Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPJS 2020, Antara Solusi dan Masalah Baru Kesehatan

Saturday, January 11, 2020 | Saturday, January 11, 2020 WIB
By : Erni Yuwana 
(Aktivis Muslimah)

Tahun baru 2020 disambut masyarakat dengan penuh semangat dan harapan baru. Segala resolusi dicanangkan. Berharap ditahun 2020 ini dapat memiliki kehidupan baru yang lebih baik. Namun ternyata beban ekonomi bertambah. Tagihan dan kenaikan iuran BPJS datang menyapa.

Kenaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen resmi disahkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (24/10/2019) lewat Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun besaran iuran yang harus dibayarkan yaitu Rp 160.000 untuk kelas I dari sebelumnya Rp 80.000, sedangkan pemegang premi kelas 2 harus membayar Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Sementara itu, kelas 3 sedikit lebih beruntung karena kenaikan yang dialami lebih kecil, yakni dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Padahal, tanpa kenaikan iuran BPJS pun, banyak pemegang kartu BPJS yang kesulitan membayar tagihan BPJS. Pada Agustus 2019 lalu, BPJS Kesehatan melalui petugas kelurahan melayangkan surat edaran bagi seluruh Ketua RW se-kelurahan Mekarjaya, Depok. Surat itu berisi permintaan agar para pemimpin di lingkup kelurahan mensosialisasikan dan mendorong warganya untuk menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Edaran tersebut secara spesifik menyebut bahwa total tunggakan warga Kelurahan Mekarjaya yaitu senilai Rp 9 miliar—jumlah yang fantastis, yang kemudian membuat edaran tersebut viral di berbagai media. (www.kumparan.com, 9/11/2019)

Bagi pengguna BPJS yang punya tunggakan pembayaran akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013. Setiap peserta yang melanggar ketentuan (menunggak iuran) dikenai sanksi administratif, berupa:

1. Teguran tertulis
Pengenaan sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

2. Denda
Dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, kemudian peserta harus mendapat rawat inap. Dendanya sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

3. Tidak bisa dapat pelayanan publik
Pelayanan publik yang disetop untuk penunggak iuran tersebut meliputi:
a. Perizinan terkait usaha
b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
f. Surat Izin Mengemudi (SIM)
g. Sertifikat tanah
h. Pembuatan paspor
i. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Alih-alih BPJS Kesehatan menjadi solusi bagi kesehatan rakyat, malah posisi BPJS tak ubahnya menjadi pemalak yang menyengsarakan rakyat. Jaminan kesehatan pada dasarnya merupakan hak rakyat dan menjadi tanggungjawab negara. Namun, BPJS mengubah jaminan kesehatan dari hak rakyat menjadi kewajiban rakyat. 

Dalam Islam, kebutuhan akan pelayanan kesehatan adalah termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh rakyat dalam terapi pengobatan dan berobat. Jadi pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Negara wajib menyediakan semua itu untuk rakyat. Negara wajib mengurus urusan dan kemaslahatan rakyat, termasuk pelayanan kesehatan. Rasul saw bersabda:

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar).

Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi saw. (sebagai kepala negara) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Beliau juga pernah menjadikan seorang dokter yang merupakan hadiah dari Muqauqis Raja Mesir—sebagai dokter umum bagi masyarakat.

Imam al-Bukhari dan Muslim pun meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Di sana mereka diizinkan untuk minum air susu unta sampai sembuh.

Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis. Pelayanan kesehatan gratis itu diberikan dan menjadi hak setiap individu rakyat sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatannya tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.

Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana besar. Biaya untuk itu bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, di antaranya hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas. Dalam Islam, semua itu merupakan harta milik umum, yakni milik seluruh rakyat.

Namun, sayangnya, di sisi lain kekayaan alam yang sejatinya adalah milik bersama seluruh rakyat, justru diserahkan kepada swasta dan kebanyakan asing. Rakyat dan negara pun kehilangan sumber dana yang semestinya bisa digunakan membiayai jaminan kesehatan untuk rakyat tanpa memungut dari rakyat. Akibatnya, rakyat kehilangan kekayaannya dan masih dipaksa membayar iuran untuk pelayanan kesehatan mereka. Dilihat dari sisi ini, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan jelas merupakan kedzaliman di atas kedzzaliman. Seyogyanya, negeri ini berkaca kepada sistem Islam yang mampu menyelesaikan seluruh permasalahan, termasuk masalah kesehatan.

 Wallahu'alam bi ash showab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update