Korupsi begitu subur di negara ini, ibarat jamur yang tumbuh dimusim hujan, berjejeran ditempat yang lembab. Belum selesai kasus yang satu, muncul lagi kasus korupsi yang lainnya. Dalam kabinet Indonesia Maju ini, kasus korupsi dimulai dari Jiwasraya, OTT Bupati Sidoarjo, pelindo, proyek fiktif di kemen PUPR, kasus garuda, korupsi di Asabri dan terakhir OTT terhadap Komisioner KPU, karena merajalelanya korupsi membuat negara rugi. Misalnya, korupsi jiwasraya sebesar Rp 13,7 Triliun, Korupsi Asabri Rp 10 Triliun. Sedangkan kasus suap yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo sebesar Rp 1,8 Miliar, juga suap yang dilakukan oleh internal KPU sebesar Rp 900 juta tetepai yang ter-OTT sebesar Rp 400 juta, yang banyak menyeret kader PDIP. Dalam kasus suap KPU, nama pemilik partai penguasa juga terlibat dalam kasus tersebut.
Masifnya korupsi dan suap yang terjadi, membuktikan bahwa lembaga anti rasuah yang dibentuk oleh negara ini, tak mampu menghentikan kekejaman para pejabat terhadap rakyat. Padahal rakyat banyak menaruh harapan kepada KPK, bahwa dengan adanya lembaga anti rasuah ini akan mampu memberantas atau menghentikan kelakuan para pencuri uang rakyat. Namun, seakan keberadaan KPK ini tak dianggap oleh para koruptor.
Selain itu, saat ini UU OTT KPK sudah mengalami revisi sehingga membuat KPK tidak leluasa bergerak, karena harus membuat surat keterangan OTT yang di ACC dewan pengawas, Misalnya OTT kasus suap yang melibatkan teman penguasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sidak kekantor DPP PDIP, akan tetapi gagal menggeledah ruangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristianto di Jalan Diponegoro, Jakarta lantaran penyidik diduga dihalangi petugas dimarkas partai banteng karena tidak lengkapnya surat tugas KPK. (11/1/2020, https://www.lampost.com). Sedangkan yang sudah siap surat peggeladehan pun belum juga dilakukan, seperti penggeledahan terhadap Harun Masuki, kabur keluar negeri 2 hari sebelum OTT KPK.(13/1/2020, https://nasional.kompas.com).
Korupsi subur dalam Kapitalisme
Korupsi yang terjadi di negara ini sudah membudaya, sehingga KPK sering menciduk para pejabat yang melakukan korupsi. Korupsi ini terjadi karena ada sebabnya, diantaranya adalah mahalnya biaya terjun didunia politik atau untuk duduk dikursi disebuah instansi, bagi yang mau duduk disebuah instanasi, dewan atau pengurus inti partai harus merogoh kantung dulu agar bisa lolos dalam sebuah partai, parlemen atau instansi.
Melemahnya kinerja KPK dan maraknya korupsi, ini juga didukung oleh sistem yang diterapkan saat ini. Dalam sistem ini mengarahkan para generasinya untuk mengejar materi semata, sehingga ketakwaan individu tidak ada. Karena agama dipisahkan dari aturan masyarakat, sehingga dalam menyelesaikan masalah berdasarkan asas manfaat bukan lagi beradasarkan siapa yang salah dan siapa yang benar. Keadilan akan dibeli oleh kelompok berduit, Jika sudah seperti itu, korupsi akan semakin subur bagai jamur yang tumbuh dimusim hujan.
Di sisi lain, kinerja KPK sudah dibatasi oleh pemerintah, ketika melakukan OTT harus ada izin dari dewan pengawas, jika belum ada maka KPK akan disalahkan, seperti kasus Hasto tersebut. Seandainya setiap OTT izin dulu ke dewan pengawas, bisa jadi si target akan mengetahui bahwa dirinya sedang diintai, sehingga ia akan menghilangkan barang bukti atau akan membuka kesempatan baru untuk menyuap lagi. Misalnya si target akan menyerahkan sejumlah uang ke salah satu pejabat KPK, pada akhirnya si terget dinyatakan tidak bersalah padahal kenyataannya benar bahwa ia pelaku korupsi. Apalagi para pelaku teman dekat penguasa, pasti para penyelidik juga akan berjalan.
