kepada korporasi tambang, dimana hak penguasaan lahan semakin diperpanjang yang berpotensi memunculkan masalah baru, land banking.
Selain itu, bagi perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat memperpanjang secara otomatis operasionalnya selama 2 x 10 tahun tanpa melalui penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang, dilanjutkan dengan pelelangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Perusahaan pemegang Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pun dapat mengajukan permohonan wilayah penunjang pertambangan di luar konsesi perusahaan itu sendiri.
Selain korporasi yang diberikan karpet merah oleh DPR RI melalui draft RUU Pertambangan Mineral dan Batubara ini, para pejabat pembuat keputusan pun justru dilindungi dengan dihilangkannya Pasal 165 tentang pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menyalahgunaan kekuasaan dan bertentangan dengan undang-undang.
RUU Minerba ini, dengan sangat jelas mengancam masyarakat yang lahan-lahanya hendak dijadikan wilayah pertambangan, dimana tidak diberikan hak veto untuk menyatakan tidak dengan pertambangan. Ancaman yang sama juga bagi masyarakat di daerah lingkar tambang yang dengan mudah dikriminalisasi dan dipidana, bahkan dalam RUU Minerba ini bisa dikenai pidana tambahan yakni perampasan barang dan membayar ganti rugi.
Kabar buruk lainnya, RUU Minerba ini membuka peluang lubang tambang boleh dijadikan irigasi dan pariwisata. Dan pada titik ini, kita jadi teringat pada debat pilpres yang lalu, dimana Jokowi secara terbuka bicara soal rencananya untuk menjadikan lubang tambang sebagai tempat irigasi dan pariwisata.
Dengan demikian, perusahaan berpotensi besar semakin leluasa untuk terhindar dari kewajiban merehabilitasi lubang-lubang tambang dengan dalih lubang-lubang beracun itu akan dimanfaatkan untuk irigasi dan pariwisata. (https://www.jatam.org/2019/10/02/bahaya-revisi-uu-pertambangan-minerba/)
Alhasil bencana kerusakan lingkungan alam kita adalah akibat eksploitasi rakus SDAE secara kapitalistik oleh hubungan “kotor” negara dan juga korporasi. Negeri yang katanya beridieologi Pancasila namun pada prakteknya menerapkan prinsip kapitalisme sekuleristik.
Sehingga pengaturan negara bidang ekonomi menyangkut hajat hidup publik berupa kekayaan alam mineral dan batubara bebas dimiliki swasta, orang perorang dikelola dengan prinsip kapitalistik yang hanya difokuskan untuk mengejar keuntungan para kapital tanpa mempertimbangkan sisi lingkungan, apalagi kesejahteraan rakyat.
Negeri yang berdiri diatas prinsip sekuler yang mengharuskan negara berdiri netral terhadap semua aturan agama dan keyakinan. Agama tidak boleh mengatur negara, termasuk Islam yang menjadi agama bagi mayoritas penduduk negeri ini. Padahal Islam adalah agama sekaligus ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Dalam Islam kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Di antara pedoman dalam pengelolaan SDAE yang merupakan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal; air, rumput dan api “(HR Ibnu Majah). Rasul saw. juga bersabda: “Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).
Sehingga apa pun alasannya, negara tidak dibenarkan memberikan hak pemanfaatan istimewa berupa hak konsesi kepada swasta atau orang perorangan. Baik untuk pembukaan tambang, perkebunan sawit, dan pembangunan infrastruktur. Karena ditegaskan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalaam, yang artinya, “Tidak ada hima (hak pemanfaatan khusus) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Daud).
Negara adalah pihak yang berwenang dan bertanggung jawab langsung lagi sepenuhnya dalam pengelolaan SDAE. Rasulullah saw. menegaskan yang artinya, “Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR Muslim).
Negara benar-benar harus memperhatikan pandangan para ahli sehingga terhindar dari perbuatan yang merusakan kelestarian alam. “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Wallahu”alam

No comments:
Post a Comment