Penulis : Siti Fatimah
(pemerhati Sosial dan Generasi)
Seluruh masyarakat Inggris geger dengan
ulah seorang mahasiswa dari Indonesia yang terjangkit virus LGBT. Pasalnya
mahasiswa gay yang tengah menjalani masa kuliah doktoral di Manchester City itu telah melakukan kejahatan
perkosaan terhadap puluhan bahkan ratusan pria di Inggris. Bahkan pemerintah
Inggris telah menyatakan bahwa kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh pelaku
merupakan yang terbesar dalam sejarah Inggris Raya dan kemungkinan adalah yang terbesar
di dunia.
Sebenarnya reaksi masyarakat Inggris
bisa dikatakan agak berlebihan mengingat bahwa mereka bukanlah negara yang
menentang eksistensi kaum pelangi. Di kota Manchester sendiri terdapat sebuah
kampung para gay.
Lokasinya berdekatan dengan mahasiswa
lulusan Universitas Indonesia ini tinggal selama menuntut ilmu di negeri Ratu
Elizabeth. Ia sendiri memiliki orang tua asuh dimana mereka adalah pasangan gay
seperti dirinya. Kehidupan Liberal masyarakat Inggris serta gaya hidup yang
senang menghabiskan malam dengan pergi ke klub-klub dan minum-minuman keras, serta izin legal atas
para lelaki gay hidup bersama dalam satu atap di bawah status pernikahan
membuat pelaku LGBT secara umum merasa diakui keberadaannya. Namun mengapa di saat tindakan asusila yang dilakukan
sang mahasiswa terhadap para lelaki ini terbongkar, reaksi publik yang notabene
mendukung LGBT begitu kerasnya ?
Bukankah mendukung berarti harus siap
atas segala kemungkinan konsekuensinya ?
Ironinya, kasus itu hanya merupakan
salah satu dari kasus yang berhasil dibongkar oleh pihak berwajib di Luar
Negeri.
Namun begitu banyak kasus-kasus lain di
negeri kita yang tidak terendus oleh pihak berwajib atau bahkan sengaja
ditutup-tutupi dengan alasan malu dan tak ingin membuka aib.
Penyebaran
wabah kaum pelangi ini tak cukup di negeri-negeri bule saja. Nyatanya wabah ini
juga menyebar sampai ke kota kecil di pesisir selatan Jawa Timur. Kaum pelangi
ini semakin tidak segan untuk menunjukkan “dirinya” sejak digelarnya World
Rainbow Gathering (berkumpulnya komunitas LGBT sedunia) di Tulungagung pada tahun 2017 silam.
Kegiatan ini diikuti sekitar 500 peserta
dari 70 negara yang tersebar di dunia.
Sejak itu tak
henti-hentinya Tulungagung diwarnai seputar berita-berita terkait perilaku
menyimpang ini. Kabar terbaru yang menjadi viral di dunia maya yaitu terjadinya
kasus pencabulan sesama jenis (gay) dengan pelaku Mochammad Hasan alias Mami
Hasan (41). Hasan diduga telah
menyetubuhi sebelas anak laki-laki di bawah umur dan berhasil diungkap
oleh Ditreskrimum Subdit IV Renakta Polda Jawa Timur.
Dari Data Polisi, Mami Hasan adalah
ketua Ikatan Gay Tulungagung atau disingkat IGATA. Dia melakukan pencabulan
terhadap sesama jenis sejak Tahun 2018 sampai 2019. Hal itu ditegaskan oleh Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi dihubungi wartawan
Senin. (ajttv.com, 20/1/2020)
Masih dari kota Tulungagung, sebanyak
175 pelajar pria di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diduga pernah melakukan
hubungan sesama jenis yang disebut sebagai lelaki seks dengan lelaki (LSL).
Dari jumlah tersebut, 21 pelajar di antaranya positif tertular penyakit HIV. Kasus
itu terungkap setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung melakukan
pemeriksaan VCT (voluntary Counseling
Testing) terhadap ratusan pelajar.
