Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kedok Demokrasi !!! Rakyat Kecil Sengsara, Konglomerat Makin Sejahtera

Friday, January 24, 2020 | Friday, January 24, 2020 WIB Last Updated 2020-01-23T23:36:01Z
Oleh : Kiki - Ummu Ghaziya
(Aktivis Dakwah)

Tahun 2020 masih akan menjadi fenomena pelik rasanya bagi rakyat. Gebyar serta semarak tahun baru yang baru saja usai ternyata menjadi babak awal dari kepahitan yang akan kembali di rasakan oleh rakyat. Gemuruh tahun baru yang banyak rakyat menaruh harapan di sana harus pupus terkubur lagi. Terutama asa harus pupus dalam hal ekonomi, padahal banyak rakyat menaruh asa kepada negara dalam hal kesejahteraan. Sebab rakyat mesti merasakan kecewa lagi atas kepahitan sejumlah aturan yang di keluarkan oleh pemerintah. Aturan yang akan di keluarkan jelas lagi-lagi tidak berpihak kepada rakyat.

Kebijakan Kontra kepada Rakyat kecil

Masyarakat miskin dan pengusaha kecil jelas semakin resah lantaran pemerintah akan mencabut subsidi LPG 3kg atau gas melon. Belum kelar carut marut ulah pemerintah dari rencana larangan penggunaan minyak goreng curah atas alasan kesehatan serta sertifikasi produk halal buat pedagang kecil. Kini pilu datang lagi atas kekejaman aturan yang semakin mencekik, dan mereka harus menghadapi kenyataan pahit ini.

Plt. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, nantinya gas melon akan dijual dengan harga normal di toko maupun pasar. Subsidi diberikan terbatas hanya bagi mereka yang berhak menerima dan terdaftar. https://tirto.id/nasib-umkm-bila-subsidi-gas-melon-dicabut-dan-pembeliannya-dibatasi-etri

Tidak hanya itu, beberapa kebijakan pemerintah terus bergelontoran, seakan terus menindas rakyat kecil dan tidak mampu. Begitu halnya, kebijakan juga mengena kepada penyandang disabilitas. Paska aturan yang di tetapkan oleh pemerintah, dengan berubahnya status Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyadang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN). Maka penyandang disabilitas tunanetra mengatakan pelayanan terhadapnya menjadi 6 bulan yang seharusnya mendapatkan layanan selama 6 tahun, SMP 3 tahun, SMA 3 tahun dan perkuliahan 5 tahun. https://republika.co.id/berita/q45fyj314/mahasiswa-tunanetra-bandung-bertahan-di-trotoar

Bahkan kebijakan ini pun juga menyeret guru honorer. Seperti yang di lansir di https://www.beritasatu.com/nasional/575901/2020-dana-bos-tidak-tanggung-gaji-guru-honorer. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, melarang sekolah untuk mengangkat guru honorer baru. Dia menjelaskan, kekurangan guru akibat banyak guru pensiun tidak perlu dilakukan dengan pengangkatan guru honorer baru.

Kebijakan milik Konglomerat

Beberapa rencana kebijakan pemerintah yang masih mengendap yang belum terealisasi, dan kebijakan yang sudah nyata terjadi. Menjadi alat kedzoliman yang dipergunakan negara Korporatokrasi. Dimana kewenangan telah didominasi dari negara kepada perusahaan-perusahaan besar. Sehingga  privatisasi perusahaan publik menjadi dampaknya, maka jelas negara kehilangan kewenangan peraturan dalam ekonomi dan pelayanan publik, karena perusahaan berperan besar pada kebijakan. Dan sudah dapat di pastikan semua kebijakan yang dibuat oleh perusahaan lembaga bisnis harus menguntungkannya. Bahkan, yang lebih mengenaskan lagi perusahaan tersebut sangat tidak memikirkan bahwa kebijakan yang dibuatnya akan menyengsarakan rakyat.

