JILBAB & KHIMAR PAKAIAN WAJIB BAGI SETIAP MUSLIMAH

By : MarsaStruggle

Baru2 ini sedang viral bahwa berkerudung itu tidak wajib. Begitu entengnya pernyataan tersebut dilontarkan tanpa ada nash atau dalil sedikitpun yang disebutkan. Malah menafsirkan ayat Al-Qur'an secara kontekstual bukan secara tekstual.

Hal tersebut menjadi kontra bagi ummat islam. Mengenai perkara aqidah, dijelaskan dalam nash dan dalil bahwasannya jilbab dan khimar (kerudung) adalah wajib.

Menurut pandangan yang mu'tabar dari jumhur ulama mengatakan bahwa Jilbab adalah wajib. Dengan syarat :
1. Tdk transparan
2. Tidak ketat
3. Tdk menyerupai laki2
4. Tidak tabaruj

Darimana pendapat dan pandangan tersebut kalau bukan dari Al-Qur'an. Mengkaji dan menafsirkan Al-Qur'an memang harus dengan guru, bukan dengan google.Membahas ayat Al-Qur'an bukan sekedar mengartikannya saja. 
Didalamnya Terdapat hukum-hukum yang sudah jelas tanpa diubah-ubah lagi makna atau artinya bahkan melebihi atau menguranginya. 
Contoh diantaranya : wajib bayar zakat, sholat dan puasa. 
Meskipun itu wajib,adapun ketentuan yang tidak diwajibkan dengan beberapa alasan yang sudah disepakati para ulama.Contoh nya saja, sholat bagi seorang musafir boleh diqadakan atau jamak tapi tetap sholat. Bukan tidak sholat sama sekali

Sama hal dengan wajibnya wanita muslimah memakai kerudung. Adapun ketentuan yang Tidak mewajibkan wanita muslimah tidak memakai kerudung, yaitu bagi yang belum baligh, tidak wajib bagi orang gila dan tidak wajib bagi wanita yang bukan muslim.Mengartikan tidak wajib hukum untuk wanita muslimah mengenakan kerudung diluar dari ketentuan tersebut sama hal merubah arti dan makna yang sudah jelas ayatnya. 

Sebagaimana firman Allah : 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
Artinya :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Adapun dalil sunnah wajib berkerudung, yaitu :

«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»

Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud) 

Dan hadist shahih lainnya seperti HR. Muslim 3971,HR. Tirmidzi 1093 dan 653 serta HR.Bukhari no 318.

Sangat jelas Firman Allah dan hadist tersebut bahwa wanita muslimah wajib menutupi Auratnya. Dan rambut adalah bagian dari aurat yang wajib ditutupi dengan kerudung. 
Terserah mau pakai kerudung seperti apa,yang pastinya tidak menampakkan rambut dan menutupi dada.

Tidak heran kenapa sampai sekarang terdapat opini yang nyeleneh dari publik figur yang menyesatkan pemahaman ummat karena tidak diterapkan hukum islam secara kaffah. Bahkan dari ummat islam sendiri yang memberi pemahaman yang sesat akibat dari pemikiran liberalisme,sekulerisme dan kapitalisme. Sehingga ideologi islam yang kaffah terkadang disebut radikalisme.

Sangat jelas, pemikiran liberalisme menolak syari'at islam. Pemikiran yang tidak dapat menyatu dengan syariat islam secara kaffah. 
Pemikiran tersebut akan menjauhkan fitrah manusia dari hukum syara.dan mengikat manusia dengan hawa nafsunya yang tidak tepat pada tempatnya. 

Sistem islamlah solusi ummat yang menjamin kehidupan manusia dengan kemaslahatan dan menjaga isi dari Al-Qur'an serta Sunnah Nabi yang merupakan pedoman hidup manusia yang berisikan perintah dan larangan Allah yang wajib kita kerjakan.

Post a Comment

Previous Post Next Post