Oleh : Hexa Hidayat
Awal bulan lalu jumat 6 desember 2019 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta memberikan Anugerah Adikarya Wisata 2019 kepada colloseum club 1001, sebagai penghargaan untuk kategori hiburan dan rekreasi-klab malam dan diskotik. Penghargaan tersebut langsung diberikan oleh gubernur Jakarta Anies Baswedan. Hal ini tentu memancik kebingungan warganet karena colloseum club 1001 termasuk dalam bisnis Alexis group, sama dengan Alexis hotel yang ditutup Anies Baswedan tahun lalu. Ramai warganet menyindir kebijakan yang diambil oleh gubernur saat itu, pasalnya pada saat penutupan Alexis, Anies baswedan mengerahkan banyak media untuk peliputannya sedangkan pada saat memberikan penghargaan kepada colloseum 1001 beliau tidak memakai media untuk meliputnya.
Tapi, tindakan penghargaan kepada pihak colloseum justru dianggap sudah sangat tepat karena kedisiplinan pihak klab malam tersebut dalam membayar pajak kepada pemerintah. Pemerintah menganggap bahwa klab malam merupakan usaha pariwisata dan jasa yang telah berkontribusi nyata dalam mempromosikan pariwisata sehingga bisa meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun pada akhirnya penghargaan tersebut dicabut pada senin sore (16/12/2019) oleh sekretaris daerah DKI Jakarta Saefullah dalam konferensi pers di balai kota DKI Jakarta. Pencabutan penghargaan tersebut dikarenakan terdapatnya laporan dari Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) dimana pihak diskotek telah melanggar peraturan Gubernur No 18 tahun 2018 terkait kasus narkotika dan obat-obatan.
Tidak mengherankan di era kapitalis seperti sekarang ini, hal itu bisa saja terjadi dikarenakan mereka hanya ingin mengambil manfaat dari suatu tindakan yang dianggap tidak melanggar berdasarkan perundangan-undangan yang mereka buat sendiri. Hal ini terjadi karena mereka memisahkan agama dari negara. Aturan-aturan agama tidak dipakai dalam mengurus negara secara baik. Bagi para kapitalis kepentingan dengan mengutamakan keuntungan semata merupakan hal yang sangat penting sebagai alat pemuas kebutuhan rohani mereka. Dalam kasus colloseum diatas, keuntungan yang didapat dari pajak dianggap bisa sangat menguntungkan pihak kapitalis dengan pemerintah sebagai regulatornya. Mereka tidak memperdulikan norma-norma agama maupun dampak sosial yang ditimbulkan dari bisnis tersebut. Bisnis diskotik tersebut menjadi ajang perantara bagi nafsu menguasai pundi-pundi ekonomi mereka. Azas manfaat adalah satu-satunya dasar membuat kebijakan. Sehingga tidak heran apabila suatu perbuatan yang jelas dilarang dalam Islam itu menjadi halal bagi mereka. Peraturan gubernur No 18 tahun 2018 tersebut hanya mengacu kepada pelarangan diskotik terhadap tiga hal yaitu pelarangan narkotika dan obat-obatan, prostitusi dan perjudian. Lalu bagaimana dengan minuman keras serta campur baur antara laki-laki dan perempuan di dalamnya?
Sangat berbeda dengan sistem Islam dimana semua diatur secara detail. Hukum-hukum yang diberlakukan dalam Islam bukan berdasarkan dari akal manusia apalagi berasaskan manfaat belaka. Semua mengacu pada halal dan haram sesuai apa yang telah ALLAH perintahkan dalam Al Qur’an. Apa yang sudah ALLAH haramkan tidak boleh menjadi halal oleh akal manusia juga sebaliknya apalagi sampai dibuat kebijakan sehingga diterbitkanlah hukum yang bisa mengacaukan sistem peradaban dunia. Kedaulatan dalam Islam berada pada hukum syara’ dan ini tidak pernah berubah sejak diturunkannya Al Qur’an sampai saat ini. Karena itu Al Qur’an merupakan sumber hukum tertinggi yang mutlak adanya dan ketiga sumber hukum lainnya yaitu hadist, ijma’ dan qiyas merupakan landasan dalam menentukan hukum suatu perbuatan halal dan haram. Bisnis diskotik dalam Islam sangatlah bertentangan dengan hukum syara’, karena didalamnya terdapat kemaksiatan seperti penjualan minuman keras dan ikhtilat laki-laki perempuan.
Padahal Nabi Muhammad SAW menyatakan khamr (miras) adalah ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan) sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas , “khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, dia bisa berzina dengan ibunya sendiri, saudari ibunya, dan saudari ayahnya. “ ( HR ath-Thabrani). Dalam hadist lain Nabi SAW bersabda, “ khamr adalah induk dari segala kejahatan, barang siapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila dia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka dia mati sebagaimana matinya orang jahiliyah. “ (HR ath-Thabrani). Jadi, hanya Islam lah yang bisa menyelamatkan kerusakan sistem saat ini, karena sistem Islam hanya menyandarkan agama dalam kehidupan serta menjalankannya sesuai dengan perintah dan larangan ALLAH SWT. Wa’allahualam bish shawabi.

No comments:
Post a Comment