"Temuan ini berdasar hasil
pemeriksaan VCT terhadap kelompok remaja LSL yang sudah kami lakukan,"
kata Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten
Tulungagung Didik Eka (jatim.news, 31/7/2019).
Jumlah pelajar pria yang mengaku pernah
berhubungan sesama jenis ini bisa lebih banyak lagi karena tidak semua pelajar
se-Tulungagung mengikuti kegiatan VCT tersebut. Begitupun jumlah pelajar yang
terdeteksi positif mengidap penyakit HIV bisa lebih banyak dari yang ditemukan. Belum lagi kasus seorang perias
pengantin waria yang telah melakukan kejahatan seksual terhadap 50 anak lebih
sejak tahun 2004 dan baru ditangkap
tahun 2019 lalu.
Sungguh miris bukan jumlah manusia yang
mengikuti jejak perbuatan kaum soddom ini. Mereka menyalurkan gharisah nau'-nya
bukan pada fitrahnya. Haram hukumnya menyalurkan kebutuhan seksual mereka pada
sesama jenis diantara mereka.
اِنَّكُمْ لَـتَأْتُوْنَ الرِّجَا لَ
شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَآءِ ۗ بَلْ اَنْـتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ
"Sungguh, kamu telah melampiaskan
syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum
yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf 7: Ayat 81)
Desperate
LGBT
Bahaya penyebarannya yang luar biasa
cepat laksana amoeba bacteria yang memiliki
kemampuan luar biasa dalam membelah diri, dari 1 menjadi 10, dari 10 menjadi
100 dan dari 100 menjadi ribuan seperti jumlah penderita virus HIV/AIDS yang
saat ini sudah mencapai 349.883 (data per-Juni 2019) di seluruh Nusantara.
Sementara itu hukuman yang diterapkan
oleh pemerintah saat ini tidak efisien bahkan tidak tepat. Pelaku LGBT hanya
dihukum kurungan penjara. Tidak berfikirkah bila pada suatu kesempatan mereka
akan melakukan perbuatan yang sama di dalam penjara terhadap para narapidana
yang lain?
Islam sangat mengutuk perbuatan
melampaui batas ini, tidak ada ampun bagi kaum LGBT karena perbuatan hina
mereka ini dapat memutuskan garis keturunan dan memusnahkan ras manusia,
rusaknya pengaturan dan tatanan hidup manusia.
Untuk memutus mata rantai aktivitas
LGBT, Islam menetapkan hukuman mati bagi para pelaku dan juga para korban.
Mengapa para korban pun dihukumi mati? Pada hal mereka adalah pihak yang
didzalimi? Justru dari kedzaliman yang dilakukan kepadanya itu akan mendorong
mereka para korban untuk mencari mangsa selanjutnya, melampiaskan kekecewaan
hati dan kebencian atas kejadian yang menimpa dirinya.
Dari Ibnu Abbas r.a., sesungguhnya Nabi
SAW bersabda:
من وجدتموه يعْمل عمل قوم لوط فَاقْتُلُوا
الْفَاعِل وَالْمَفْعُول بِهِ
“Barangsiapa
yang kamu dapati melakukan perbuatan Kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan teman
pelakunya” (H.R. Ahmad dan Sunan yang empat selain al-Nisa’i dan oleh
al-Hakim dan al-Baihaqi).
Namun penerapan hukum Islam atas mereka
kaum LGBT ini tidak bisa diterapkan saat ini dikarenakan pemerintah menganut Sistem Demokrasi Kapitalis yang
menjunjung tinggi kebebasan dan mengedepankan HAM yang justru dijadikan tameng
dan perlindungan bagi kaum pelangi ini. Selain itu juga ketiadaan atas
institutsi Islam Khilafah. Hanya Khilafah yang mampu melindungi anak- anak
kita, saudara-saudara kita, kerabat serta seluruh umat Islam dari bahaya LGBT
dengan menerapkan syariat Islam dan keterikatan umat dengan hukum syara'.
Allah SWT berfirman:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ
اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
"Apakah hukum jahiliah yang mereka
kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi
orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 50). []

No comments:
Post a Comment