Pemberantasan korupsi ini tidak bisa hanya mengandalkan KPK yang berorientasi pada penindakan dan sanksi saja, tetapi pemerintah juga harus mampu menetapkan hukuman yang tegas. Hukuman atan sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah harus didukung oleh sistem yang di adopsi negara. Jika hanya diserahkan kepada KPK, koruptor akan bermunuculan terus-menerus. Karena korupsi ini, bila kita melihat secara cemerlang, ini merupakan penyakit bawaan dari sistem kapitalisme yang sudah lama bercokol dinegeri Khatulistiwa. Maka cara memberantasnya pun harus secara sistematis bukan secara kelembagaan, seperti KPK.
Islam Mampu Berantas Korupsi
Jika korupsi yang selalu menyapa para pejabat negara ini baik daearah maupun pusat adalah penyakit bawaan sistem Kapitalisme, maka korupsi tidak akan hilang dari negara jika lembaga KPK kerja sendir, korupsi akan hilang jika penyebabnya di amputasi agar tidak menyebar disendi – sendi yang lainnya. Penyebabnya yaitu sistem yang diterapkan saat ini, sehingga membuka peluang melakukan korupsi.
Agar korupsi dan suap tidak lagi mejalar dinegara ini, pemerintah harus melirik sistem lain yang pernah diterapkan oleh umat Islam sebelum Islam dihancurkan oleh musuh-musuh Islam. Sistem tersebut adalah Sistem Islam. Jadi Islam bukan hanya sekedar agama tetapi Islam juga mampu mengatasi korupsi. Lalu bagaimana Islam mengatasi korupsi? Berikut ini cara pemerintah Islam mengatasi korupsi: pertama, Pemerintahan Islam terdapat larangan keras untuk menerima harta ghulul yaitu harta yang diperoleh para pejabat atau pemimpin dengan cara yang tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik negara atau milik masyarakat. Karena diperoleh dengan cara yang haram, maka korupsi termasuk ghulul. Untuk mencegah adanya khulul atau korupsi, maka negara khilafah harus memberikan gaji yang memadai kepada para aparatnya, dengan begitu kebutuhannya tercukupi. Kedua, dalam pengangkatan aparaturnya, khilafah menetapkan syarat adil dan taqwa sebagai ketentuan selain syarat profesionalitas. Ketiga, untuk mengetahui apakah mereka melakukan korupsi atau tidak, khilafah juga menetapkan kebijakan perhitungan kekayaan mereka sebelum dan setalah menjabat, jika ada selisih yang tidak masuk akal, maka Khilafah mengambilnya. Keempat, Khilafah menetapkan hukuman yang keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan , penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati
Pencegahan dan pemberian sanksi tersebut diatas pernah dicontohkan pada masa Khalifah Umar Bin Khatab. Beliau pernah mebuat kebijakan agar kekayaan para pejabatnya dihitung sebelum dan sesudah menjabat. Jika ada selisih, maka harta tersebut diambil. Beliau juga pernah mengangkat Badan Pengawas Khusus untuk mengawasi keuangan para pejabat, yaitu Muhammad Bin maslamah. Jika ada aparatur negara yang melakukan korupsi maka sanksi diberikan kepada pelaku bisa dengan publikasi, stigmatisasi, peringatan , penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Karena korupsi masuk dalam wilayah ta’zir, sehingga sanksi yang diberikan kepada pelaku berdasarkan ijtihad hakim.
Sedangkan dalam upaya untuk menghindari kasus suap diantara para pejabat negara, maka sistem Islam melarang para pejabat negara atau pegawai untuk menerima hadiah. Seperti dalam hadist Rasulullah SAW bersabda: “siapa saja yang kami (negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami beri rezeki (upah / gaji), maka apa yang diambil olehnya selain (upah / gaji) itu adalah kecurangan. (HR. Abu Dawud).
Oleh karena itu, agar para koruptor jera dan tidak berani mengambil uang rakyat seperti yang terjadi saat ini, maka harus menerapkan sistem Islam.

No comments:
Post a Comment