Oleh : Nurlinda
Pemerhati sosial
Siti Nuriyati, istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia pun menyadari bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab. Menurut dia, hijab tidak sama pengertiannya dengan jilbab. “hijab itu pembatas dari bahan-bahan yang keras seperti kayu, kalau jilbab bahan-bahan yang tipis seperti kain untuk menutup,” kata sinta di You Tube.
Anaknya, Inayah Wahid yang berada di sebelahnya pun setuju dengan pendapat Sinta. Menurut dia, penafsiran memang harus memiliki berbagai persyaratan untuk mengartikan ayat-ayat Al Quran. (tempo.co)
Menanggapi pernyataan ibu Sinta Nuriyah tersebut, kami merasa heran dengan pernyataan ibu . bagaimana bisa mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib dinekan oleh seorang muslimah. Sedangkan sudah jelas dalam islam menggunakan jilbab itu hukumnya wajib karena perintah untuk menutup aurat bagi seorang muslim terdapat didalam Al Quran.
Dimana jilbab itu berfungsi untuk menutup aurat. Sebagaiman dalam Alquran, Allah SWT telah memerintah muslimah untuk mengenakan Khimar (kerudung) dan jilbab sebagai pakaian penutup aurat. Perintah mengenakan khimar terdapat dalam surat An-Nur ayat 31:
“katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan jenganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa Nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung kedadanya….”
Adapun perintah berjilbab ada disurah Al Ahzab ayat 59.
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Hukum Memakai Jilbab
Mengenakan jilbab dan menutup aurat adalah wajib bagi setiap kaum wanita muslimdan hal ini telah disebutkan dalam dalil-dalil mengenai perintah hijab diatas. Jilbab seorang wanita hendaknya menutupi aurat, yang dimaksud adalah seluruh tubuh kecuai telapak tangan dan wajah. Sebagaiman yang disebutkan dalam hadits berikut: “Aisyah R.ah berkata: asma’ binti Abi Bakar menemui Rasulullah dengan memakai pakaian tipis, seketika itu Rasulullah berpaling seraya berkata: Hai Asma’ sesungguhnya jika perempuan telah haid, tidak lagi wajar terlihat darinya kecuali ini dan ini (ia menunjuk wajah dan tangannya).
Sehingga setelah mengetahui segala hal tentang jilbab maka sudah seharusnya sorang wanita menutup auratnya dan mengenakan jilbab yang sesuai dengan syariah. Karena dengan menggunakan jilbab syar’I mampu menjauhkan dari keburukan mengingat wanita dalam islam sangatlah dihargai peran dan kedudukanya.
Wacana seorang muslimah tidak wajib mengenakan jilbab atau menutup aurat ini disampaikan oleh orang-orang Islam liberal. Mereka sedang berupaya untuk melepaskan umat islam dari keterikatan hukum Allah SWT. Denga atas nama kebebasan tanpa batas yang berlindung dibawah ketiak HAM.
Perintah wajib berhijab seharusnya dikembalikan pada hukum asalnya kewajiban bagi seorang wanita muslim untuk menutup auratnya. Namun yang harus diperhatikan adalah jilbab itu harus menutup dan menyembunyikan aurat. Bukan hanya untuk menutup tetapi justru menonjolkan aurat seoran muslimah. Allahu alam bissawab.

No comments:
Post a Comment