Sebagai salah satu contoh, di saat rakyat tercekik sebab banyaknya kebijakan yang mencabut beberapa subsidi. Yang akan mempengaruhi ekonomi rakyat yang jelas ekonomi rakyat menjadi semakin sulit. Konglomerat atau perusahaan-perusahaan besar justru kenyang dengan gelontoran-gelontoran kebijakan yang menguntungkan. Bahkan dana gelontoran pun kerap mereka dapatkan, seperti yang di lansir di https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20180116202504-92-269411/lima-konglomerat-sawit-disuntik-subsidi-mega-rp75-triliun. Lima perusahaan sawit berskala besar mendapatkan subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan total mencapai Rp7,5 triliun sepanjang Januari—September 2017.

Negara abai terhadap rakyat

Begitulah cara negara yang menganut sistem liberalisme kapitalisme bekerja, kepemilikan-kepemilikan publik dapat bebas di berangus oleh kaum private yang memiliki modal. Maka mekanisme kebijakan pun menjadi malapetaka bagi rakyat sendiri. Demi mengeyangkan perut perusahaan-perusahaan saat ini. Negara seakan tahu betul cara mengiming-imingi masyarakat, seolah kebijakan yang di keluarkan untuk menyejahterakan bahkan demi keadilan bagi masyarakat. Tapi kenyataannya justru bertolak belakang, karena pola negara liberalisme kapitalisme memang tidak pernah berpihak kepada rakyat. Melainkan keberpihakan kepada keuntungan-keuntungan perusahaan yang telah menguasai aset kepemilikan publik di dalam negara ini. Maka pantas rakyat miskin semakin miskin, di jerat kebijakan yang terus menyengsarakan rakyat. Negara lari dari tugas sesungguhnya yaitu melindungi, mengayomi, menjamin pemenuhan kebutuhan rakyatnya.

Islam solusi tuntas

Di dalam Islam yaitu agama yang shamil dan kamil, telah mengatur konsep kepemilikan terhadap harta benda. Syaikh Taqiyudin An-Nabhani dalam bukunya An-Nizam Al-Iqtisodi fi Al-Islam bahwa hak kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam harus sesuai dengan ketentuan Shara, dimana kepemilikan umum merupakan fasilitas umum yang di anggap sebagai kepentingan manusia secara umum, kalau tidak ada di dalam suatu negeri maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya. Di dalam hal ini di butuhkan negara yang adil yang dapat memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya.

Begitupun dalam surat Al-Hashr ayat 7 yang berbunyi bahwa : "....agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu"

Maka sangat jelas bahwa tugas negara seharusnya adalah mengelola kekayaan alam dengan baik untuk di distribusikan kepada rakyatnya dengan cara yang adil. Negara tidak berhak menggelontorkan kekayaan alam yang kepemilikannya bersifat publik kepada segelintir orang saja.

Dalam ekonomi Islam, penerapan berbagai kebijakan yang dilaksanakan oleh negara (Khilafah Islamiyah) untuk menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) setiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.

Ekonomi Islam lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara individual, bukan secara kolektif. Karena itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan sebuah negara semata, atau bahkan meningkatkan taraf kehidupan kepada segelintir orang bermodal tetapi juga menjamin setiap orang untuk menikmati peningkatan taraf hidup tersebut.

Dalam Sistem Ekonomi Islam juga berupaya menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (primer) setiap warga negara Islam (Muslim dan non-Muslim) secara menyeluruh. Barang-barang berupa pangan, sandang, dan papan (perumahan) adalah kebutuhan pokok (primer) manusia yang harus dipenuhi. Tidak seorang pun yang dapat melepaskan diri dari kebutuhan tersebut. (Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS al-Baqarah [2]: 233; QS at-Thalaq [65].

Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam memberikan jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga masyarakat, berupa pangan, sandang, papan,  juga keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Negaralah yang melaksanakan dan menerapkannya berdasarkan syariat Islam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update