Kasus Reynhard Sinaga, Buah Sistem Rusak dan Merusak

Oleh : Ririn Al Firdaus

Dizaman penuh fitnah di bawah naungan sistem rusak Demokrasi saat ini, kita baru-baru ini dihebohkan dengan pemberitaan pria Indonesia yang tinggal di Inggris bernama Reynhard Sinaga  usai divonis seumur hidup lantaran kasus pemerkosaan. Reynhard dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Manchester karena memperkosa 48 pria.
Kasus ini oleh lembaga kejaksaan Inggris disebut-sebut sebagai “the most prolific rapist” atau kasus perkosaan paling besar sepanjang sejarah hukum Inggris. (Tirto.id, 7/1/2020). Banyaknya korban membuat Deputi Jaksa North West Ian Rushton menjatuhkan hukuman seumur hidup, meski orang tuanya menyewa banyak pengacara kaya demi membela kejahatan anaknya. (Dikutip dari MuslimahNews.Com)

Aksi keji ini bahkan direkam oleh pelaku. Pihak berwenang Inggris memiliki bukti 195 video kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria 36 tahun tsb. Bahkan ada korban yang diperkosa berkali-kali. Sungguh,  ini merupakan perbuatan keji yang tak pantas dilakukan oleh manusia.  Diketahui pula bahwa Reynhard S menyelesaikan pendidikan Magisternya  di Inggris. 

Hal ini membuktikan bahwa pendidikan tinggi tanpa pemahaman Islam maka tak akan memberikan pengaruh,  baik kepada individu atau d itengah masyarakat. Ditambah dengam sistem kehidupan yang menjadikan kebebasan sebagai landasan kehidupan. 

Kasus Reynhard S mungkin hanya salah satu kasus yang terangkat,  masih banyak kasus yang tak terangkat atau tak ramai diberitakan yang berkaitan dengan kasus serupa. Maraknya kekerasan seksual tak hanya terjadi di luar negeri.  Namun,  di negeri kita sendiri juga tak jarang bermunculan berita  berkaitan pemerkosaan, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) bahkan hingga pernikahan sejenis. Virus rusak dan merusak ini telah menyebar hingga ke daerah-daerah. 

Dalam pansangan Islam,  penyimpangan perilaku seksual bukan bawaan lahir ataupun karena faktor genetik. Penyimpangan perilaku seksual juga bukan fitrah yang ada pada diri manusia. Karena fitrahnya manusia mempunyai kecenderungan menyukai lawan jenis, bukan sesama jenis, bukan pula berganti-ganti pasangan. 

Allah pun menyampaikan dengan tegas dalam firman-Nya, manusia diciptakan dengan dua jenis, laki laki dan perempuan (Al - Hujurat : 13). Kemudian Allah Memberikan kepada masing-masing kecenderungan kepada lawan jenisnya (Al-imran : 14).

Maka,  maraknya kasus penyimpangan seksual tentu terjadi bukan karena faktor dari dalam diri manusia. Namun, ada beberapa faktor eksternal yang menyebabkan maraknya perilaku menyimpang ini. Masalah ini tentu tidak lepas dari faktor ideologis dimana pandangan hidup yang dipakai bukan Islam, faktor minimnya pengetahuan agama, faktor lingkungan dan pendidikan, minimnya ketahanan keluarga dan tiadanya sistem kehidupan yang menjaga fitrah manusia; sistem Islam. 

Menanamkan pemahaman Islam sejak dini kepada anak dan melakukan kontrol di tengah masyarakat sangat penting. Namun,  mencabut dan memberantas tuntas virus kelainan seksual ini sampai ke akar-akarnya juga tak kalah penting. 

Negara mempunyai peran penting dalam menyelesaikan permasalahan ini. Harus ada sikap tegas penguasa terhadap para pelaku penyimpangan seksual, tak boleh ada dalih toleransi dan hak asasi manusia. Karena ini akan menjadi bukti kelemahan sistem kapitalisme dalam penerapannya pada kehidupan.  Dimana atas nama hak asasi,  hukum dan kontrol masyarakat  tak dapat berjalan. 

Selain itu perilaku menyimpang ini juga mengundang murka dan azab dari Allah jika terus dibiarkan. Permasalahan ini butuh solusi yang tepat dan menyeluruh. Dengan memberikan hukuman bagi para pelakunya agar menimbulkan efek jera. Bukan malah membiarkan atau merangkulnya sebagai bentuk toleransi kepada sesama manusia.

Bahaya perbuatan kelainan seksual ini sebenarnya telah jauh-jauh hari diperingatkan oleh Rasulullah saw: “Sesungguhnya yang paling dikhawatirkan dari apa-apa yang aku khawatirkan atas umatku adalah perbuatan Kaum Luth.” (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, al-Hakim) 

Hanya dengan Islam semua itu dapat dihentikan secara tuntas. Dalam Islam para pelaku kelainan seksual atau lebih sering dikenal dengan LGBT  diberikan hukuman mati: “Barang siapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang berbuat dan pasangannya” (HR. Abu Dawud, Tirmidi, Ibnu Majah dan Ahmad; shahih).

Dengan demikian, jelas bahwa penyimpangan seksual seperti LGBT  termasuk tindak kejahatan dimana para pelakunya dihukum mati. Tentu saja,  dalam pelaksanaan hukum ini tidak bisa dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu. Namun, harus diambil alih oleh negara yang memiliki peran dalam penerapan hukum syariat Islam.

Kasus penyimpangan seksual, membutuhkan solusi Islam baik praktis maupun ideologis. Maka, demi tercapainya penerapan hukum Islam dalam tatanan negara, berjuang untuk menegakkannya adalah suatu kewajiban bagi seluruh umat muslim. Demi terciptanya kehidupan yang sejahtera untuk seluruh umat manusia dalam bingkai khilafah dalam rangka  penerapan Islam Kaffah. 

Hanya dengan berhukum dengan hukum Allah swt kemurnian fitrah manusia dapat dijaga.  Sehingga fitrah manusia tetap terjaga dan bersikap selayaknya manusia,  tak lebih rendah dari hewan-hewan ternak! 
--- Wallahu'alam bisshowwab ---

Post a Comment

Previous Post Next Post